Berita

Mulai 2026, Pemerintah Pusat Pangkas 15 Pos Belanja K/L untuk Efisiensi APBN

JAKARTA, TOMEI.ID | Pemerintah akan menerapkan efisiensi besar-besaran pada anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) mulai 2026 dengan memangkas 15 pos pengeluaran, termasuk alat tulis kantor, kegiatan seremonial, hingga perjalanan dinas, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 untuk memastikan anggaran lebih efektif dan tepat sasaran tanpa mengganggu pelayanan publik.

“Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing kementerian/lembaga ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 56/2025 sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com.

Diketahui 15 Pos Belanja yang Kena Pangkas, pos-pos yang masuk daftar pemangkasan meliputi alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat, seminar, dan acara sejenis, kajian dan analisis, pendidikan dan pelatihan (diklat) serta bimbingan teknis (bimtek), honor kegiatan dan jasa profesi, percetakan dan souvenir, sewa gedung, kendaraan, dan peralatan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, serta infrastruktur.

Daftar ini sebagian besar sama dengan kebijakan efisiensi tahun 2025, namun besaran pemangkasan untuk tiap K/L baru akan diumumkan setelah Presiden Prabowo Subianto membacakan Nota Keuangan dan RAPBN 2026 pada 15 Agustus 2025.

Kementerian/lembaga diwajibkan mengidentifikasi pos-pos yang dapat dihemat dan mengusulkan revisi anggaran untuk dibahas bersama DPR RI. Apabila disetujui, Kementerian Keuangan akan melakukan pemblokiran sebagian anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Pemblokiran tersebut dapat dibuka dalam kondisi tertentu, antara lain untuk belanja pegawai atau operasional kantor, mendukung program prioritas presiden, serta kegiatan yang meningkatkan penerimaan negara. PMK 56/2025 juga memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menyesuaikan item belanja berdasarkan arahan Presiden.

Sri Mulyani menegaskan bahwa besaran efisiensi yang ditetapkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, meskipun pemerintah tetap mempertimbangkan target penerimaan pajak negara. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Lomba AI Generative Papua Tengah Dibuka, Total Hadiah Rp20 Juta untuk Peserta dari Delapan Kabupaten

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatasi, Persandian, dan Statistik…

9 menit ago

Delvis Rettob: Mental Baja yang Membawa Perubahan dan Harapan bagi PMKRI Periode 2026–2028

Oleh: Michael Edowai Di tengah dinamika pergerakan mahasiswa Katolik di Indonesia yang terus berkembang, muncul…

23 menit ago

Sembilan Belas Tahun Mengabdi untuk Negeri: Sebuah Catatan Reflektif Perjalanan UNTRIB Kalabahi

Oleh: Welem Maniyeni Sembilan belas tahun bukanlah perjalanan yang singkat. Di usia yang hampir memasuki…

31 menit ago

BERITA FOTO: Wagub Papua Tengah Sambut Wakil Menteri Bappenas, Sinkronkan Arah Pembangunan Tanah Papua

Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, menyambut kedatangan Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Wakil Kepala…

39 menit ago

BERITA FOTO: Gubernur Papua Tengah Tekankan Integritas ASN dan Optimalisasi E-Kinerja BKN

MIMIKA, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, membuka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023…

53 menit ago

BERITA FOTO: Plt Sekda Papua Tengah Resmikan Gedung Dinas Perkebunan dan Peternakan di Waharia

NABIRE, TOMEI.ID | Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Papua Tengah Silwanus Sumule meresmikan Gedung Dinas…

1 jam ago