Berita

Kejari Nabire Tangkap satu DPO Kasus Korupsi Bendungan Topo

NABIRE, TOMEI.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire berhasil menangkap salah satu dari dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Bendungan Irigasi Topo yang dikerjakan pada tahun anggaran 2018.

Diketahui, penangkapan dilakukan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap, dan terpidana Muhamad Narsi kini resmi dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Nabire, sementara satu terpidana lainnya, Amernudin, masih dalam pencarian.

baca juga : Media AntarPapua Alami Serangan Cyber, Redaksi Sebut Intimidasi Digital

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat, (4/7/2025) mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap terpidana atas nama Muhamad Narsi dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kasus ini sudah sampai pada tahap kasasi, dan putusan dari Mahkamah Agung telah final. Kita sudah melayangkan pemanggilan sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2024. Karena tidak diindahkan, maka sesuai SOP, kami melakukan eksekusi terhadap Muhamad Narsi. Sementara satu terpidana lainnya, Amernudin, masih dalam pencarian atau berstatus DPO,”terang Chrispo.

Muhamad Narsi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp300 juta, subsidiair tiga bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.076.986.500.

baca juga : Rakerwil FKUB Papua Tengah Resmi Digelar, Ini Pesan Gubernur Meki Nawipa

Bila tidak dibayar, harta bendanya akan disita. Jika nilainya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 5 tahun.

Penangkapan terhadap Muhamad Narsi dilakukan di kediamannya di Jalan Teratai, Makassar, pada Rabu (3/7/25) sekitar pukul 12.30 WITA. Yang bersangkutan kemudian langsung diterbangkan ke Nabire dan dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Nabire untuk menjalani masa hukumannya.

“Pengamanan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara tim tabur Kejaksaan Agung, tim intelijen Kejati Sulawesi Selatan, serta tim dari Kejari Nabire,” tambah Chrispo.

Sementara itu, terpidana lainnya, I.M. Amernudin, hingga kini masih dalam pencarian. Kejaksaan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera melapor kepada aparat penegak hukum terdekat. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Papua Tengah Targetkan 500 Guru Mapega 3T: 276 Dievaluasi Ulang, Sisanya Rekrutmen Baru

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menargetkan pemenuhan…

4 jam ago

Musrenbang Otsus Dogiyai 2026 Dipacu Jadi Instrumen Kunci Percepatan Pembangunan OAP

DOGIYAI, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten Dogiyai menegaskan posisi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Otonomi Khusus Tahun…

4 jam ago

Musrenbang Otsus Dogiyai 2026 Diperkuat sebagai Instrumen Strategis Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan OAP

DOGIYAI, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten Dogiyai menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Otonomi Khusus Tahun 2026…

5 jam ago

Papua Tengah Perkuat Fondasi Pesparawi Nasional, LPPD Didorong Jadi Motor Pembinaan dan Identitas Daerah

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menegaskan komitmennya memperkuat peran Lembaga Pengembangan Pesparawi…

5 jam ago

Papua Tengah Genjot Kemandirian Fiskal, Roadmap PAD Berbasis Potensi Daerah Resmi Didorong

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mempertegas arah kebijakan penguatan kemandirian fiskal melalui…

5 jam ago

Negara Bertindak Tegas: Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Media Sosial, Platform Wajib Patuh

JAYAPURA, TOMEI.ID | Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah…

5 jam ago