IPMAMI Klarifikasi: 34 Pencaker Belum Dipulangkan, PT HAL Diminta Stop Menyesatkan Publik

oleh -1078 Dilihat
Para Pencaker asal Mimika berfoto bersama di Asrama IPMAMI Jakarta Selatan usai menyampaikan klarifikasi terkait status kepulangan mereka, Jumat, (25/4/2025). (Foto : Hendrik/Tomei.id).

JAKARTA, TOMEI.ID| Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Mimika (IPMAMI) Jakarta menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebutkan bahwa 34 pencari kerja (pencaker) asal Mimika telah dipulangkan ke Timika oleh PT Honai Ajkwa Lorenst (HAL).

IPMAMI menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

banner 728x90

Dalam pernyataan resminya, IPMAMI menyebut bahwa saat ini sebanyak 26 dari 34 pencaker masih berada di kontrakan IPMAMI Jakarta Selatan. Mereka ditampung oleh mahasiswa Mimika sejak 6 April 2025, setelah terlantar selama hampir lima bulan tanpa kepastian dari PT HAL.

BACA JUGA : 34 Pencaker Mimika Masih Terlantar di Jakarta, PT HAL Diminta Hentikan Manipulasi Informasi

“Kami tegaskan bahwa narasi yang disampaikan oleh PT HAL melalui beberapa media bahwa semua pencaker telah dipulangkan ke Timika adalah tidak benar. Dari total 34 orang, hanya 8 yang telah diberangkatkan, itupun tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan kami selaku penanggung jawab di Jakarta,” ungkap pengurus IPMAMI dalam pernyataannya yang diterima media Tomei.id, Jumat (25/4/2025).

IPMAMI meminta agar PT HAL menghentikan penyebaran informasi yang menyesatkan publik. Mereka juga menyampaikan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika, khususnya Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan instansi terkait untuk segera turun tangan dan memfasilitasi kepulangan 26 pencaker yang masih tertahan di Jakarta.

BACA JUGA : Puluhan Pencaker OAP Asal Mimika Terlantar di Jakarta, PT HAL Diduga Lepas Tanggung Jawab

“Orang tua kami yang terlantar ini butuh perhatian dan kepastian. Kami mahasiswa sudah melakukan semampunya, tapi sekarang saatnya pemerintah turun tangan langsung,” tegas IPMAMI.

Pihaknya mendesak PT HAL untuk tidak lagi melakukan manipulasi data maupun informasi terkait kasus ini di ruang publik dan media massa.[*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.