John NR Gobai Bawa Aspirasi Simapitowa ke Satgas PKH, Minta Plang Dicabut

oleh -1147 Dilihat

JAKARTA, TOMEI.ID | Wakil Ketua DPR Papua Tengah, John NR Gobai, membawa langsung aspirasi masyarakat SIMAPITOWA ke Kantor Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Nasional di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Aspirasi tersebut berkaitan dengan pemasangan plang Satgas PKH di wilayah pemukiman dan kelola adat yang disebut masyarakat sebagai wilayah masyarakat hukum adat SIMAPITOWA Tota Mapia.

banner 728x90

John datang untuk menyerahkan surat aspirasi resmi masyarakat Simapitoa sekaligus meminta pemerintah pusat memberi perhatian terhadap keresahan yang muncul setelah pemasangan plang tersebut.

Menurut John, masyarakat pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan. Namun, persoalan muncul karena pemasangan plang dinilai dilakukan tanpa komunikasi dan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat setempat.

“Masyarakat pada dasarnya mendukung penertiban, tetapi karena belum ada komunikasi yang baik dan plang langsung dipasang, hal ini memicu keresahan. Masyarakat meminta agar plang Satgas PKH dapat dilepas terlebih dahulu. Mereka sangat terbuka untuk berdiskusi dan membicarakan hal-hal baik demi mencari solusi bersama, dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik tanah yang sudah ada jauh sebelum negara ini berdiri,” ujar John NR Gobai dalam keterangan resminya di Nabire, Senin (14/9/2026).

John menegaskan, aspirasi masyarakat tersebut tidak diarahkan untuk menolak upaya pemerintah melakukan penertiban kawasan hutan. Sebaliknya, masyarakat meminta agar setiap langkah penataan di lapangan dilakukan dengan komunikasi yang terbuka serta memperhatikan hak masyarakat adat.

Dalam pertemuan di Kantor Satgas PKH Nasional, surat aspirasi tersebut diterima oleh perwakilan Satgas PKH, Alle. Pihak Satgas menyampaikan bahwa dokumen permohonan masyarakat telah diterima dan akan diteruskan kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan serta tindak lanjut.

“Terkait surat permohonan pencabutan plang ini sudah kami terima. Mengenai langkah dan tindakan selanjutnya, kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan,” ungkap Alle di Kantor Satgas PKH Nasional.

John berharap aspirasi masyarakat SIMAPITOWA tidak berhenti pada penerimaan dokumen, tetapi segera mendapatkan tindak lanjut yang jelas dari pemerintah pusat.

Menurutnya, kepastian mengenai status plang dan wilayah yang menjadi keberatan masyarakat penting untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik di lapangan.

Ia juga mendorong Satgas PKH membuka ruang dialog dengan masyarakat dan pemerintah daerah sebelum mengambil langkah lanjutan yang menyangkut wilayah yang selama ini menjadi tempat tinggal maupun ruang kelola masyarakat.

Menurut John, penertiban kawasan hutan tetap penting dilakukan sesuai aturan. Namun, pelaksanaannya harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan kondisi sosial di wilayah yang menjadi sasaran penertiban.

“Pendekatan dialogis harus menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan ini. Pemerintah dapat menjalankan penataan kawasan hutan, tetapi hak-hak masyarakat adat juga harus dihormati agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru,” kata John.

Ia menegaskan, penyelesaian yang baik membutuhkan keterbukaan dari semua pihak, termasuk pemerintah pusat, Satgas PKH, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dengan komunikasi yang jelas, setiap keberatan dapat dibahas berdasarkan data, ketentuan hukum, dan kondisi faktual di lapangan.

John berharap pemerintah pusat segera memberikan arahan atas surat aspirasi tersebut sehingga masyarakat Simapitoa memperoleh kepastian mengenai persoalan pemasangan plang di wilayah mereka.

“Pemerintah harus hadir untuk menertibkan kawasan hutan, tetapi pada saat yang sama harus memastikan hak-hak masyarakat adat tetap dihormati. Penyelesaian melalui dialog akan jauh lebih baik daripada membiarkan keresahan berkembang di tengah masyarakat,” tegasnya. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.