Berita

Koalisi HAM Papua Desak Presiden Bertindak, Dugaan Penyiksaan dan Salah Tangkap Warnai Operasi Aparat di Tambrauw

JAYAPURA, TOMEI.ID | Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Presiden Republik Indonesia segera mengambil langkah tegas dengan memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI menghentikan dugaan praktik penangkapan sewenang-wenang serta penyiksaan terhadap warga sipil di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.

Desakan ini disampaikan menyusul operasi aparat dalam penanganan kasus pembunuhan tenaga kesehatan dan tenaga honorer yang dinilai berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum dan HAM.

Dalam siaran pers tertanggal 26 Maret 2026, koalisi menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi ketentuan perundang-undangan serta menjamin perlindungan terhadap masyarakat sipil.

“Terdapat indikasi kuat penangkapan sewenang-wenang dan tindakan penyiksaan terhadap warga sipil, sebagaimana terekam dalam video yang beredar luas,” tegas Koalisi HAM Papua dalam pernyataan resminya.

Kronologi Kekerasan

Koalisi memaparkan rangkaian peristiwa yang menjadi dasar kekhawatiran tersebut. Insiden bermula pada 8 Maret 2026 ketika seorang tenaga honorer dilaporkan tewas akibat serangan senjata tajam. Situasi kemudian memburuk pada 16 Maret 2026 setelah terjadi penyerangan di Distrik Bamusbama yang menewaskan dua warga sipil, termasuk seorang tenaga kesehatan.

Menindaklanjuti kejadian itu, aparat gabungan TNI-Polri melakukan operasi penyisiran di sejumlah wilayah dan mengamankan beberapa warga. Namun, langkah tersebut justru memunculkan dugaan pelanggaran serius dalam proses penegakan hukum di lapangan.

Dugaan Pelanggaran dan Salah Tangkap

Koalisi menyoroti penangkapan seorang warga bernama Yusup Sori pada 22 Maret 2026 yang diduga mengalami penyiksaan saat proses interogasi. Selain itu, sejumlah warga lain dilaporkan ditahan dan diperiksa dalam kondisi yang dinilai tidak manusiawi.

Indikasi pelanggaran semakin menguat setelah Polda Papua Barat Daya membebaskan 14 warga sipil yang sebelumnya diamankan karena tidak ditemukan bukti yang cukup. Fakta tersebut dinilai sebagai indikasi kuat terjadinya salah tangkap dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.

Tuntutan dan Dasar Hukum

Koalisi HAM Papua menegaskan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan institusi terkait. Presiden Republik Indonesia diminta segera memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk menghentikan segala bentuk penangkapan sewenang-wenang serta praktik penyiksaan terhadap warga sipil. Aparat keamanan juga didesak menjamin rasa aman masyarakat selama proses penyelidikan berlangsung dan memastikan setiap tindakan tetap berada dalam koridor hukum.

Koalisi turut mendesak Kapolda Papua Barat Daya dan Pangdam XVIII/Kasuari untuk menindak tegas oknum aparat yang terbukti melakukan pelanggaran. Pemerintah diminta memulihkan nama baik serta memberikan ganti rugi kepada 14 warga yang diduga menjadi korban salah tangkap. Komnas HAM diharapkan aktif memastikan perlindungan hak-hak sipil selama proses hukum berlangsung, sementara pemerintah daerah bersama lembaga legislatif didorong mengambil langkah konkret guna menjamin stabilitas keamanan di Kabupaten Tambrauw.

Dalam perspektif hukum, koalisi menekankan bahwa seluruh tindakan aparat harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Dasar 1945 terkait jaminan hak atas rasa aman dan perlindungan diri, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dinilai sebagai tindakan serius yang mencederai hukum nasional sekaligus komitmen internasional Indonesia dalam perlindungan HAM.

Penegasan Koalisi

Koalisi menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban utama untuk melindungi, menegakkan, dan memenuhi hak asasi manusia. Tanpa pengawasan ketat dan langkah korektif yang tegas, praktik penyalahgunaan wewenang dikhawatirkan akan terus berulang dan memperburuk situasi keamanan di Papua Barat Daya.

Siaran pers ini ditandatangani oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya LBH Papua, KontraS Papua, dan Elsham Papua, bersama jaringan advokasi HAM lainnya di Tanah Papua.

Tomei.id mengawal informasi ini dengan prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi ketat, guna memastikan kebenaran fakta yang disajikan secara objektif, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

SK Mendagri Sudah Terbit, Wamendagri Desak 11 Anggota DPRP Papua Pegunungan Segera Dilantik

JAKARTA, TOMEI.ID | Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua…

1 hari ago

HUT ke-54 Pemuda Sinar Bintang Daud, Teguhkan Iman dan Regenerasi Menuju 100 Tahun

DOGIYAI, TOMEI.ID | Memasuki usia ke-54 tahun, Pemuda Kelompok Sinar Bintang Daud meneguhkan komitmen untuk…

1 hari ago

Klarifikasi, Nanci Tegaskan Tak Usir Wartawan dari RDP: Forum Disebut Bersifat Terbatas

NABIRE, TOMEI.ID | Ketua DPRK Nabire, Nanci Karolin Worabay, menegaskan dirinya bukan pihak yang meminta…

1 hari ago

Solidaritas Merauke Desak PSN Papua Selatan Dihentikan Usai Pemerintah Janji Setop Deforestasi

JAYAPURA, TOMEI.ID | Solidaritas Merauke mendesak pemerintah menghentikan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) pangan dan…

2 hari ago

Diundang Meliput, Wartawan Malah Diusir dari RDP oleh DPRK Nabire, Ada Apa?

NABIRE, TOMEI.ID | Seorang wartawan Mitrapol.com, Stefatunus Tawas, diminta meninggalkan ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP)…

2 hari ago

LBH Papua Laporkan Dugaan Penganiayaan Ketua MPM Uncen oleh Anggota Polresta Jayapura ke Polda Papua

JAYAPURA, TOMEI.ID | Lembaga Bantuan Hukum Papua (LBH Papua) melaporkan dugaan penganiayaan terhadap Ketua Majelis…

2 hari ago