Mahasiswa Paniai Se-Indonesia di Nabire Tolak DOB, Tambang dan Militerisasi: Tanah Adat Bukan Objek Investasi

oleh -1181 Dilihat

NABIRE, TOMEI.ID | Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia Kota Studi Nabire secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB), pembangunan pos militer, serta aktivitas pertambangan legal maupun ilegal di atas tanah adat masyarakat Paniai, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam mimbar bebas mahasiswa yang digelar di Asrama Paniai, Jalan Kelapa Dua, Kota Studi Nabire, Papua Tengah, Sabtu (23/5/2026) sore.

banner 728x90

Kegiatan itu diikuti mahasiswa, pemuda, dan sejumlah perwakilan masyarakat Paniai yang menyuarakan aspirasi terkait situasi sosial dan politik di wilayah mereka.

Dalam forum tersebut, mahasiswa menilai berbagai kebijakan pemekaran wilayah, investasi pertambangan, dan pembangunan militer di Paniai dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat secara menyeluruh serta dinilai berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat lokal.

Penanggung Jawab Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia Kota Studi Nabire, Arnold Pigai, mengatakan gerakan mahasiswa tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga tanah adat, hutan, dan masa depan masyarakat Paniai dari berbagai kebijakan yang dinilai merugikan rakyat.

“Mahasiswa hadir untuk menyuarakan kepentingan rakyat. Kami menolak segala bentuk kebijakan yang mengorbankan tanah adat dan ruang hidup masyarakat demi kepentingan investasi maupun kepentingan politik tertentu,” tegas Arnold Pigai dalam pernyataan resmi yang diterima tomei.id di Nabire, Minggu, (24/5/2026) pagi.

Menurut Arnold, masyarakat adat Papua, khususnya di Paniai, memiliki hak konstitusional yang harus dihormati negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2) terkait pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Ia juga menegaskan bahwa aspirasi penolakan tersebut bukan gerakan sesaat, melainkan telah diperjuangkan sejak aksi demonstrasi jilid I pada Juni 2025 dan dilanjutkan pada aksi jilid II Januari 2026 bersama DPR Kabupaten Paniai.

“Kami sudah menyampaikan aspirasi ini sejak tahun lalu. Dalam pertemuan dengan DPR Paniai juga sudah disepakati pembentukan pansus untuk membawa persoalan ini ke pemerintah pusat, tetapi hingga sekarang belum terealisasi secara maksimal,” ujarnya.

Arnold menambahkan, mahasiswa akan terus menggalang konsolidasi dan melakukan mimbar bebas di berbagai kota studi di Indonesia sebagai bentuk tekanan moral dan politik agar pemerintah pusat mendengar aspirasi masyarakat adat Paniai.

“Kami akan terus bergerak dan membawa aspirasi rakyat Paniai ke tingkat nasional. Tanah adat bukan untuk diperjualbelikan atau dijadikan objek kepentingan sepihak tanpa persetujuan masyarakat adat,” katanya.

Mahasiswa menjelaskan bahwa tuntutan penolakan tersebut berawal dari aksi demonstrasi yang dilakukan pada Juni 2025 dan Januari 2026.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa bersama DPR Kabupaten Paniai sempat menyepakati pembentukan tim panitia khusus (Pansus) guna membawa aspirasi penolakan DOB, izin usaha pertambangan, dan pembangunan pos militer ke kementerian terkait di Jakarta.

Mereka menilai rencana DOB tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara pemberian izin usaha pertambangan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Selain itu, mahasiswa juga menyoroti pengambilan tanah adat yang disebut akan digunakan untuk pembangunan pos militer dan Kodim di Distrik Bidida dan Distrik Komopa tanpa persetujuan masyarakat adat setempat.

Menurut mahasiswa, rencana keberangkatan DPR, mahasiswa, dan sejumlah tokoh masyarakat untuk membawa aspirasi tersebut ke pemerintah pusat belum terlaksana karena keterbatasan anggaran pansus yang hingga kini belum terealisasi.

Dalam pernyataan sikapnya, Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya menolak pembentukan DOB Kabupaten Moni, Paniai Timur, Paniai Barat, Wedauma, dan Auyatadi.

Mahasiswa juga mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut sejumlah izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus yang beroperasi di wilayah Papua.

Selain itu, mereka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan praktik gratifikasi terkait penerbitan izin tambang tanpa melibatkan masyarakat adat.

Tidak hanya itu, mahasiswa mendesak pemerintah segera menghentikan berbagai bentuk investasi yang dinilai merugikan masyarakat adat serta meminta penarikan militer organik dan non-organik dari wilayah Paniai dan Papua.

Aksi mimbar bebas tersebut ditutup dengan seruan solidaritas mahasiswa dan rakyat Papua untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat adat serta menjaga tanah Papua dari berbagai bentuk eksploitasi dan kepentingan yang dinilai mengancam ruang hidup masyarakat lokal. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.