Penulis: Yohanes Gobai
Abang, sa tadi itu kepala sakit sekali.”
“Maksudnya bagaimana?”
“Tadi saat memberikan keterangan di Polda itu, sa berusaha fokus. Sebenarnya sa kepala ini lelah. Maunya tidur saja, tapi…”
“Benar, Petrus. Sa minta maaf juga kalau pemberitaan yang sa tulis justru buat tidak nyaman.”
“Aa, itu tidak.”
Diam sejenak, lalu:
“Sa hanya pikiran saja. Sa salah apa sampai sa dapat pukul hancur begini? Baru kase pulang telanjang lagi.”
Sa diam saja, berusaha menyimak.
“Sa kalau ingat kembali, bagaimana sa jalan kaki dengan kondisi seperti itu, sa malu.”
Sa masih diam. Petrus menunduk sebentar, membakar rokok di mulutnya, lalu ia berkata:
“Kalau malam baru sa disuruh pulang [dengan celana dalam saja], itu tra papa. Bisa sei-sei (menyiasati atau bersembunyi). Tapi ini pagi, jam 7 lagi.”
Kurang lebih pukul 7 pagi (6/10). Jalanan di depan Polres Nabire adalah jalan poros utama.
Di depan Polres terdapat kantor BKSDM Provinsi, kantor Dinas Pendidikan Provinsi, kantor pemadam kebakaran, dan kantor Gubernur Papua Tengah. Beberapa meter dari gerbang utama Polres Nabire, di bagian utara, terdapat kantor DPR Provinsi Papua Tengah. Ke arah barat, ada gedung SMP Negeri 4, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten, Polda, dan seterusnya hingga kantor Bupati Nabire.
Jalan poros utama di depan Polres Nabire menghubungkan semua kantor ini. Sekitar pukul 7 pagi, jalanan mulai ramai. Orang pergi ke kantor, sekolah, menjalankan aktivitas bisnis, dan sebagainya.
Pagi itu, pukul 7 lewat beberapa menit, ia harus berjalan kaki pulang ke rumah dengan kondisi seperti itu.
Sebelum Petrus disuruh pulang dalam kondisi tak wajar itu, ia sempat disuruh petugas piket membersihkan sampah di samping pos utama, tempat parkir alternatif milik Polres.
Tentu, beberapa saat lagi apel pagi segera dimulai. Seperti kata petugas piket kepada Petrus saat ia menanyakan pakaiannya.
“Sudah, ko pulang, ini sedikit lagi mau apel pagi,” pinta seorang petugas piket, seperti yang ditirukan kembali Petrus dalam kesaksiannya.
Selain dipukul tanpa alasan, bukan karena mabuk lalu membuat onar, bekas luka dan memar juga meninggalkan rasa sakit pada fisiknya.
Ia harus menanggung itu sendiri. Seakan-akan ia menerima sanksi atas suatu kesalahan yang harus ia alami.
Belum lagi kondisi mentalnya.
Dari proses yang telah dilalui, keluarga sudah melaporkan kejadian ini. Polda akan memprosesnya. Pelaku akan diberikan sanksi bila terbukti bersalah.
Kemudian, luka memar dan kondisi fisiknya akan sembuh.
Tetapi, bagaimana dengan kondisi psikologisnya?
Pengakuan bahwa kepalanya terasa berat belum tentu hanya berkaitan dengan kondisi fisik. Keluhan itu juga bisa muncul bersamaan dengan tekanan psikologis. Namun, penyebabnya tidak bisa dipastikan hanya melalui percakapan tersebut dan tetap perlu diperiksa secara medis.
Dalam psikologi, pengalaman seperti ini dapat dipahami melalui teori stres dan penilaian kognitif (cognitive appraisal) yang dikembangkan Richard Lazarus dan Susan Folkman. Teori ini menjelaskan bahwa tekanan psikologis tidak hanya berkaitan dengan peristiwa yang dialami seseorang, tetapi juga bagaimana ia menilai peristiwa tersebut, memahami ancaman yang dihadapinya, dan menilai kemampuannya untuk mengatasi keadaan.
Ketika Petrus bertanya, “Sa salah apa sampai sa dapat pukul hancur begini?”, pertanyaan itu memperlihatkan bahwa ia sedang berusaha memahami pengalaman yang dialaminya. Ia mungkin mempertanyakan alasan perlakuan tersebut, merasa tidak berdaya, atau kesulitan menerima apa yang baru saja terjadi.
