Berita

KNPI Desak Lima Kabupaten Segera Lantik DPRK, Soroti Keterlambatan dan Kepastian Hukum

WAMENA, TOMEI.ID | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Pegunungan mendesak lima pemerintah kabupaten segera melaksanakan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) periode 2025–2030, menyusul keterlambatan yang dinilai berpotensi mengganggu kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan daerah.

Desakan tersebut merujuk pada Instruksi Gubernur Papua Pegunungan Nomor 760 Tahun 2026 yang secara tegas memerintahkan percepatan pelantikan DPRK melalui mekanisme pengangkatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam instruksi tersebut, gubernur menekankan bahwa pelantikan harus segera dilaksanakan guna menjamin kepastian hukum, menjaga stabilitas pemerintahan, serta mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua Pegunungan.

“Pelantikan dimaksud agar dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya instruksi ini,” demikian penegasan dalam poin instruksi gubernur, yang juga mewajibkan para bupati melaporkan pelaksanaannya kepada gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi.

Berdasarkan data yang dihimpun, dari delapan kabupaten di Papua Pegunungan, baru tiga daerah yang telah melaksanakan pelantikan sesuai instruksi. Sementara lima kabupaten lainnya, yakni Jayawijaya, Yahukimo, Mamberamo Tengah, Tolikara, dan Nduga, hingga kini belum merealisasikan pelantikan tersebut.

Ketua KNPI Papua Pegunungan, Kalvin Penggu, menegaskan bahwa keterlambatan ini harus segera disikapi secara serius oleh pemerintah kabupaten.
“DPD KNPI Papua Pegunungan secara tegas meminta lima kabupaten yang belum melaksanakan pelantikan agar segera menindaklanjuti instruksi gubernur tanpa penundaan,” ujar Kalvin Penggu dalam keterangannya di Wamena, Senin (4/5/2026).

Kalvin Penggu juga menyoroti adanya kekeliruan dalam penyampaian aspirasi oleh sejumlah calon anggota DPRK yang masih berkoordinasi ke tingkat provinsi, padahal kewenangan pelaksanaan berada di tingkat kabupaten.

“Calon anggota DPRK seharusnya menyampaikan kepada bupati, bukan lagi ke gubernur. Instruksi sudah jelas ditujukan kepada bupati untuk segera melaksanakan pelantikan dalam waktu yang ditentukan,” tegas Kalvin Penggu.

Lebih lanjut, KNPI mempertanyakan alasan keterlambatan yang hingga kini belum memiliki kejelasan dari pemerintah kabupaten terkait.

“Sampai hari ini belum dilaksanakan, apa kendalanya? Itu menjadi tanggung jawab bupati untuk menjelaskan kepada publik,” tambah Kalvin Penggu.

Sementara itu, perwakilan KNPI lainnya, Aman Kogoya, menegaskan bahwa proses pengangkatan DPRK telah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat ditunda secara sepihak oleh pemerintah daerah.

“Pengangkatan DPRK mengacu pada Undang-Undang Otonomi Khusus serta Peraturan Pemerintah Nomor 106. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi kepala daerah untuk menunda, karena ini bersifat administratif, bukan diskresi,” teganya.

KNPI Papua Pegunungan berharap seluruh pemerintah kabupaten segera melaksanakan instruksi gubernur agar roda pemerintahan berjalan efektif dan pelayanan publik tidak terganggu, khususnya dalam mendukung implementasi Otonomi Khusus.

“Diperlukan sinergi antara pemerintah kabupaten dan provinsi agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal dan sesuai dengan amanat Otonomi Khusus,” pungkas Aman Kogoya.

Polemik keterlambatan pelantikan DPRK ini menjadi sorotan publik karena keberadaan lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat serta pengawasan terhadap kebijakan daerah, terutama dalam konteks pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua Pegunungan. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Deinas Geley Perjuangkan Pengusaha OAP dan Ekonomi Nelayan Papua Tengah, Realisasi Usulan Ditunggu 2027

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, mendorong keterlibatan pengusaha Orang Asli Papua…

3 jam ago

IMPPETANG Perkuat Kaderisasi dan Dorong Transparansi Pelibatan Mahasiswa Pegunungan Bintang

JAYAPURA, TOMEI.ID | Ketua Departemen Pengembangan Organisasi (PO) Ikatan Mahasiswa/i Pelajar Pegunungan Bintang (IMPPETANG) se-Indonesia,…

16 jam ago

Cakalele dan Lego-Lego Sambut Asesor BAN-PDM di SD Negeri Fuikang

FEIMOTAU, TOMEI.ID | Tarian Cakalele dan Lego-Lego mengiringi kedatangan dua asesor Badan Akreditasi Nasional Pendidikan…

16 jam ago

613 CPNS dan PPPK Ikuti Prajabatan dan Orientasi, BKPSDM Paniai Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

PANIAI, TOMEI.ID | Sebanyak 613 peserta CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di…

16 jam ago

Nabire Bukan Tanah Kosong, Pemerintah dan Investor Diminta Koordinasi dengan Pemilik Ulayat

NABIRE, TOMEI.ID | Dewan Adat Mee-Pago Kabupaten Nabire menegaskan bahwa tanah adat di Nabire bukan…

18 jam ago

Amatus Anouw dan Eman Giyai Promosikan Kopi Dogiyai, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Lebih Luas

NABIRE, TOMEI.ID | Kopi lokal Dogiyai diperkenalkan dalam Festival Kopi Papua Tengah 2026 di Aula…

19 jam ago