NABIRE, TOMEI.ID | Keluarga Oktopianus Douw bersama tim kuasa hukum dari LBH Papua mendatangi Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Papua Tengah di Nabire, Kamis (14/5/2026), guna memastikan status hukum Oktopianus Douw yang ditangkap aparat kepolisian di kawasan Kalibobo, Nabire, pada Selasa lalu.
Kedatangan keluarga didampingi staf LBH Papua, Yabet Degei, yang menyebut pihak penyidik menjelaskan bahwa Oktopianus diduga berada di lokasi aksi pemalangan jalan dan pembakaran mobil di Uga Puga, Dogiyai, berdasarkan unggahan yang beredar di media sosial Facebook.
“Penyidik menyampaikan bahwa yang bersangkutan berada di lokasi berdasarkan unggahan di Facebook,” kata Yabet.
Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga dan LBH Papua turut meninjau dasar hukum penangkapan. Menurut Yabet, penyidik menyebut seluruh dokumen administrasi dan dasar penangkapan telah lengkap. Namun demikian, keluarga dan kuasa hukum menilai perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadap legalitas serta substansi tuduhan yang disangkakan.
Selain itu, keluarga juga meminta akses terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun penyidik menyampaikan dokumen tersebut baru dapat diberikan setelah proses administrasi terkait kuasa hukum sebelumnya diselesaikan.
Keluarga turut meminta klarifikasi terkait informasi adanya penembakan saat proses penangkapan berlangsung. Berdasarkan penjelasan penyidik kepada keluarga dan LBH Papua, aparat mengakui sempat melepaskan tiga kali tembakan peringatan ketika proses penangkapan berlangsung.
Menurut polisi, tindakan tersebut dilakukan lantaran situasi di lapangan memanas setelah sejumlah warga berupaya menghalangi proses penangkapan.
“Mereka bilang tiga kali tembakan itu hanya tembakan peringatan dan tidak ada yang dilukai,” ujar Yabet.
Penyidik juga memastikan kondisi kesehatan Oktopianus dalam keadaan baik selama menjalani pemeriksaan serta kebutuhan makan dan minumnya terpenuhi.
Meski demikian, pihak keluarga dan LBH Papua menilai alasan penangkapan masih perlu dikaji secara objektif karena sejauh ini disebut hanya bertumpu pada unggahan foto di media sosial.
Ketua Solidaritas Rakyat Papua (SRP) Dogiyai, Benny Goo, menilai peristiwa pemalangan dan pembakaran kendaraan di Uga Puga tidak dapat dilepaskan dari situasi sosial yang mencekam pasca-penembakan warga sipil di Dogiyai.
Ia mengatakan, peristiwa tersebut dipicu setelah ditemukannya jenazah anggota polisi, almarhum Bripda JE, pada 31 Maret 2026, yang kemudian diikuti rangkaian kekerasan terhadap warga sipil dan dikenal luas oleh masyarakat sebagai “Dogiyai Berdarah”.
“Peristiwa penyerangan itu terjadi setelah penemuan jenazah anggota polisi, almarhum Bripda JE, pada siang hari, 31 Maret 2026. Rangkaian peristiwa tersebut kini dikenal masyarakat sebagai “Dogiyai Berdarah,” katanya.
Menurut Benny, aksi pemalangan jalan dan pembakaran mobil pada 1 April 2026 merupakan respons spontan masyarakat atas situasi traumatik yang terjadi sehari sebelumnya.
“Itu merupakan respons masyarakat atas peristiwa penembakan warga pada hari sebelumnya. Jadi tidak bisa didefinisikan sebagai aksi yang diselenggarakan,” katanya.
Benny menambahkan, keluarga berharap persoalan hukum yang menjerat Oktopianus Douw dapat ditempuh melalui pendekatan kekeluargaan dan restorative justice agar tidak memperluas dampak sosial di tengah masyarakat Dogiyai yang hingga kini masih mengalami trauma pasca-insiden berdarah tersebut.
Sementara itu, dalam keterangan terpisah, Kabid Humas Polda Papua Tengah, AKBP I Made Suartika menjelaskan bahwa penangkapan OD alias IK dilakukan terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pemalangan, perusakan, dan pembakaran satu unit mobil Toyota Hilux di Kampung Ugapa, Distrik Kamu Timur, Kabupaten Dogiyai, pada 1 April 2026.
Menurut Suartika, penangkapan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-14/IV/2026/SPKT/Polres Dogiyai/Polda Papua Tengah tertanggal 3 April 2026.
“Jadi benar-benar kita menangkap OD atas dugaan kasus pemalangan, perusakan, serta membakar satu unit mobil di Dogiyai. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik,” ungkap Suartika.
Ia menjelaskan, OD telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Mei 2026. Polisi kemudian mendapati yang bersangkutan saat melakukan patroli mobile di wilayah Wonorejo.
“Saat anggota melakukan penangkapan, yang bersangkutan dianggap melakukan perlawanan. Lalu ada sekelompok orang juga melempari petugas, sehingga pada saat penangkapan terpaksa petugas mengeluarkan peringatan tembakan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Suartika, tersangka mengakui turut terlibat dalam aksi pemalangan terhadap rombongan pengantar jenazah Bripda JE, termasuk melakukan perusakan terhadap mobil Toyota Hilux milik korban bernama Saudin.
“Jadi tersangka OD mengakui telah melakukan perusakan terhadap satu unit mobil Hilux milik korban dengan cara melepaskan anak panah dan melempar batu ke arah mobil korban. Selain itu OD telah mengakui membakar mobil tersebut bersama-sama sekitar 30 orang pemuda dari Kampung Uga Puga,” jelasnya.
Suartika menambahkan, tersangka juga mengakui saat kejadian menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion sambil membawa senjata tajam dan senjata rakitan. Polisi menyebut aksi perusakan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan sejumlah pemuda di Kampung Uga Puga.
“Jadi kita sampai sejauh ini terus melakukan pendalaman terhadap pengakuan tersangka, guna kepentingan penyelidikan dan menangkap para tersangka lainnya,” lugasnya. [*].









