James F. Borai Tegaskan Penanganan Tambang Ilegal Butuh Koordinasi dan Penetapan Wilayah Resmi

oleh -1329 Dilihat
Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua Tengah, Frets J. Boray, memberikan keterangan kepada awak media usai kegiatan Musprov APINDO Papua Tengah di halaman Gedung LPP RRI Nabire, Sabtu (28/6/2025). (Foto: Redaksi TOMEI.ID).

NABIRE, TOMEI.ID | Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Tengah, Fretz James Borai, menegaskan bahwa potensi pertambangan ilegal terbesar di Tanah Papua saat ini berada di wilayah Papua Tengah.

Hal ini disampaikan menindaklanjuti arahan Gubernur Papua Tengah, Meki Frit Nawipa, dalam pembukaan Musprov Asosiasi Pengusaha Indoensia (Apindo), Senin (30/6/2025) di Aula RRI Nabire.

banner 728x90

baca juga : Gubernur Meki : Sukses Tidak Harus Jadi PNS, Tapi Harus Jadi Pengusaha di Negeri Sendiri

Menurut Fretz, prospek sektor pertambangan ke depan sangat menjanjikan, namun juga menghadapi tantangan besar, khususnya terkait maraknya aktivitas penambangan ilegal.

“Mengapa banyak ilegal? Karena memang selama ini kegiatan penggalian material sebagian besar belum masuk dalam pengelolaan yang legal. Material mudah diambil, tapi tidak melalui jalur resmi,” jelas Fretz.

Ia menekankan bahwa langkah awal yang harus diambil pemerintah adalah melakukan penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR).

“Penetapan WPR harus melibatkan masyarakat, dan keputusan akhirnya berada di tangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Setelah wilayah ditetapkan, barulah pemerintah bisa mengeluarkan izin resmi untuk kegiatan pertambangan rakyat di area tersebut,”ujarnya.

baca juga : Gubernur Meki Nawipa Dorong Kebangkitan Ekonomi Papua Tengah Lewat APINDO

Terkait skema tambang lokal, Fretz menjelaskan bahwa pemerintah akan mendorong pengelolaan melalui badan usaha koperasi, yang tetap melibatkan pemerintah dari sisi regulasi namun tidak langsung masuk ke ranah operasional masyarakat.

“Masyarakat kita masih banyak yang belum memahami mekanisme hukum dan teknis pertambangan. Maka perlu pendampingan intensif dari pemerintah agar kegiatan berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

Fretz juga mengingatkan masyarakat adat pemilik hak ulayat agar tidak memberikan izin sepihak kepada perusahaan tanpa koordinasi dengan pemerintah.

Ia menyebut sejumlah wilayah seperti Degeuwo dan Siriwo, yang terletak di antara Kabupaten Nabire dan Paniai, sebagai wilayah yang paling rawan aktivitas tambang ilegal. Akses ke wilayah ini pun sebagian besar hanya bisa ditempuh melalui jalur udara.

“Kami minta kepada masyarakat adat agar bila ada perusahaan yang datang, tolong koordinasikan dengan kami, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten seperti Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya, dan Puncak. Kami siap mendampingi, menjelaskan, dan membantu agar prosesnya legal, aman, dan memberi manfaat jangka panjang,” tegasnya.

Fretz juga menyoroti dampak negatif tambang ilegal, termasuk kerusakan lingkungan dan minimnya kontribusi terhadap pendapatan daerah dan negara.

“Sering kali masyarakat hanya menerima uang permisi beberapa juta, tapi kerugian jangka panjang justru jauh lebih besar terjadi banjir, kerusakan tanah dan air, serta konflik sosial,” ujarnya.

Iaberharap agar masyarakat tidak lagi bertindak sendiri dan selalu melibatkan pemerintah dalam setiap rencana pengelolaan sumber daya alam.

“Tambang harus legal, terdaftar, dan memberi manfaat nyata bukan hanya untuk pelaku, tapi juga untuk rakyat dan daerah,” pungkasnya. [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.