Sementara itu, rasa malu karena harus berjalan pulang hanya dengan mengenakan celana dalam menunjukkan bahwa pengalaman tersebut bukan semata-mata soal kekerasan fisik. Ada pula persoalan martabat diri dan bagaimana seseorang merasa dirinya dipandang oleh orang lain.
Dalam psikologi sosial, rasa malu berkaitan dengan penilaian seseorang terhadap dirinya di hadapan orang lain. Berjalan di jalan utama pada pagi hari, ketika orang-orang mulai beraktivitas, dapat membuat seseorang merasa terekspos, direndahkan, atau kehilangan kendali atas bagaimana dirinya dilihat masyarakat.
Pengalaman semacam ini berpotensi meninggalkan tekanan psikologis, terutama ketika seseorang merasa diperlakukan secara tidak adil dan tidak memiliki kesempatan untuk melindungi dirinya.
Dalam pendekatan psikologi trauma, pengalaman yang mengancam keselamatan, disertai rasa tidak berdaya dan penghinaan, juga dapat menimbulkan respons stres. Respons tersebut bisa berupa pikiran yang terus mengingat kejadian, kesulitan berkonsentrasi, gangguan tidur, kecemasan, atau perasaan tidak aman. Namun, tidak setiap orang yang mengalami kejadian seperti ini akan mengalami trauma berkepanjangan. Dampaknya berbeda-beda dan perlu dipahami berdasarkan kondisi masing-masing orang.
Karena itu, keluhan Petrus bahwa kepalanya terasa berat saat memberikan keterangan di Polda tidak boleh langsung dianggap sebagai kecemasan. Bisa saja ada penyebab fisik, tekanan emosional, kurang tidur, atau beberapa faktor yang terjadi bersamaan. Riwayat pemukulan dan keluhan pada bagian kepala juga membuat pemeriksaan medis penting dilakukan.
Yang perlu diperhatikan adalah bahwa proses hukum tidak otomatis memulihkan kondisi psikologis seseorang. Laporan dapat diterima, penyelidikan dapat berjalan, dan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti bersalah. Namun, pengalaman yang dirasakan korban tidak serta-merta hilang ketika proses tersebut selesai.
Di sinilah pentingnya melihat manusia secara utuh: bukan hanya tubuh yang terluka, tetapi juga pikiran, perasaan, rasa aman, dan martabatnya.
Dari proses pengaduan dan penyelidikan hingga pengadilan, lembaga atau oknum terkait dapat menyatakan bahwa telah terjadi kesalahan dalam SOP dan mekanisme prosedural kepolisian, jika hal itu terbukti.
Tetapi, sesuatu yang sering tidak terpikirkan adalah kondisi psikis seseorang yang telah dilukai dan disakiti. Pemulihannya bukan sekadar soal minum obat atau menunggu luka fisik mengering.
Petrus adalah satu dari sekian banyak kasus serupa. “Pukul dan dipulangkan” bukan cerita baru di Polres Nabire.
Sudah banyak kasus ketika keluarga atau masyarakat menganggap tindakan semacam itu sebagai bagian dari kewenangan kepolisian tanpa mempertanyakan apakah cara tersebut benar, efektif, dan sesuai hukum.
Masyarakat membutuhkan lembaga kepolisian untuk memastikan tidak ada lagi kriminalitas dan mabuk-mabukan yang mengganggu kehidupan bersama.
Tetapi, apakah “pukul dan dipulangkan” merupakan penanganan yang efektif? Apakah sudah ada upaya untuk memutus mata rantai peredaran miras dan kriminalitasnya?
DPR Provinsi dan DPR Kabupaten harus bicara. Bukan untuk menghakimi lembaga kepolisian, melainkan mengevaluasi mekanisme dan SOP penanganan serta mendorong perubahan cara pandang kepolisian yang berlebihan terhadap masyarakat dalam persoalan miras.
Apa pun peraturan perundang-undangan, mekanisme, dan SOP penanganannya, semuanya harus dipastikan agar manusia tetap hidup dan berkembang, berkarya, serta menjalani kehidupan dalam kondisi pikiran dan tubuh yang sehat.
Saya belajar psikologi. Karena itu, saya menuliskan ini untuk membela manusia.
*)Penulis adalah pemerhati HAM Papua Tengah










