NABIRE, TOMEI.ID | Anggota DPR RI Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas, mengecam keras tindakan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua yang membakar sejumlah mahkota Cenderawasih hasil sitaan di Jayapura.
Aksi pemusnahan yang dilakukan pada Selasa (21/10/2025) itu diklaim sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap kepemilikan satwa dilindungi. Namun langkah tersebut memicu gelombang protes karena dinilai melecehkan simbol budaya dan martabat masyarakat adat Papua.
“Menteri Kehutanan dan Gubernur Papua mengambil langkah tegas terhadap oknum ASN yang tidak memahami makna mahkota Cenderawasih sebagai simbol kebesaran budaya orang Papua. Ini bukan sekadar barang sitaan, tetapi lambang martabat yang harus dihormati,” tegas Mandenas.
Mandenas menilai tindakan membakar mahkota Cenderawasih adalah bentuk penghinaan terhadap identitas dan nilai budaya masyarakat Papua. Menurutnya, penegakan hukum semestinya dilakukan dengan pendekatan yang menghormati adat dan kearifan lokal, bukan dengan cara yang merendahkan simbol-simbol budaya.
“Hanya orang yang tidak waras yang bisa melakukan hal seperti ini. Mereka tidak menghargai budaya orang asli Papua. Mahkota Cenderawasih bukan barang ilegal, tapi simbol kehormatan dan jati diri,” ujarnya melalui akun Facebook pribadinya.
Politisi asal Papua itu menjelaskan, mahkota Cenderawasih memiliki makna spiritual, sosial, dan simbolik yang mendalam bagi masyarakat adat. Mahkota tersebut lazim digunakan dalam upacara adat, pelantikan pemimpin suku, serta perayaan budaya sebagai lambang kebesaran, kedewasaan, dan status sosial.
Dalam pandangan budaya Papua, burung Cenderawasih dianggap sebagai utusan dari dunia atas, melambangkan kemurnian dan keindahan roh manusia. Penggunaan bulu Cenderawasih dalam mahkota adat tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan, melainkan diwariskan secara turun-temurun sebagai bagian dari warisan leluhur dan identitas suku.
Karena itu, Mandenas menilai pemusnahan mahkota adat dengan cara dibakar mencerminkan minimnya empati budaya aparatur negara, pemerintah, dan wartawan terhadap masyarakat adat Papua.
“Negara harus hadir dengan kebijakan yang beradab terhadap budaya. Jangan sampai atas nama hukum, kita justru menghina nilai-nilai luhur bangsa sendiri,” tandasnya.
Ia juga mendorong pemerintah pusat dan daerah memperkuat dialog lintas budaya dalam pelaksanaan hukum lingkungan, agar tidak ada lagi kebijakan yang menyinggung identitas dan simbol adat masyarakat lokal.
“Penegakan hukum di Papua tidak bisa hanya berpatokan pada teks undang-undang. Aparat harus memahami roh adat dan menghormati martabat manusia,” tutup Mandenas. [*].
JAKARTA, TOMEI.ID Polemik mengenai usulan pembubaran Majelis Rakyat Papua (MRP) di enam provinsi Tanah Papua…
NABIRE, TOMEI.ID | Lima warga sipil dilaporkan diamankan aparat gabungan kepolisian yang tergabung dalam Satgas…
NABIRE, TOMEI.ID | Aparat gabungan dilaporkan menangkap sedikitnya lima warga sipil di wilayah Bumi Wonorejo,…
Di Papua, kisah tentang penerimaan dan persaudaraan telah berlangsung jauh sebelum pembangunan modern hadir. Bagi…
NABIRE, TOMEI.ID | Seorang warga sipil bernama Desen Agimbau (29) dilaporkan ditangkap aparat di kawasan…
TIMIKA, TOMEI.ID | Persido tampil perkasa dengan kemenangan telak 6–0 atas Persintan dalam lanjutan kompetisi…