Berita

Mulai 2026, Pemerintah Pusat Pangkas 15 Pos Belanja K/L untuk Efisiensi APBN

JAKARTA, TOMEI.ID | Pemerintah akan menerapkan efisiensi besar-besaran pada anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) mulai 2026 dengan memangkas 15 pos pengeluaran, termasuk alat tulis kantor, kegiatan seremonial, hingga perjalanan dinas, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 untuk memastikan anggaran lebih efektif dan tepat sasaran tanpa mengganggu pelayanan publik.

“Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing kementerian/lembaga ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 56/2025 sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com.

Diketahui 15 Pos Belanja yang Kena Pangkas, pos-pos yang masuk daftar pemangkasan meliputi alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat, seminar, dan acara sejenis, kajian dan analisis, pendidikan dan pelatihan (diklat) serta bimbingan teknis (bimtek), honor kegiatan dan jasa profesi, percetakan dan souvenir, sewa gedung, kendaraan, dan peralatan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, serta infrastruktur.

Daftar ini sebagian besar sama dengan kebijakan efisiensi tahun 2025, namun besaran pemangkasan untuk tiap K/L baru akan diumumkan setelah Presiden Prabowo Subianto membacakan Nota Keuangan dan RAPBN 2026 pada 15 Agustus 2025.

Kementerian/lembaga diwajibkan mengidentifikasi pos-pos yang dapat dihemat dan mengusulkan revisi anggaran untuk dibahas bersama DPR RI. Apabila disetujui, Kementerian Keuangan akan melakukan pemblokiran sebagian anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Pemblokiran tersebut dapat dibuka dalam kondisi tertentu, antara lain untuk belanja pegawai atau operasional kantor, mendukung program prioritas presiden, serta kegiatan yang meningkatkan penerimaan negara. PMK 56/2025 juga memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menyesuaikan item belanja berdasarkan arahan Presiden.

Sri Mulyani menegaskan bahwa besaran efisiensi yang ditetapkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, meskipun pemerintah tetap mempertimbangkan target penerimaan pajak negara. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Larangan Dagang di Pantai Nabire yang Beredar di Medsos Bukan Instruksi Gubernur Meki

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, membantah informasi yang beredar di media sosial…

7 jam ago

Pemuda Parausia Wadio Didorong Perkuat Karakter, Kepemimpinan, dan Pelayanan

NABIRE, TOMEI.ID | Enam anggota baru Pemuda Jemaat Parausia Wadio, Klasis Nabire, resmi diterima dalam…

11 jam ago

Gubernur Meki Nawipa akan Kunjungi Dogiyai Besok, Ini Agendanya

DOGIYAI, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa dijadwalkan akan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten…

14 jam ago

DKP KINGMI Desak Transparansi Anggaran dan Hentikan Konflik Kwamki Narama

TIMIKA, TOMEI.ID | Departemen Keadilan dan Perdamaian (DKP) Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah…

16 jam ago

Musa Boma Tegas Tolak Klaim Tanah Adat, Plang Satgas PKH Dicabut

NABIRE, TOMEI.ID | Pemuda dan Masyarakat Adat SIMAPITOWA mencabut papan nama yang disebut milik Satuan…

16 jam ago

KNPB Nabire Lantik Pengurus Baru Sektor Yamewa, Perkuat Konsolidasi Basis

NABIRE, TOMEI.ID | Badan Pengurus Wilayah Komite Nasional Papua Barat (BPW-KNPB) Nabire resmi melantik pengurus…

1 hari ago