Hardiknas 2026, Elias Gobay Ungkap Anak Papua Putus Sekolah di Pinggiran Jayapura

oleh -1201 Dilihat

JAYAPURA, TOMEI.ID | Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 kembali menyoroti persoalan mendasar dunia pendidikan di Papua.

Di tengah gaung tema nasional “Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya anak-anak Papua yang tercecer dari sistem pendidikan.

banner 728x90

Aktivis keagamaan sekaligus Sekretaris Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) Keuskupan Jayapura, Elias Awekidabi Gobay, mengungkapkan bahwa sejumlah anak di wilayah pinggiran Kota Jayapura mengalami putus sekolah hingga tidak pernah mengakses pendidikan secara layak.

“Hasil pendataan lapangan menunjukkan sedikitnya 10 anak di wilayah Abepura dan sekitarnya putus sekolah, tidak bersekolah, bahkan terancam tidak melanjutkan pendidikan akibat keterbatasan ekonomi keluarga,” ujar Elias Gobay kepada wartawan di Jayapura, Sabtu (2/5/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan masih lemahnya jangkauan layanan pendidikan bagi masyarakat kecil, khususnya Orang Asli Papua di wilayah perkotaan yang hidup dalam keterbatasan.

Ia mencontohkan beberapa anak yang kini hidup di luar sistem pendidikan, seperti Ruslan Saweri dan Klemens Degei yang bekerja sebagai penjaga parkir di kawasan pertokoan Jalan Baru Yotefa. Selain itu, terdapat Paul Wali yang tinggal bersama neneknya di Kali Acay karena keterbatasan biaya pendidikan.

“Daniel Mayor diketahui putus sekolah sejak SMP, sementara Gerard Sostenes Ehaa dan Yeremia Sokrates Ehaa hidup bersama ibunya tanpa akses pendidikan memadai,” jelasnya.

Elias juga menyebutkan kasus lain seperti Yeremias Wali yang tinggal di kos-kosan kawasan Yotefa bersama neneknya setelah putus sekolah. Sementara Ardiansa Wali dan Daniel Wali terancam tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA akibat keterbatasan ekonomi keluarga yang bekerja sebagai petani.

Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pendidikan belum sepenuhnya menjangkau kelompok masyarakat rentan di Papua.

“Ini bukan sekadar persoalan keluarga miskin, tetapi juga mencerminkan lemahnya implementasi kebijakan pendidikan di tingkat akar rumput,” tegasnya.

Elias mengingatkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab hukum untuk menjamin akses pendidikan bagi masyarakat Papua, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Dalam regulasi tersebut, Dana Otonomi Khusus diprioritaskan untuk sektor pendidikan dan kesehatan, serta menjamin hak masyarakat Papua untuk memperoleh pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi.

Namun demikian, ia menilai implementasi kebijakan tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat di lapangan, khususnya anak-anak yang hidup dalam kondisi rentan.

“Hardiknas tidak boleh hanya menjadi seremoni tahunan. Harus ada langkah nyata untuk memastikan anak-anak yang sudah keluar dari sistem pendidikan bisa kembali mendapatkan haknya,” ujarnya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, serta aparat distrik dan kampung, untuk turun langsung melihat kondisi riil masyarakat.

Menurutnya, pendekatan administratif semata tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan pendidikan di Papua yang bersifat kompleks dan multidimensi.

“Pemerintah harus hadir langsung di lapangan. Jangan hanya melihat data, tetapi lihat anak-anak yang hidup di jalanan tanpa kepastian pendidikan,” katanya.

Elias menegaskan, jika negara serius menjalankan amanat konstitusi dan Otonomi Khusus Papua, maka tidak boleh ada lagi anak Papua yang kehilangan akses pendidikan hanya karena faktor ekonomi.

“Ketika satu anak Papua kehilangan pendidikan, yang hilang bukan hanya masa depannya, tetapi masa depan Papua itu sendiri,” pungkasnya. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.