tomei.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Tengah secara resmi mengumumkan jadwal sidang perselisihan hasil Pilkada (PHP) 2024 untuk Provinsi Papua Tengah yang meliputi delapan Kabupaten yang dirilis Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui sidang perdana untuk pemeriksaan pendahuluan dilakukan 8 hingga 16 Januari 2025.
Berikut jadwal lengkap yang dikeluarkan KPU Papua Tengah :
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Calon Bupati dan Wakil Bupati delapan Kabupaten di Provinsi Papua Tengah 2024.
1. Paniai (3 Gugatan), Senin, 13 Januari 2025, Jam 13:00 WIB Panel 2
2. Mimika , (2 Gugatan), Selasa, 14 Januari 2025, Jam 08:00 WIB Panel 2
3. NABIRE (2 Gugatan) Rabu, 15 Januari 2025, Jam 08:00 WIB, Panel 3
4. Deiyai (2 Gugatan) Rabu, 15 Januari 2025, Jam 08:00 WIB, Panel 3
5. Puncak Jaya 1 Gugatan) Rabu, 15 Januari 2025, Jam 08:00 WIB, Panel 3
6. Intan Jaya 4 Gugatan), Rabu 15 Januari 2025, Jam 13:00 WIB, Panel 3
7. Puncak (3 Gugatan) Rabu, 15 Januari 2025, Jam 13:00 WIB, Panel 3
8. Dogiyai (3 Gugatan), Kamis, 16 Januari 2025, Jam 13:00 WIB Panel 1
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah 2024.
1. Pasangan Calon Wilem Wandik dan Aloisius Giyai, Kamis 16 Januari 2025 Pukul 13.00 WIB untuk Pemeriksaan Pendahuluan bertempat di Gedung MK RI Lantai 1-2.
2. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Natalis Tabuni dan Titus Takmike, Kamis 16 Januari 2025 Pukul 13.00 WIB untuk Pemeriksaan Pendahuluan bertempat di Gedung MK RI Lantai 1-2.
3. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Jhon Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak, Kamis 16 Januari 2025 pukul 13.00 bertempat di Gedung MK RI Lantai 1-2. [*].