Berita

Frits Ramandey: Pemindahan Tapol Papua Picu Pertanyaan Hukum

JAYAPURA, TOMEI.ID | Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits B. Ramandey, menegaskan bahwa pemindahan empat tahanan politik (tapol) asal Papua dari Sorong ke Makassar menimbulkan pertanyaan hukum serius.

Hal itu ia sampaikan menanggapi aksi mimbar bebas mahasiswa di Jayapura, Selasa (2/9/2025), yang mendesak pembebasan 4 tapol NRFPB di Makassar.

“Pemindahan tahanan ini pasti ada mekanisme hukum. Namun, kami akan cek lebih jauh apakah keputusan ini sesuai prosedur dan tidak melanggar hak asasi tahanan. Papua punya pengalaman mengadili kasus makar, seperti Filip Karma, yang berjalan tertib di sini. Jadi mengapa kali ini harus dipindahkan ke luar Papua?” ujar Ramandey.

Menurutnya, tim Komnas HAM sudah sempat bertemu dengan empat tapol sebelum pemindahan dilakukan. Namun hingga kini, aparat kepolisian belum bisa menjelaskan alasan pemindahan karena keputusan itu berada dalam kewenangan kejaksaan dan Mahkamah Agung. Komnas HAM berencana memeriksa dokumen resmi, termasuk surat Forkopimda yang menjadi dasar pemindahan.

Ramandey menilai pemindahan tapol berpotensi memicu kekerasan karena membatasi hak tahanan untuk bertemu keluarga.

“Kami akan pastikan hak-hak mereka tetap dilindungi,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas aksi damai mahasiswa yang disebutnya sebagai gerakan moral untuk memperjuangkan demokrasi dan HAM. Namun, ia menekankan perjuangan demokrasi harus dilakukan tanpa kekerasan.

“Perjuangan demokrasi harus memastikan semua orang bisa menikmati demokrasi. Kekerasan tidak punya tempat dalam mekanisme HAM,” ujarnya.

Ramandey meminta aparat kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dalam menghadapi aksi mahasiswa, serta menekankan pentingnya peran DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk membuka ruang aspirasi rakyat.

Komnas HAM Papua kini menurunkan dua tim investigasi: satu di Manokwari untuk memeriksa kasus kekerasan, dan satu lagi di Sorong untuk memantau kasus empat tapol.

“Ini mandat langsung dari Presiden dan Kapolri agar semua pihak dimintai keterangan, termasuk Kapolda Papua Barat dan Kapolres,” pungkas Ramandey. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Boma/Kedeikoto Tolak Somasi Jhon Kegou, Persoalan Tanah Adat Yaro Diminta Diklarifikasi

NABIRE, TOMEI.ID | Keluarga besar Boma/Kedeikoto dari Kotomoma, Wiyogei, Modio, Kitakebo, dan Waihai menyatakan menolak…

20 jam ago

Pemprov Papua Tengah Subsidi Penerbangan ke Enam Wilayah Pedalaman, Mulai 24 Agustus

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah meluncurkan program subsidi angkutan udara untuk membuka…

21 jam ago

Musa Boma Serahkan Pernyataan Sikap SIMAPITOWA kepada Menteri HAM, Soroti Pemasangan Papan Nama di Siriwo

NABIRE, TOMEI.ID | Front Peduli Manusia dan Alam Meepago Wilayah SIMAPITOWA Kabupaten Nabire menyampaikan pernyataan…

2 hari ago

FIM-WP Manokwari Soroti Pendidikan di Papua, Dorong Pendidikan Gratis dan Kritik Program MBG

MANOKWARI, TOMEI.ID | Forum Independen Mahasiswa West Papua (FIM-WP) Komite Pimpinan Kota (KPK) Wilayah Manokwari…

2 hari ago

HUT ke-81 RI, Rektor UNIPA Tegaskan Kampus Harus Hasilkan Riset dan Inovasi Berdampak

MANOKWARI, TOMEI.ID | Universitas Papua (UNIPA) menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan…

2 hari ago

Dana Otsus Belum Cair, Sejumlah Program Papua Barat Cerdas Menunggu Kepastian

MANOKWARI, TOMEI.ID | Sejumlah agenda pendidikan dalam program Papua Barat Cerdas masih menunggu kepastian pencairan…

2 hari ago