Berita

Koalisi Hukum Papua Desak Presiden Cabut Kebijakan PSN di Merauke

JAYAPURA, TOMEI.ID | Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Presiden Republik Indonesia segera mencabut kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Merauke.

Kebijakan tersebut dianggap memberi legitimasi bagi PT Murni Nusantara Mandiri dalam menyerobot tanah adat milik Marga Kwipalo.

Dalam siaran pers yang diterima TOMEI.ID pada Jumat (3/10/2025), Emanuel Gobai dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menegaskan bahwa proyek PSN di wilayah adat Kwipalo sejak awal telah ditolak oleh pemilik hak ulayat, Vinsen Kwipalo. Alih-alih dihormati, Vinsen justru dikriminalisasi melalui laporan polisi oleh pihak perusahaan.

“Bapak Vinsen sudah menolak PSN sejak awal. Ia menanam salib merah di tanah adat, menyampaikan sikap lewat media, hingga menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Penolakan ini adalah perjuangan membela hak adat, bukan tindak pidana,” tegas Gobai.

Koalisi menilai laporan PT Murni Nusantara Mandiri ke Polres Merauke merupakan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Padahal, perusahaan justru diduga kuat melakukan penyerobotan dan penggelapan tanah ulayat.

Mereka menegaskan bahwa hak-hak masyarakat adat Papua telah dijamin oleh konstitusi dan berbagai regulasi, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, hingga Peraturan Daerah Kabupaten Merauke Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Masyarakat Hukum Adat Malind Anim.

Koalisi juga merilis lima tuntutan utama, yaitu: Presiden RI segera mencabut kebijakan PSN dan SK Menteri LHK Nomor 835 Tahun 2024; Menteri Hukum dan HAM mencabut kebijakan yang melanggar hak masyarakat adat; Kapolri memerintahkan Kapolres Merauke menghentikan kriminalisasi terhadap Vinsen Kwipalo; Komnas HAM melindungi Vinsen sebagai pembela HAM; serta Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke menghentikan aktivitas PT Murni Nusantara Mandiri dan menjamin perlindungan tanah adat Kwipalo.

“Tanah adat Marga Kwipalo adalah hak turun-temurun yang tidak boleh dihapuskan dengan alasan apa pun, termasuk Proyek Strategis Nasional. Negara harus berpihak kepada rakyat, bukan perusahaan,” tutup Emanuel dalam pernyataan yang disokong sejumlah organisasi, antara lain LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, KontraS Papua, serta LBH Papua Merauke. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Papua Tengah Targetkan 500 Guru Mapega 3T: 276 Dievaluasi Ulang, Sisanya Rekrutmen Baru

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menargetkan pemenuhan…

16 jam ago

Musrenbang Otsus Dogiyai 2026 Dipacu Jadi Instrumen Kunci Percepatan Pembangunan OAP

DOGIYAI, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten Dogiyai menegaskan posisi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Otonomi Khusus Tahun…

16 jam ago

Musrenbang Otsus Dogiyai 2026 Diperkuat sebagai Instrumen Strategis Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan OAP

DOGIYAI, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten Dogiyai menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Otonomi Khusus Tahun 2026…

17 jam ago

Papua Tengah Perkuat Fondasi Pesparawi Nasional, LPPD Didorong Jadi Motor Pembinaan dan Identitas Daerah

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menegaskan komitmennya memperkuat peran Lembaga Pengembangan Pesparawi…

17 jam ago

Papua Tengah Genjot Kemandirian Fiskal, Roadmap PAD Berbasis Potensi Daerah Resmi Didorong

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mempertegas arah kebijakan penguatan kemandirian fiskal melalui…

17 jam ago

Negara Bertindak Tegas: Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Media Sosial, Platform Wajib Patuh

JAYAPURA, TOMEI.ID | Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah…

17 jam ago