Berita

Koalisi HAM Desak Panglima TNI Usut Penembakan Warga Sipil di Asmat

ASMAT, TOMEI.ID | Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Panglima TNI segera memproses hukum seorang anggota Satgas Yonif 123/Rajawali yang diduga menembak mati warga sipil, Irenius Baotaipota (21), di Kabupaten Asmat, Papua Selatan, Sabtu (27/9/2025).

Insiden tersebut juga mengakibatkan tiga orang lain luka-luka, termasuk seorang anak bernama Erik Amiyaram. Dua korban lainnya adalah Petrus Bakas dan Gerfas Yaha.

Dalam pernyataannya, Koalisi menilai peristiwa ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan pelanggaran serius terhadap hak hidup, hak anak, sekaligus penyalahgunaan senjata api.

“Tindakan tersebut adalah tindak pidana pembunuhan dan pelanggaran HAM. Panglima TNI harus segera memproses hukum pelakunya,” tegas Koalisi dalam siaran pers, Selasa (30/9/2025).

Versi Aparat dan Situasi Pasca Penembakan

Menurut keterangan aparat, peristiwa bermula dari keributan yang melibatkan korban. Anggota Satgas yang datang ke lokasi diduga melepaskan tembakan peringatan karena korban dianggap mabuk dan melawan. Namun, peluru justru mengenai Irenius hingga tewas di tempat.

Kabar penembakan itu memicu kemarahan warga. Massa menyerang pos Satgas TNI di Agats, sehingga situasi sempat mencekam sebelum akhirnya aparat memperketat penjagaan.

Kritik dan Tuntutan Koalisi

Koalisi menegaskan TNI tidak memiliki kewenangan menggunakan senjata api untuk menangani keributan sipil. Menurut mereka, urusan ketertiban masyarakat sepenuhnya menjadi domain kepolisian.

“TNI seharusnya melindungi rakyat, bukan justru menghilangkan nyawa warga sipil,” tulis Koalisi.

Dalam siaran persnya, Koalisi menyampaikan lima tuntutan:

Pertama, Panglima TNI mengevaluasi penempatan pasukan non-organik di Asmat yang berstatus daerah aman.

Kedua, Panglima TNI memproses hukum anggota Yonif 123/Rajawali pelaku penembakan.

Ketiga, Komnas HAM RI melakukan investigasi pro justicia atas dugaan pelanggaran HAM.

Keempat, Komnas Perlindungan Anak mengusut pelanggaran hak anak yang dialami Erik Amiyaram.

Kelima, Gubernur Papua Selatan dan Bupati Asmat memastikan korban dan keluarga mendapat keadilan lewat mekanisme hukum.

    Koalisi juga memperingatkan pemerintah daerah agar tidak membiarkan praktik impunitas terus terjadi di Papua.

    “Negara wajib hadir melindungi warganya. Jangan ada lagi pembiaran terhadap praktik kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat,” tegas Koalisi.

    Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua terdiri atas LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, dan Kontras Papua. [*].

    Redaksi Tomei

    Recent Posts

    Bentrok Antarwarga Yali–Lani Pecah di Wamena Usai Mediasi Kasus Pembunuhan, Satu Orang Tewas

    WAMENA, TOMEI.ID | Bentrokan antarwarga dari Suku Yali dan Suku Lani pecah di Perempatan Tugu…

    4 jam ago

    Pemprov Papua Tengah Siapkan Bandara Nabire Layani Pesawat Berbadan Lebar

    NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menargetkan pengembangan Bandara Douw Aturure Nabire pada…

    4 jam ago

    Mahasiswa Pegunungan Bintang Imbau Partisipasi Masyarakat Menuju Aksi Kemanusiaan Besar

    OKSIBIL, TOMEI.ID | Merespons memburuknya persoalan kemanusiaan di wilayah Pegunungan Bintang, Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa…

    5 jam ago

    Mahasiswa dan Masyarakat Paniai Sepakati Pansus Tolak DOB, Militerisme, dan Investasi

    PANIAI, TOMEI.ID | Mahasiswa bersama berbagai elemen masyarakat Kabupaten Paniai menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus)…

    5 jam ago

    Kasat Satpol-PP Dogiyai Bagikan ATK dan Aset Kantor, Tingkatkan Kinerja Aparatur

    DOGIYAI, TOMEI.ID | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Dogiyai, Yohanes Butu, membagikan Alat…

    8 jam ago

    Finsen Mayor: Papua Butuh Dialog, Bukan Lembaga Gemuk

    JAKARTA, TOMEI.ID | Senator Republik Indonesia dari daerah pemilihan Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor,…

    8 jam ago