TIMIKA, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mematuhi kode etik dan kode perilaku ASN serta menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui aplikasi E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kebijakan ini menjadi langkah strategis memperkuat reformasi birokrasi, penerapan sistem merit, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Meki Nawipa melalui sambutan yang dibacakan Asisten III Setda Papua Tengah Viktor Fun, pada Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Layanan E-Kinerja BKN yang diselenggarakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Papua Tengah di Timika, Rabu (29/7/2026).
Gubernur menegaskan nilai dasar Ber-AKHLAK wajib menjadi pedoman seluruh ASN dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Ber-AKHLAK yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif harus jadi fondasi utama pelayanan kita. Etika ini mencakup perilaku dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, hingga sesama rekan kerja. Seiring dengan tuntutan zaman dan reformasi birokrasi, komitmen moral tersebut harus berjalan lurus dengan peningkatan produktivitas kerja,” kata Gubernur Meki.
Menurutnya, ASN tidak cukup hanya memiliki kemampuan administratif, tetapi juga wajib menjunjung tinggi integritas moral dalam setiap pengambilan keputusan dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Gubernur menegaskan penggunaan E-Kinerja bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban bagi seluruh ASN. Melalui sistem digital tersebut, penyusunan, pemantauan, dan evaluasi SKP dilakukan secara transparan, objektif, dan terukur sebagai dasar penilaian kinerja, pemberian tunjangan, serta pengembangan karier ASN.
“Melalui kesempatan ini, saya berpesan kepada seluruh ASN, jadikan kode etik sebagai pedoman saringan moral dalam mengambil keputusan dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Manfaatkan dan mendukung penuh aplikasi E-Kinerja secara tertib, disiplin, dan tepat waktu dalam melaporkan aktivitas serta capaian kerja. Tinggalkan cara-cara kerja lama yang lambat, dan sambut budaya kerja digital yang cepat serta akuntabel,” tegasnya.
Kepala Kantor Regional IX BKN Jayapura, Nur Hasan, mengatakan seluruh layanan kepegawaian bagi sekitar 6,7 juta ASN di Indonesia kini telah bertransformasi dari sistem manual menuju layanan digital.
Ia meminta Pemprov Papua Tengah segera menuntaskan validasi dan disparitas data ASN agar seluruh pegawai dapat menyusun SKP melalui aplikasi E-Kinerja sebelum penerapan penuh sistem digital pada Maret 2027.
“Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya meminta pengelolaan data ASN di Papua Tengah, terutama disparitas data harus segera diselesaikan supaya bisa susun SKP melalui E-Kinerja. Saat ini di masa transisi, kami di BKN masih akomodir secara manual. Tapi mulai Maret 2027, sudah tidak bisa lagi secara manual. Jika SKP tidak disusun, maka tidak bisa usul kenaikan pangkat. Karena itu kami targetkan paling lambat akhir tahun ini, semua ASN di Provinsi Papua Tengah harus sudah bisa susun SKP di E-Kinerja BKN,” kata Nur Hasan.
Ia menegaskan, ASN yang belum menyusun SKP melalui E-Kinerja tidak dapat mengajukan usulan kenaikan pangkat. Karena itu, seluruh OPD diminta mempercepat penyelesaian data kepegawaian agar target implementasi E-Kinerja pada akhir 2026 dapat tercapai.
Nur Hasan menambahkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengubah tata kelola kepegawaian nasional melalui penguatan sistem merit. Karena itu, BKN mempercepat implementasi manajemen ASN di 33 instansi wilayah kerja Kanreg IX Jayapura yang mencakup empat provinsi, satu kota, dan 28 kabupaten.
“Dari 33 instansi di wilayah kerja BKN Jayapura, Intan Jaya yang baru memulai. Saya percaya semua kepala daerah bisa mendukung proses sistem merit bisa diterapkan supaya para pejabat yang dipercayakan benar-benar berkompeten bekerja mendukung visi dan misinya,” ujarnya.
Nur Hasan juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah segera menuntaskan penyelesaian tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga honorer maupun tenaga kontrak di luar ketentuan yang berlaku.
“Jadi sudah tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer dan kontrak. Kalau instansi butuh tenaga maka diusulkan untuk formasi ASN atau PPPK. Walau sudah ditetapkan dari 2024 tapi penyelesaian di Kanreg Wilayah IX belum. Karena itu, kami harapkan di akhir tahun 2026 ini harus diselesaikan,” tegasnya.
Kepala BKPSDM Papua Tengah, Denci Meri Nawipa, mengajak seluruh pengelola kepegawaian membangun birokrasi yang profesional, bersih, melayani, dan terpercaya demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di Papua Tengah.
“Selamat mengikuti kegiatan dan kepada seluruh ASN agar dapat melaksanakan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab masing-masing dengan penuh tanggung jawab untuk membuat wilayah Papua Tengah semakin maju dalam pelayanan kepegawaiannya,” kata Denci.
Sosialisasi tersebut diikuti pejabat dan pengelola kepegawaian dari 33 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bagian dari percepatan implementasi manajemen ASN berbasis digital di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah. [*].










