Berita

Mulai 2026, Pemerintah Pusat Pangkas 15 Pos Belanja K/L untuk Efisiensi APBN

JAKARTA, TOMEI.ID | Pemerintah akan menerapkan efisiensi besar-besaran pada anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) mulai 2026 dengan memangkas 15 pos pengeluaran, termasuk alat tulis kantor, kegiatan seremonial, hingga perjalanan dinas, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 untuk memastikan anggaran lebih efektif dan tepat sasaran tanpa mengganggu pelayanan publik.

“Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing kementerian/lembaga ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 56/2025 sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com.

Diketahui 15 Pos Belanja yang Kena Pangkas, pos-pos yang masuk daftar pemangkasan meliputi alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat, seminar, dan acara sejenis, kajian dan analisis, pendidikan dan pelatihan (diklat) serta bimbingan teknis (bimtek), honor kegiatan dan jasa profesi, percetakan dan souvenir, sewa gedung, kendaraan, dan peralatan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, serta infrastruktur.

Daftar ini sebagian besar sama dengan kebijakan efisiensi tahun 2025, namun besaran pemangkasan untuk tiap K/L baru akan diumumkan setelah Presiden Prabowo Subianto membacakan Nota Keuangan dan RAPBN 2026 pada 15 Agustus 2025.

Kementerian/lembaga diwajibkan mengidentifikasi pos-pos yang dapat dihemat dan mengusulkan revisi anggaran untuk dibahas bersama DPR RI. Apabila disetujui, Kementerian Keuangan akan melakukan pemblokiran sebagian anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Pemblokiran tersebut dapat dibuka dalam kondisi tertentu, antara lain untuk belanja pegawai atau operasional kantor, mendukung program prioritas presiden, serta kegiatan yang meningkatkan penerimaan negara. PMK 56/2025 juga memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menyesuaikan item belanja berdasarkan arahan Presiden.

Sri Mulyani menegaskan bahwa besaran efisiensi yang ditetapkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, meskipun pemerintah tetap mempertimbangkan target penerimaan pajak negara. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

425 Guru Lolos Administrasi, Pemprov Papua Tengah Genjot Rekrutmen 500 Formasi MAPEGA 3T

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov)Papua Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan secara resmi mengumumkan…

9 menit ago

Pemprov Papua Dorong Kabupaten/Kota Manfaatkan Program Budidaya Tematik KKP untuk Perkuat Produksi Perikanan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk memanfaatkan program…

2 jam ago

Pemprov Papua Tengah Buka Akses Udara Baru, Batik Air Resmi Masuk ke Nabire

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menegaskan komitmennya dalam membuka keterisolasian wilayah melalui…

3 jam ago

Ketua DPW PKB Papua Pegunungan Kritik Anggota MRP, Soroti Disiplin dan Mekanisme Kelembagaan

WAMENA, TOMEI.ID | Ketua DPW PKB Papua Pegunungan, Asis Lani, melontarkan kritik keras terhadap anggota…

7 jam ago

Pemprov Papua Tengah Dorong 36 Raperda sebagai Fondasi Hukum Pembangunan Berbasis Otonomi Khusus

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah mendorong percepatan pembentukan 36 rancangan peraturan daerah (Raperda)…

8 jam ago

PKB Gelar Uji Kelayakan Calon Ketua DPC Papua Pegunungan, 13 Kandidat Ikuti Seleksi

WAMENA, TOMEI.ID | Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa secara resmi membuka Uji Kelayakan dan Kepatutan…

17 jam ago