Berita

Negara Bertindak Tegas: Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Media Sosial, Platform Wajib Patuh

JAYAPURA, TOMEI.ID | Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026, sebagai langkah tegas memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa seluruh platform digital tanpa pengecualian wajib mematuhi aturan tersebut.

“Tidak ada kompromi. Semua platform yang beroperasi di Indonesia harus patuh pada hukum,” tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang dirancang untuk merespons meningkatnya paparan risiko digital terhadap anak-anak.

Pemerintah sebelumnya telah memberikan masa transisi selama satu tahun sejak Maret 2025 bagi perusahaan teknologi untuk menyesuaikan sistem, termasuk penerapan verifikasi usia pengguna secara lebih ketat.

Menurut Meutya, kebijakan ini bertujuan memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan standar perlindungan yang setara dengan praktik di berbagai negara.

Sejumlah platform digital mulai menyesuaikan diri dengan regulasi tersebut. Platform X telah menetapkan batas usia minimum 16 tahun dan melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah umur.

Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimal 18 tahun serta memperkuat sistem pengawasan melalui teknologi kecerdasan buatan.

Namun demikian, masih terdapat platform yang dalam tahap penyesuaian. Roblox tengah memproses kebijakan pembatasan bagi pengguna di bawah usia 13 tahun.

TikTok juga menyatakan akan menghapus akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap, sekaligus menyiapkan skema kebijakan khusus bagi kelompok usia 14 hingga 15 tahun.

Pemerintah menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi aturan ini. Platform yang tidak mematuhi ketentuan berpotensi dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

“Perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang ada,” ujar Meutya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya negara membangun ruang digital yang lebih aman, terkontrol, dan berpihak pada perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Selamat Jalan Pastor Nico Dister OFM, Filsuf dan Pendidik yang Mengabdi untuk Indonesia

JAYAPURA, TOMEI.ID | Kabar duka datang dari dunia pendidikan dan filsafat. Pastor Nico Dister OFM,…

7 jam ago

Gubernur Papua Tengah Apresiasi Wisudawan STMIK Pesat Nabire, Tegaskan Peran Strategis sebagai Agen Transformasi Digital

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov)Papua Tengah, melalui Gubernur Meki Nawipa, yang diwakili oleh Marten…

8 jam ago

Ibadah Gabungan 24 Gereja di Wamena, Momentum Penguatan Iman Generasi Muda Hubula

WAMENA, TOMEI.ID | Suasana penuh sukacita mewarnai ibadah perdana gabungan Pemuda dan Sekolah Minggu dari…

10 jam ago

PKB Papua Pegunungan akan Gelar Muscab, 1.500 Bendera Siap Hiasi Wamena

WAMENA, TOMEI.ID | Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Papua Pegunungan menyatakan…

10 jam ago

Diduga Mabuk, Pemotor Tewas Tabrak Excavator di Ringroad Jayapura

JAYAPURA, TOMEI.ID | Kecelakaan maut kembali terjadi di Jalan Ringroad, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura,…

15 jam ago

Persipura Tertahan, Barito Menang Tipis, Persaingan Papan Atas Liga 2 Kian Membara

JAYAPURA, TOMEI.ID | Persaingan papan atas Pegadaian Championship (Liga 2) musim 2025/2026 Grup B, Wilayah…

15 jam ago