Berita

Guru Honorer di Probolinggo Sempat Jadi Tersangka Dugaan Rangkap Jabatan, Penyidikan Dihentikan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Kasus dugaan korupsi yang menjerat seorang guru honorer berinisial MHH di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, resmi dihentikan. Sebelumnya, MHH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merangkap jabatan dan menerima honorarium dari dua sumber anggaran negara.

Perkara ini sempat menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam sejumlah unggahan, disebutkan MHH selain berstatus guru tidak tetap juga tercatat sebagai pendamping lokal desa (PLD).

Nilai yang dipersoalkan dalam kasus tersebut sekitar Rp118 juta, yakni akumulasi honorarium yang diterima selama periode 2019–2022 dan 2025. Honor tersebut sebelumnya dinilai sebagai potensi kerugian negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidikan dihentikan setelah penanganan perkara diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Bahwa terhadap yang bersangkutan, hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan,” ujar Anang kepada awak media di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Ia menambahkan, setelah diambil alih oleh Kejati Jatim, perkara tersebut resmi dihentikan penyidikannya.

Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo sebelum akhirnya diambil alih oleh Kejati Jatim untuk dilakukan evaluasi.

Kasus yang menjerat MHH juga sempat mendapat perhatian dari DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyesalkan penetapan tersangka terhadap guru honorer tersebut.

Menurutnya, penanganan perkara perlu mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya terkait unsur kesengajaan dalam tindak pidana.

“Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,” kata Habiburokhman, Selasa (24/2/2026).

Ia menilai, jika terdapat kekeliruan administratif terkait rangkap jabatan dan penerimaan honor, penyelesaiannya tidak harus melalui jalur pidana.

“Kalau pun dianggap salah, seharusnya cukup diminta mengembalikan salah satu gajinya kepada negara, tidak serta-merta diproses secara pidana,” tegasnya.

Dengan dihentikannya penyidikan, status hukum MHH dalam perkara tersebut dinyatakan berakhir.[*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Pemuda Enam Provinsi di Papua Deklarasikan Dukungan untuk Sopater Sam Pimpin DPP KNPI

JAYAPURA, TOMEI.ID | Pemuda dari enam provinsi di Tanah Papua mendeklarasikan dukungan kepada Sopater Sam…

2 jam ago

Pasukan Elit Kodap XIII Kegepa Nipouda Rampas Senjata SS1 Milik Anggota TNI AU di Enarotali Paniai

PANIAI, TOMEI.ID | Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap XIII Kegepa Nipouda Paniai mengklaim…

2 jam ago

Puluhan Mahasiswa Teluk Bintuni di Manokwari Belum Terima Bansos Pendidikan, Ikatan Mahasiswa Soroti Keterlambatan Pencairan

MANOKWARI, TOMEI.ID | Ikatan Mahasiswa Teluk Bintuni Kota Studi Manokwari menyoroti keterlambatan pencairan bantuan sosial…

2 jam ago

Meki Nawipa Tegaskan Papua Harus Dibangun Bersama: “Satu untuk Enam, Enam untuk Satu”

TIMIKA, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menegaskan bahwa pembangunan Papua harus dijalankan secara…

2 jam ago

Mahasiswa Dogiyai di Manokwari Turun Jalan, Desak Pengusutan Penembakan Warga Sipil di Papua Tengah

MANOKWARI, TOMEI.ID | Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Dogiyai (IPMADO) di Manokwari menggelar aksi mimbar bebas…

17 jam ago

Pusat dan Daerah Perkuat Komitmen Tata Kelola Dana Otsus Papua untuk Kesejahteraan Masyarakat

TIMIKA, TOMEI.ID | Pemerintah Pusat bersama enam gubernur dan pimpinan daerah se-Tanah Papua memperkuat komitmen…

17 jam ago