KNPB Pusat Bacakan Sembilan Pernyataan Sikap Politik, Serukan Aksi Nasional 15 Agustus di Tanah Papua

oleh -1164 Dilihat

JAYAPURA, TOMEI.ID | Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat bersama komponen perjuangan dan massa pendukung membacakan sembilan poin Pernyataan Sikap Politik serta enam poin Seruan Persatuan Bangsa Papua dalam aksi di Jayapura, Senin (3/8/2026). 

Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas situasi yang mereka sebut sebagai darurat militer dan krisis kemanusiaan di Papua Barat, sekaligus menyerukan aksi serentak di seluruh Tanah Papua pada 15 Agustus 2026.

banner 728x90

Koordinator Aksi Nasional KNPB Pusat, Ayus Heluka, memimpin pembacaan pernyataan tersebut. Menurut KNPB, sembilan poin sikap politik itu ditujukan kepada Pemerintah Indonesia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), negara-negara Pasifik, dan komunitas internasional agar memberikan perhatian terhadap persoalan politik dan kemanusiaan yang menurut mereka terjadi di Papua.

Dalam pernyataan politiknya, KNPB menyatakan bahwa penduduk pribumi Papua merupakan bangsa yang memiliki hak menentukan nasib sendiri berdasarkan prinsip hak asasi manusia, demokrasi, dan hukum internasional.

KNPB juga mendesak Komisi IV Majelis Umum PBB mencabut Resolusi PBB Nomor 1752 yang berkaitan dengan Perjanjian New York 15 Agustus 1962. Selain itu, organisasi tersebut meminta Amerika Serikat, Vatikan, Belanda, dan Indonesia bertanggung jawab atas Perjanjian New York 1962 dan Perjanjian Roma 1962 yang menurut mereka berdampak terhadap rakyat Papua.

Pada poin berikutnya, KNPB menolak hasil Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969, mendesak peninjauan kembali Resolusi PBB Nomor 2504, serta kembali menyerukan pelaksanaan referendum bagi Papua Barat sebagai jalan penyelesaian politik.

Di bidang kemanusiaan, KNPB meminta organisasi internasional, termasuk International Committee of the Red Cross (ICRC), mendorong Pemerintah Indonesia membuka akses kemanusiaan ke Papua Barat dan menjamin kebebasan bergerak bagi lembaga-lembaga kemanusiaan internasional.

KNPB juga menyerukan kepada negara-negara anggota Melanesian Spearhead Group (MSG) dan Pacific Islands Forum (PIF) agar mendorong Dewan Keamanan PBB mengambil langkah sesuai mekanisme internasional terhadap situasi di Papua Barat.

Selain itu, organisasi tersebut mengajak Pemerintah Republik Indonesia, khususnya TNI-Polri, dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) untuk mencari penyelesaian akar konflik Papua melalui mekanisme damai, demokratis, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Pada poin terakhir, KNPB kembali menolak Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Organisasi itu menilai kebijakan tersebut menjadi akar berbagai persoalan di Papua dan kembali menyerukan referendum sebagai solusi politik.

Selain membacakan sembilan pernyataan politik, KNPB juga menyampaikan enam poin seruan persatuan kepada masyarakat Papua. Organisasi itu mengajak Orang Asli Papua menjaga persatuan, mempertahankan hutan dan tanah adat, menghentikan perpecahan berdasarkan wilayah maupun identitas sosial, serta membangun solidaritas bersama gereja, lembaga adat, perempuan, pemuda, mahasiswa, petani, nelayan, pemburu, organisasi advokasi, hingga masyarakat non-Papua yang mereka sebut memiliki kepedulian terhadap Papua.

Menutup aksi tersebut, KNPB mengumumkan rencana aksi serentak di seluruh Tanah Papua pada 15 Agustus 2026 dan mengajak masyarakat yang mendukung seruan mereka untuk berpartisipasi dalam aksi damai.

Aksi di Jayapura berada di bawah penanggung jawab Ketua KNPB Numbay Wecko Kogoya, Juru Bicara KNPB Numbay Obram Kogoya, dan Penanggung Jawab Aksi Nasional KNPB Agus Kossay. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.