Komnas HAM RI Bongkar 6 Kasus Pelanggaran HAM di Papua: Penembakan Warga Sipil, Konflik Tanah Adat, hingga 15 Korban Tewas di Puncak

oleh -1235 Dilihat

JAKARTA, TOMEI.ID | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap enam kasus serius dugaan pelanggaran HAM di Papua sepanjang 2025 hingga April 2026. Rangkaian kasus itu meliputi konflik lahan adat, penembakan warga sipil, kekerasan bersenjata, dugaan penyiksaan, hingga jatuhnya belasan korban jiwa dalam operasi keamanan.

Temuan tersebut merupakan hasil pemantauan dan penyelidikan di sejumlah wilayah rawan konflik. Komnas HAM menilai situasi di Papua masih menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap warga sipil, minimnya penegakan hukum, serta belum hadirnya pendekatan negara yang berpihak pada hak asasi manusia.

banner 728x90

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (24/4/2026), menegaskan bahwa pola kekerasan yang terus berulang di Papua tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

“Perlindungan warga sipil harus menjadi prioritas utama. Negara tidak boleh abai, diam, lalai, menunda, membiarkan darah terus tumpah,” tegasnya.

Konflik Tanah Adat di Merauke

Komnas HAM menemukan konflik tanah dan hutan di lima kampung masyarakat adat di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, yakni Kampung Soa, Blandinkakayo/Sermayam, Onggari, Domande, dan Wanam.

Persoalan dipicu aktivitas perusahaan dalam proyek Program Strategis Nasional (PSN) yang disebut berjalan tanpa dialog bermakna serta tanpa persetujuan bebas dari masyarakat adat.

Komnas HAM menilai kondisi itu melanggar prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) dan berdampak pada hilangnya hak atas tanah, ancaman lingkungan hidup, identitas budaya, serta rasa aman warga.

Jika konflik ini terus dibiarkan, masyarakat adat terancam kehilangan ruang hidup, sumber pangan, hutan warisan leluhur, dan masa depan generasi berikutnya.

Komnas HAM mendesak pemerintah dan perusahaan segera menghentikan langkah sepihak, membuka dialog setara, serta memulihkan seluruh hak masyarakat adat yang terdampak.

Penembakan Warga Sipil di Asmat

Dalam kasus di Kampung Dolog, Kabupaten Asmat, 27 September 2025, Komnas HAM memastikan kematian warga sipil Irenius Baotaipat akibat tembakan anggota Satgas TNI.

Meski korban disebut berada di bawah pengaruh minuman keras, Komnas HAM menegaskan tindakan penggunaan senjata api tetap harus diproses hukum karena menyangkut hak hidup seseorang.

Tiga warga lain juga dilaporkan mengalami luka akibat serpihan peluru. Komnas HAM mendesak penegakan hukum terhadap pelaku serta evaluasi pendekatan aparat keamanan di wilayah sipil.

Peristiwa ini menegaskan bahwa penggunaan kekuatan bersenjata di ruang sipil tanpa kendali ketat berpotensi merenggut nyawa dan menimbulkan ketakutan luas.

Komnas HAM meminta proses hukum berjalan terbuka, adil, dan tegas agar tidak muncul impunitas yang terus melukai rasa keadilan masyarakat.

Serangan di Boven Diogel

Kasus penembakan terhadap pilot dan kopilot pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Kabupaten Boven Digoel, dinyatakan sebagai serangan kelompok bersenjata TPNPB-OPM.

Korban mengalami luka tembak di bagian kepala serta luka akibat senjata tajam. Motif penyerangan diduga karena kecurigaan terhadap keterlibatan korban dengan aparat keamanan.

Komnas HAM menyoroti lemahnya sistem pengamanan di bandara perintis dan mendorong model pengamanan yang melibatkan pendekatan sosial serta kearifan lokal.

Tambrauw: Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan

Dalam kasus penembakan dua tenaga kesehatan di Tambrauw pada 16 Maret 2026, Komnas HAM menemukan indikasi pembunuhan berencana yang dilakukan kelompok sipil bersenjata.

