PUNCAK, TOMEI.ID | Manajemen Markas Pusat Komite Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (KOMNAS TPNPB) mengklaim telah terjadi perampasan satu pucuk senjata api milik aparat keamanan Indonesia di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak.
Klaim tersebut disampaikan melalui siaran pers kedua yang diterima tomei.id, pada Sabtu (17/1/2026), dari Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB, dan disebarkan kepada sejumlah media.
Dalam keterangan tertulis itu, juru bicara TPNPB menyebutkan peristiwa yang diklaim terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIT di Kampung Milawak, tepatnya di depan sebuah kios. Senjata api yang diklaim dirampas disebut berjenis SS2 dan dinyatakan sebagai milik aparat militer Indonesia.
TPNPB mengklaim senjata tersebut dirampas oleh seorang anggota yang mereka sebut bernama Agai Kulla. Dalam pernyataan yang sama, TPNPB menyatakan bahwa senjata api tersebut kini berada dalam penguasaan mereka dan telah diamankan di salah satu markas.
Masih dalam siaran pers tersebut, TPNPB meminta aparat keamanan Indonesia agar tidak melakukan operasi penegakan hukum yang berpotensi berdampak terhadap warga sipil di Distrik Beoga dan wilayah Kabupaten Puncak.
Salah satu pimpinan TPNPB yang dikutip dalam pernyataan itu menyatakan bahwa pihaknya bertanggung jawab atas klaim peristiwa tersebut, sekaligus menyerukan konsolidasi internal kepada anggota TPNPB di berbagai wilayah Papua.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak TNI maupun aparat keamanan Indonesia terkait kebenaran klaim perampasan senjata tersebut. Sebelumnya, aparat keamanan menyatakan bahwa setiap kegiatan pengamanan di wilayah rawan konflik dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan melindungi masyarakat sipil.
Situasi keamanan di wilayah pegunungan Papua kerap diwarnai klaim sepihak dan perang informasi. Karena itu, setiap pernyataan dari pihak yang terlibat konflik perlu diverifikasi secara independen.
Konflik bersenjata yang berlangsung di Papua selama bertahun-tahun telah berdampak luas terhadap warga sipil, termasuk pengungsian, keterbatasan akses layanan dasar, serta trauma berkepanjangan. Sejumlah pihak terus mendorong pendekatan dialog dan perlindungan warga sipil sebagai bagian dari upaya penyelesaian konflik. [*]









