NABIRE, TOMEI.ID | Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Tengah, Denci Meri Nawipa, menegaskan usulan mutasi aparatur sipil negara (ASN) antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan menyesuaikan beban kerja, asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan Denci dalam forum Penyamaan Persepsi dan Penyelarasan Pelaksanaan Rotasi dan Mutasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Nabire, Senin (12/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri pimpinan OPD, sekretaris, dan kepala subbagian kepegawaian.
“Jadi hari ini kita sudah satukan persepsi di forum ini bahwa kita bisa lakukan mutasi pegawai khusus antar OPD di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Tengah. Bagian kepegawaian setiap OPD bisa mengajukan usul mutasi itu kepada kami di BKPSDM,” kata Denci Nawipa.
Menurut Denci, proses rotasi dan mutasi PNS harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya penerapan sistem merit yang mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, kebutuhan organisasi, objektivitas, dan kepastian hukum.
Ia menjelaskan, usulan mutasi harus berangkat dari kebutuhan OPD yang memerlukan pegawai dan kesediaan OPD asal untuk melepas pegawainya. Kompetensi menjadi salah satu pertimbangan penting agar penempatan pegawai sesuai dengan kebutuhan instansi tujuan.
“Intinya, ada permintaan dari OPD yang butuh dan ada penyerahan dari OPD yang punya pegawai. Kita utamakan pegawai dari dinas yang punya kompetensi di OPD itu bisa dimutasi ke OPD yang memerlukan. Namun, sebaiknya para kepala OPD memberdayakan pegawai yang sudah ada. Tetapi ingat, jabatan fungsional tidak bisa dipindahkan,” ujarnya.
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Paniai itu juga menyoroti distribusi pegawai di lingkungan Pemprov Papua Tengah. Menurut dia, OPD yang memiliki kurang dari 100 pegawai sebaiknya tidak mengusulkan mutasi pegawai ke OPD lain.
“Kecuali dinas atau badan yang pegawai di atas 100 lebih. Tetapi khusus untuk Dinas PUPR yang sudah 193 pegawai atau Satpol PP yang sudah 139 pegawai, mereka memang masih kekurangan jadi tak perlu mutasi,” tutupnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa usulan perpindahan pegawai perlu mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing OPD. Namun, kriteria jumlah pegawai dan penerapannya perlu mengacu pada penjelasan resmi BKPSDM agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda.
Dalam forum yang sama, Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah, Viktor Fun, menegaskan bahwa rotasi dan mutasi pegawai harus dilakukan secara objektif berdasarkan kinerja, kompetensi, kebutuhan instansi, serta dengan memperhatikan kepentingan pegawai.
Ia meminta setiap usulan mutasi dilengkapi telaahan staf sebagai bahan pertimbangan administrasi.
“Karena itu jangan lupa lampirkan telaahan staf. Tetapi jika tidak mutasi pun, saya minta kita semua pegawai harus bekerja dengan hati yang tulus dan ikhlas. Karena pimpinan akan menilai. Tak boleh kita bangun stigma ada dinas basah ada dinas kering dan saling cemburu. Semua dinas sama. Dimana pun kita mengabdi, kita harus bekerja dengan tulus,” kata Viktor.
Viktor juga menjelaskan bahwa sejumlah OPD yang baru dibentuk sejak 2025 membutuhkan tambahan pegawai, terutama tenaga teknis. Pemenuhan kebutuhan tersebut harus melalui Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) untuk memetakan jumlah pegawai serta kualifikasi jabatan yang dibutuhkan.
Selain persoalan mutasi, Viktor menyoroti kedisiplinan ASN. Ia meminta setiap kepala OPD memanggil dan melakukan pembinaan terhadap pegawai yang tidak masuk kerja.
“Di forum ini saya berpesan, kalau ada pegawai yang tidak masuk, para kepala dinas wajib panggil dan lakukan pembinaan. Kita sudah beri sanksi beberapa pegawai yang tidak masuk kerja. TPP-nya kita tahan,” kata Viktor.
Forum tersebut dibuka secara resmi oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah, Silwanus Sumule.
Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Otis Money, Sekretaris Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah Elimelek Edowai, serta Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Khusus, dan Kesejahteraan Rakyat Lambertus Wakerkwa.[*].