Pasca kejadian, operasi penyisiran aparat juga memunculkan dugaan penyiksaan terhadap 12 warga serta memicu pengungsian masyarakat di Distrik Fef.

Komnas HAM menyatakan masih mendalami kasus tersebut dan akan mengeluarkan rekomendasi resmi.

Serangan terhadap tenaga kesehatan dinilai sebagai tindakan keji karena menyasar pekerja kemanusiaan yang hadir untuk menyelamatkan nyawa masyarakat di wilayah terpencil.

Dugaan penyiksaan terhadap warga sipil memperlihatkan bahwa respons keamanan tanpa kendali berisiko melahirkan pelanggaran baru dan memperdalam trauma masyarakat.

Komnas HAM mendesak penuntasan kasus secara terbuka, penghentian kekerasan balasan, serta jaminan keamanan penuh bagi tenaga medis dan warga setempat.

Dogiyai Memanas, Warga Sipil Tewas

Di Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, situasi memanas setelah tewasnya anggota polisi Bripda Jufentus Edowai pada 31 Maret 2026, memicu ketegangan besar, kepanikan, dan kemarahan warga.

Respons aparat melalui penyisiran dan penggunaan kekuatan memicu bentrokan lanjutan dengan warga. Sedikitnya lima warga sipil dilaporkan meninggal dunia, sementara dua anggota polisi terluka, serta banyak warga mengalami trauma mendalam.

Kerusakan materiil juga terjadi, termasuk kendaraan dan bangunan yang dibakar massa, menyebabkan kerugian besar, lumpuhnya aktivitas, dan ketakutan umum.

Komnas HAM menegaskan perlunya penegakan hukum yang adil, transparan, dan dialog intensif antara aparat, pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat, guna mencegah konflik susulan yang mematikan.

Puncak: 15 Warga Sipil Tewas

Kasus paling memprihatinkan terjadi di Kabupaten Puncak pada 13–15 April 2026. Komnas HAM mencatat sedikitnya 15 warga sipil tewas, terdiri dari laki-laki dan perempuan. Sejumlah korban luka, termasuk anak-anak, juga dilaporkan, menambah duka mendalam, trauma, kepanikan, dan ketakutan warga.

Peristiwa itu terjadi dalam konteks operasi militer terhadap kelompok TPNPB-OPM, yang memicu situasi mencekam, pengungsian massal, dan keresahan luas.

Komnas HAM mendesak seluruh pihak, baik aparat keamanan maupun kelompok bersenjata, segera menghentikan kekerasan dan menahan diri demi keselamatan warga sipil, anak-anak, perempuan, lansia, serta masa depan Papua.

Lembaga itu juga meminta akses kemanusiaan segera dibuka di wilayah terdampak, terutama Kampung Pagame dan Kembru, guna menyalurkan bantuan medis, pangan, perlindungan, dan evakuasi.

Sorotan Nasional

Komnas HAM menilai enam kasus tersebut menjadi bukti bahwa Papua masih menghadapi krisis perlindungan HAM yang serius, akut, berulang, sistemik, mengkhawatirkan, dan mendesak perhatian nasional.

Lembaga negara itu mendesak penghentian impunitas, evaluasi pendekatan keamanan, penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta pelibatan masyarakat adat dalam setiap kebijakan pembangunan, pengawasan, pemulihan, transparansi, dan akuntabilitas penuh.

Tanpa langkah nyata, Papua dikhawatirkan akan terus menjadi ruang konflik berkepanjangan dengan warga sipil sebagai korban utama, kehilangan rumah, trauma, masa depan, keamanan, dan martabat hidup.

Komnas HAM menegaskan bahwa setiap nyawa warga Papua memiliki nilai yang sama di hadapan hukum dan negara, sehingga tidak boleh lagi ada pembiaran atas kekerasan yang terus berulang.

Negara didesak segera membuka akses kemanusiaan, layanan kesehatan, pendidikan, dan pendampingan trauma bagi masyarakat yang terdampak konflik di berbagai wilayah pedalaman Papua.

Jika rekomendasi ini kembali diabaikan, maka ketidakpercayaan publik akan semakin dalam, luka sosial makin melebar, dan perdamaian Papua semakin sulit diwujudkan. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.