Berita

Masyarakat Adat Distrik Dipa Tolak Pembangunan Koramil di Km 64

tomei.id | Masyarakat adat Distrik Dipa dengan tegas menolak rencana pembangunan kantor Koramil di Km 64.

Pernyataan sikap ini disampaikan melalui surat resmi yang menegaskan bahwa pembangunan tersebut bertentangan dengan hak ulayat mereka yang dijamin oleh undang-undang.

Penolakan ini didasarkan pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin pengakuan terhadap masyarakat adat beserta hak-haknya, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 70 ayat (1) dan (2), yang mengatur pengelolaan sumber daya alam dan wilayah adat.

Salah satu tokoh masyarakat asal Dipa, Liborius Madai menyampaikan wilayah adat mereka telah terjaga keamanan dan ketertibannya tanpa adanya pos militer.

Madai menegaskan bahwa lokasi Km 62 tidak tepat untuk pembangunan kantor Koramil dan meminta agar pembangunan tersebut dilakukan di pusat pemerintahan Distrik Dipa yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.

“Lokasi yang tepat adalah di pusat pemerintahan Distrik Dipa, bukan di Km 62. Wilayah ini merupakan bagian dari hak ulayat kami yang memiliki nilai penting secara adat dan harus dihormati,” tegas Liborius, salah satu tokoh adat, dalam keterangan resminya kepada redaksi tomei, Minggu, (19/25).

Penolakan ini disampaikan secara resmi oleh perwakilan masyarakat adat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan perempuan dari seluruh dusun di Distrik Dipa. Dalam surat tersebut, mereka meminta pemerintah dan Kodim 1705/Nabire untuk menghormati hak ulayat mereka dan mengkaji ulang rencana pembangunan ini.

“Kami tidak mengizinkan pembangunan kantor di Km 62. Jika pembangunan ini merupakan program pemerintah, kami meminta agar dilakukan di pusat pemerintahan Distrik Dipa,” ujar Madai sambungnya.

Masyarakat adat Distrik Dipa berharap pemerintah dan pihak terkait dapat mempertimbangkan aspirasi mereka dan memastikan bahwa setiap pembangunan dilakukan dengan menghormati hak-hak masyarakat adat.

Mereka juga menekankan pentingnya dialog terbuka untuk menjaga harmoni dan keadilan di wilayah tersebut.

Hingga berita ditertibkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah distrik maupun Kodim 1705/Nabire terkait pernyataan sikap masyarakat adat ini. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Hantam Tanpa Ampun! Persipura Gila Gol 5-0, Persipal Dihancurkan, Tiket Promosi di Depan Mata

SOLO, TOMEI.ID | Persipura Jayapura tampil brutal dan tanpa kompromi saat menghancurkan Persipal Palu dengan…

19 menit ago

Rencana Aksi 27 April, Polres Nabire Keluarkan Peringatan Keras: Aksi Wajib Damai

NABIRE, TOMEI.ID | Menjelang rencana aksi unjuk rasa nasional pada 27 April 2026, Polres Nabire…

7 jam ago

Jelang Aksi 27 April, Polisi Hadang Pembagian Selebaran di Nabire

NABIRE, TOMEI.ID | Intensitas mobilisasi massa menjelang rencana aksi demonstrasi damai 27 April 2026 di…

7 jam ago

50 Tahun Tauboria: Alumni Bongkar Krisis Pengelolaan, Gereja Didesak Ambil Peran Nyata

JAYAPURA, TOMEI.ID | Perayaan Dies Natalis ke-50 Asrama Mahasiswa Katolik Tauboria di Abepura, Kota Jayapura,…

7 jam ago

Isu Rangkap Jabatan Menguat, Relawan Tegaskan Tak Ada Larangan Gubernur Maju Ketua PSSI Papua

JAYAPURA, TOMEI.ID | Wacana pencalonan Gubernur Papua, Matius Fakhiri, sebagai Ketua PSSI Provinsi Papua memicu…

8 jam ago

Setengah Abad Tauboria: Dies Natalis ke-50 Tegaskan Iman, Solidaritas, dan Seruan Kepedulian Alumni

JAYAPURA, TOMEI.ID | Asrama Mahasiswa Katolik Tauboria merayakan Dies Natalis ke-50 dengan penuh makna spiritual…

8 jam ago