Berita

Moratorium Sawit di Papua: Prioritaskan Kebun Plasma, Bagi Hasil, dan Restorasi Tanah Adat

Oleh : John NR Gobai

Pengantar

Ekspansi perkebunan kelapa sawit di Papua telah memicu kontroversi mendalam. Ratusan hingga ribuan hektar lahan telah dikonversi oleh perusahaan-perusahaan yang mengantongi izin pemerintah, memicu konflik berkepanjangan antara masyarakat adat dan korporasi. Di tengah pro dan kontra investasi sawit, ironi mencolok adalah minimnya kontribusi finansial yang diterima daerah penghasil dibandingkan dengan volume sawit dan minyak sawit yang dieksploitasi dari tanah Papua. Kecurigaan pun muncul terkait potensi kebocoran pendapatan ke kantong pribadi oknum pejabat.

Untuk itu, moratorium pembukaan kebun sawit baru menjadi imperatif. Kehadiran sawit telah merusak sumber kehidupan masyarakat, menghancurkan tanaman obat tradisional, dan meningkatkan risiko banjir di wilayah pinggiran. Fokus utama saat ini adalah memastikan kebun sawit yang ada memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat pemilik tanah dan daerah melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH).

DBH Sawit: Peluang Keadilan Fiskal

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit membuka peluang baru bagi daerah penghasil. Pasal 5 secara jelas mengalokasikan DBH Sawit sebagai berikut:

  • Provinsi penghasil: 20%
  • Kabupaten/kota penghasil: 60%
  • Kabupaten/kota yang berbatasan langsung: 20%

Provinsi dan kabupaten di Papua tidak boleh hanya menjadi penonton pasif ekspansi sawit. DBH Sawit harus dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kebun sawit, termasuk masyarakat adat dan kampung-kampung terpencil. Dana ini dapat dialokasikan untuk pengembangan ekonomi lokal, peningkatan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta pelestarian budaya dan lingkungan.

Kebun Plasma: Pemberdayaan Masyarakat yang Sesungguhnya

Undang-Undang Perkebunan mengamanatkan alokasi 20% lahan sawit sebagai kebun plasma untuk masyarakat. Namun, implementasinya seringkali menemui kendala. Untuk itu, perlu dipertimbangkan perubahan komposisi menjadi 80% untuk masyarakat dan 20% untuk perusahaan, disertai dengan perubahan pola pengelolaan yang lebih memberdayakan masyarakat. Pendampingan intensif, pelatihan teknis, akses permodalan, dan jaminan pasar menjadi kunci keberhasilan kebun plasma.

Restorasi Tanah Adat: Pengakuan dan Penghormatan Hak Masyarakat

Gelombang penolakan perkebunan sawit yang semakin kuat di Papua mengindikasikan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perizinan. Pemerintah perlu menghentikan pembukaan lahan sawit baru dan mempertimbangkan pengembalian lahan yang sudah diizinkan tetapi belum dibongkar kepada masyarakat adat. Alokasi lahan plasma tetap harus dipertahankan sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan hak-hak masyarakat adat, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat 1 huruf B UUD 1945.

Pemerintah pusat harus membuat mekanisme reklamasi tanah adat atau pengembalian tanah yang telah diberikan izin sebagai lahan kebun sawit namun belum dikerjakan kepada masyarakat pemilik tanah, artinya peta wilayah yang diizinkan harus dirubah dengan mengeluarkan wilayah yang dikembalikan kepada masyarakat.

Penutup: Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan di Tanah Papua

PP No. 38 Tahun 2023 tentang DBH Sawit adalah payung hukum yang harus dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan daerah di sekitar kebun sawit. Belajar dari pengalaman pengelolaan DBH migas dan sektor lainnya, DBH Sawit harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Selain itu, Papua perlu membangun kawasan industri sawit dan melakukan ekspor langsung untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui PPh badan dan pungutan ekspor. Dengan demikian, Papua tidak hanya menjadi produsen bahan mentah, tetapi juga pemain utama dalam rantai nilai industri sawit, sehingga keadilan dan kesejahteraan dapat diwujudkan secara berkelanjutan di Tanah Papua. [*].

Penulis adalah Wakil Ketua Komisi IV DPR Papua Tengah.

Redaksi Tomei

Recent Posts

Lebih dari 200 Warga Muliama Ikuti Diskusi dan Nobar Film Dokumenter “Pesta Babi”, Soroti Isu Tanah Adat dan PSN

MULIAMA, TOMEI.ID | Lebih dari 200 warga Distrik Muliama mengikuti kegiatan diskusi publik dan nonton…

7 jam ago

Mince Halitopo Terpilih sebagai Ketua Asrama Mahasiswa Yalimo Manokwari Periode 2026/2027

MANOKWARI, TOMEI.ID | Mince Halitopo terpilih sebagai Ketua Asrama Mahasiswa Yalimo Kota Studi Manokwari, Papua…

7 jam ago

SRPBB Bantah Flyer Aksi, Tegaskan Dukung Pesparawi dan Soroti Situasi Papua

MANOKWARI, TOMEI.ID | Solidaritas Rakyat Papua Barat Bergerak (SRPBB) menegaskan bahwa flyer ajakan aksi yang…

7 jam ago

IMPT Yalimo Manokwari Ajak Generasi Muda Perkuat Persatuan di HUT ke-18 Kabupaten Yalimo

MANOKWARI, TOMEI.ID | Ikatan Mahasiswa Pegunungan Tengah (IMPT) Koordinator Wilayah Kabupaten Yalimo Kota Studi Manokwari,…

7 jam ago

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda: Terima Kasih Manokwari atas Sambutan Penuh Kasih

MANOKWARI, TOMEI.ID | Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada…

8 jam ago

Hari Pengungsi Sedunia, DPRD Nduga Soroti Nasib 10.272 Warga yang Terlantar Sejak 2018

WAMENA, TOMEI.ID | Anggota DPRD Kabupaten Nduga, Leri Gwijangge, menyoroti nasib 10.272 warga Nduga yang…

8 jam ago