Berita

GPM Tolikara Tolak Wacana Penanaman Padi di Distrik Douw

TOLIKARA, TOMEI.ID | Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, menyatakan penolakan tegas terhadap wacana penanaman padi di Distrik Douw, Kabupaten Tolikara. GPM menilai program tersebut berpotensi mengancam kelangsungan hidup masyarakat adat, merusak hutan, melemahkan hak ulayat, serta memicu kerusakan lingkungan yang berdampak jangka panjang, Selasa (23/6/2026).

Sikap penolakan itu disampaikan setelah Ketua GPM Tolikara, Predy Kogoya, mencermati rencana penanaman padi di Distrik Douw yang dinilai tidak bisa dipandang semata-mata dari sisi peningkatan produksi pangan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, kebijakan semacam ini harus dibaca secara utuh dengan mempertimbangkan dampak ekologis, sosial, dan budaya yang akan ditanggung langsung oleh masyarakat adat sebagai pemilik ruang hidup di wilayah tersebut.

Ia Tolikara mengakui penanaman padi memiliki sejumlah potensi manfaat, seperti memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan pendapatan rumah tangga, membuka lapangan kerja, menekan angka kemiskinan, dan mendukung swasembada pangan daerah. Namun, Fredy menegaskan bahwa manfaat tersebut tidak boleh dijadikan dalih untuk menutup mata terhadap risiko besar yang mengancam hutan, tanah adat, sumber air, dan keseimbangan ekosistem Distrik Douw.

Fredy menegaskan bahwa penolakan masyarakat adat terhadap perluasan penanaman padi lahir dari kekhawatiran atas ancaman serius terhadap hutan dan ruang hidup mereka.

“Penolakan terhadap Penanaman Padi Sebagian masyarakat dan kelompok adat  menolak secara tegas  perluasan penanaman padi karena mengancam kelestarian hutan, menghilangkan lahan adat, mengikis kearifan lokal, serta meningkatkan kerentanan terhadap perubahan iklim dan kerusakan ekosistem jangka panjang,” ujarnya.

Selain menegaskan sikap penolakan, Fredy memaparkan pertimbangan atas dampak positif dan negatif dari rencana penanaman padi di Distrik Douw. Dalam kajian internalnya, organisasi tersebut menyebut sedikitnya ada lima dampak positif yang kerap dijadikan alasan pengembangan program pertanian itu, yakni meningkatkan ketahanan dan kemandirian pangan, menambah pendapatan rumah tangga, membuka kesempatan kerja, menekan kemiskinan, serta mendukung swasembada pangan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun, ia menilai dampak negatif penanaman padi jauh lebih serius jika program itu dipaksakan tanpa kajian mendalam dan tanpa persetujuan masyarakat adat. Risiko yang disorot meliputi deforestasi dan hilangnya vegetasi alami akibat pembukaan lahan, erosi dan kerusakan tanah di wilayah berbukit, pencemaran lingkungan akibat penggunaan pupuk kimia dan pestisida, konflik lahan adat, serta gangguan terhadap keanekaragaman hayati akibat perubahan ekosistem menjadi lahan monokultur.

Atas dasar itu, GPM Tolikara menegaskan bahwa pembangunan pertanian di wilayah adat tidak boleh dijalankan secara sepihak. Organisasi tersebut mendorong pendekatan pertanian ramah lingkungan, pengelolaan lahan berkelanjutan, serta dialog intensif dengan masyarakat adat sebelum kebijakan apa pun diputuskan. Menurut GPM, keseimbangan antara pembangunan ekonomi, pelestarian alam, dan perlindungan budaya lokal merupakan syarat mutlak agar program pembangunan tidak berubah menjadi ancaman bagi masa depan masyarakat setempat.

Dalam pernyataan penutupnya, Predy Kogoya menilai penanaman padi di Distrik Douw bukan hanya berpotensi merusak hutan dan lingkungan, tetapi juga tidak menjamin manfaat nyata bagi masyarakat setempat sebagai pemilik tanah adat.

“Dengan beberapa poin pertimbangan kami dampak positif dan negatif sehingga penolakan penanaman badi tersebut harus diakui karena pemilik tanah dan masyarakat secara keseluruhan sudah menolak,” tegas Predy Kogoya.

Ia menegaskan bahwa penolakan terhadap wacana penanaman padi di Distrik Douw harus dipahami sebagai sikap politik dan sosial masyarakat adat untuk mempertahankan ruang hidupnya dari kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada keselamatan lingkungan, keberlanjutan hutan, dan hak-hak dasar pemilik ulayat. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Jembatan Gantung Sungai Minabu Mulai Terwujud, Warga Pugisiga Apresiasi Pemkab Intan Jaya

INTAN JAYA, TOMEI.ID | Pembangunan jembatan gantung di Sungai Minabu yang menghubungkan Kampung Pugisiga dan…

9 jam ago

PASTI Kukuhkan Pengurus DPW dan DPC di Delapan Kabupaten Papua Tengah

NABIRE, TOMEI.ID | Dewan Pimpinan Pusat Partai Setara Indonesia (DPP PASTI) mengukuhkan kepengurusan Dewan Pimpinan…

9 jam ago

Dari Tapak ke KTT Hukum Rakyat 2026, Empat Regio Bawa Suara Tanah, Hutan dan Wilayah Adat

JAKARTA, TOMEI.ID | Persoalan penguasaan tanah, konflik tenurial, tekanan industri ekstraktif, hingga perjuangan mempertahankan wilayah…

12 jam ago

FGD PHA Digelar, Pemprov Papua Tengah Perkuat Regulasi Perlindungan Anak di Nabire

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mendorong penguatan kebijakan dan regulasi daerah terkait…

18 jam ago

KLB Campak Jadi Perhatian, Sidey Perkuat Persiapan Imunisasi ORI

MANOKWARI, TOMEI.ID | Pemerintah Distrik Sidey bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari dan Puskesmas Sidey memperkuat…

18 jam ago

Polda Papua Tengah Musnahkan 4,7 Gram Sabu, Pengembangan Ungkap Narapidana Lapas Nabire

NABIRE, TOMEI.ID | Polda Papua Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,7 gram…

18 jam ago