Berita

Masyarakat Adat Distrik Dipa Tolak Pembangunan Koramil di Km 64

tomei.id | Masyarakat adat Distrik Dipa dengan tegas menolak rencana pembangunan kantor Koramil di Km 64.

Pernyataan sikap ini disampaikan melalui surat resmi yang menegaskan bahwa pembangunan tersebut bertentangan dengan hak ulayat mereka yang dijamin oleh undang-undang.

Penolakan ini didasarkan pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin pengakuan terhadap masyarakat adat beserta hak-haknya, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 70 ayat (1) dan (2), yang mengatur pengelolaan sumber daya alam dan wilayah adat.

Salah satu tokoh masyarakat asal Dipa, Liborius Madai menyampaikan wilayah adat mereka telah terjaga keamanan dan ketertibannya tanpa adanya pos militer.

Madai menegaskan bahwa lokasi Km 62 tidak tepat untuk pembangunan kantor Koramil dan meminta agar pembangunan tersebut dilakukan di pusat pemerintahan Distrik Dipa yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.

“Lokasi yang tepat adalah di pusat pemerintahan Distrik Dipa, bukan di Km 62. Wilayah ini merupakan bagian dari hak ulayat kami yang memiliki nilai penting secara adat dan harus dihormati,” tegas Liborius, salah satu tokoh adat, dalam keterangan resminya kepada redaksi tomei, Minggu, (19/25).

Penolakan ini disampaikan secara resmi oleh perwakilan masyarakat adat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan perempuan dari seluruh dusun di Distrik Dipa. Dalam surat tersebut, mereka meminta pemerintah dan Kodim 1705/Nabire untuk menghormati hak ulayat mereka dan mengkaji ulang rencana pembangunan ini.

“Kami tidak mengizinkan pembangunan kantor di Km 62. Jika pembangunan ini merupakan program pemerintah, kami meminta agar dilakukan di pusat pemerintahan Distrik Dipa,” ujar Madai sambungnya.

Masyarakat adat Distrik Dipa berharap pemerintah dan pihak terkait dapat mempertimbangkan aspirasi mereka dan memastikan bahwa setiap pembangunan dilakukan dengan menghormati hak-hak masyarakat adat.

Mereka juga menekankan pentingnya dialog terbuka untuk menjaga harmoni dan keadilan di wilayah tersebut.

Hingga berita ditertibkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah distrik maupun Kodim 1705/Nabire terkait pernyataan sikap masyarakat adat ini. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Lebih dari 200 Warga Muliama Ikuti Diskusi dan Nobar Film Dokumenter “Pesta Babi”, Soroti Isu Tanah Adat dan PSN

MULIAMA, TOMEI.ID | Lebih dari 200 warga Distrik Muliama mengikuti kegiatan diskusi publik dan nonton…

24 menit ago

Mince Halitopo Terpilih sebagai Ketua Asrama Mahasiswa Yalimo Manokwari Periode 2026/2027

MANOKWARI, TOMEI.ID | Mince Halitopo terpilih sebagai Ketua Asrama Mahasiswa Yalimo Kota Studi Manokwari, Papua…

38 menit ago

SRPBB Bantah Flyer Aksi, Tegaskan Dukung Pesparawi dan Soroti Situasi Papua

MANOKWARI, TOMEI.ID | Solidaritas Rakyat Papua Barat Bergerak (SRPBB) menegaskan bahwa flyer ajakan aksi yang…

43 menit ago

IMPT Yalimo Manokwari Ajak Generasi Muda Perkuat Persatuan di HUT ke-18 Kabupaten Yalimo

MANOKWARI, TOMEI.ID | Ikatan Mahasiswa Pegunungan Tengah (IMPT) Koordinator Wilayah Kabupaten Yalimo Kota Studi Manokwari,…

49 menit ago

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda: Terima Kasih Manokwari atas Sambutan Penuh Kasih

MANOKWARI, TOMEI.ID | Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada…

1 jam ago

Hari Pengungsi Sedunia, DPRD Nduga Soroti Nasib 10.272 Warga yang Terlantar Sejak 2018

WAMENA, TOMEI.ID | Anggota DPRD Kabupaten Nduga, Leri Gwijangge, menyoroti nasib 10.272 warga Nduga yang…

1 jam ago