Berita

Musa Boma Desak Kapolda Papua Tengah Segera Usut Dugaan Keterlibatan Aparat dalam Konflik Kapiraya

DOGIYAI, TOMEI.ID | Ketua Tim Peduli Alam dan Tota Mapia, Musa Boma, mendesak Kepolisian Daerah Papua Tengah untuk segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan aparat keamanan dalam konflik yang terjadi di Distrik Kapiraya, Papua Tengah.

Dalam keterangannya, Musa Boma menyampaikan bahwa bentrokan yang melibatkan warga Suku Kamoro dan Suku Kei terhadap masyarakat Suku Mee di Kapiraya menyebabkan kerusakan serius terhadap permukiman warga serta sejumlah aset pemerintahan daerah.

Boma menuding bahwa saat insiden berlangsung, aparat keamanan dari kepolisian dan Brimob berada di lokasi kejadian. Bahkan, menurutnya, terdapat dugaan aparat melakukan pembiaran hingga terjadi pembakaran rumah-rumah warga serta fasilitas pemerintah.

“Peristiwa ini telah mencederai rasa keadilan dan mencoreng integritas negara. Kami meminta Bapak Kapolda Papua Tengah dan Kapolri segera menindak tegas oknum aparat yang terlibat serta meminta pertanggungjawaban atas kejadian ini,” tegas Musa Boma kepada tomei.id, Selasa, (24/2/2026).

Musa Boma juga menyampaikan adanya dugaan korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Ia menyebut seorang tokoh agama bernama Neles Peuki diduga menjadi korban kekerasan dalam konflik tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan independen dan transparan untuk memastikan fakta kejadian di lapangan.

Menurut Musa, situasi semakin memanas setelah beredar pernyataan sikap dari kelompok tertentu yang memperingatkan agar masyarakat Mee tidak memasuki wilayah Kapiraya. Pernyataan tersebut, baik secara tertulis maupun melalui video, disebut memperkeruh hubungan antarwarga.

Ketegangan juga disebut meningkat ketika sejumlah pemuda Mee mencoba memasuki wilayah Kapiraya namun dihadang aparat keamanan. Musa menilai langkah tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak berwenang guna menghindari kesalahpahaman dan potensi konflik lanjutan.

Musa Boma turut meminta perhatian pemerintah daerah, termasuk Bupati dan aparat kepolisian setempat, agar tidak berpihak dalam konflik sosial yang terjadi. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan profesional demi menjaga stabilitas keamanan di Papua Tengah.

“Tanah dan hak masyarakat adat harus dihormati. Semua pihak harus menahan diri dan menyerahkan penyelesaian kepada mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dengan demikian, informasi tersebut disampaikan secara independen dari Ketua Tim Peduli Alam dan Manusia Tota Mapia, Musa Boma. Tim redaksi tomei.id akan terus memperbarui perkembangan situasi secara berkala, faktual, akurat, berimbang, terpercaya, serta bertanggung jawab kepada publik luas. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Aktivis Mahasiswa Teologi Serukan Aksi Solidaritas 3 Agustus, Angkat Isu Darurat Militer dan Kemanusiaan di Papua

JAYAPURA, TOMEI.ID | Aktivis mahasiswa teologi dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Studi Jayapura membagikan…

10 jam ago

Lomba AI Generative Papua Tengah Dibuka, Total Hadiah Rp20 Juta untuk Peserta dari Delapan Kabupaten

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatasi, Persandian, dan Statistik…

10 jam ago

Delvis Rettob: Mental Baja yang Membawa Perubahan dan Harapan bagi PMKRI Periode 2026–2028

Oleh: Michael Edowai Di tengah dinamika pergerakan mahasiswa Katolik di Indonesia yang terus berkembang, muncul…

11 jam ago

Sembilan Belas Tahun Mengabdi untuk Negeri: Sebuah Catatan Reflektif Perjalanan UNTRIB Kalabahi

Oleh: Welem Maniyeni Sembilan belas tahun bukanlah perjalanan yang singkat. Di usia yang hampir memasuki…

11 jam ago

BERITA FOTO: Wagub Papua Tengah Sambut Wakil Menteri Bappenas, Sinkronkan Arah Pembangunan Tanah Papua

Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, menyambut kedatangan Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Wakil Kepala…

11 jam ago

BERITA FOTO: Gubernur Papua Tengah Tekankan Integritas ASN dan Optimalisasi E-Kinerja BKN

MIMIKA, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, membuka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023…

11 jam ago