NABIRE, TOMEI.ID | Kepala Suku Besar Wate, Otis Money, mengimbau masyarakat adat di sepanjang Sungai Musairo, Distrik Makimi, Kampung Nifasi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, agar tidak terprovokasi oleh informasi yang beredar mengenai kedatangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menurutnya, Satgas PKH hadir untuk menjalankan tugas negara dalam melakukan pemeriksaan terhadap legalitas perusahaan, bukan menindak aktivitas masyarakat yang melakukan penambangan tradisional.
Otis menjelaskan, imbauan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas beredarnya pamflet penolakan terhadap Satgas PKH yang dipasang oleh sebagian masyarakat adat Suku Wate, di Makimi, serta sejumlah warga Suku Dani. Ia menilai telah terjadi kesalahpahaman mengenai tugas dan kewenangan Satgas PKH sehingga perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar.
Menurut Otis, Satgas PKH merupakan tim yang dibentuk pemerintah dan melibatkan sejumlah kementerian untuk melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
Ia menegaskan, tim tersebut tidak memiliki kewenangan melakukan penertiban terhadap masyarakat yang menggunakan peralatan sederhana seperti alkon maupun dompeng.
“Satgas PKH tidak berurusan dengan masyarakat yang bekerja menggunakan alkon atau dompeng. Mereka datang untuk memeriksa perusahaan besar, dalam hal ini PT Kristalin Eka Lestari, terkait legalitas perizinannya,” ujar Otis kepada wartawan di Nabire, Senin (6/7/2026), saat memberikan klarifikasi terkait hak ulayat di wilayah Sungai Musairo.
Ia mengatakan, PT Kristalin Eka Lestari telah beroperasi di wilayah Sungai Musairo yang merupakan kawasan hak ulayat Suku Wate di Kampung Nifasi selama kurang lebih empat tahun. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, perusahaan tersebut menjadi objek pemeriksaan pemerintah karena diduga belum memiliki izin resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Otis menilai pemeriksaan yang dilakukan pemerintah seharusnya dipandang sebagai langkah untuk memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai aturan. Menurutnya, apabila terdapat kekurangan administrasi maupun perizinan, hal tersebut dapat diperbaiki melalui mekanisme yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, termasuk masyarakat adat.
Ia juga menyayangkan adanya dugaan bahwa masyarakat diminta menghalangi proses pemeriksaan pemerintah. Menurutnya, tindakan tersebut justru berpotensi menimbulkan konflik antara masyarakat adat dengan pemerintah.
“Perusahaan jangan menjadikan masyarakat sebagai bemper untuk menghalangi pemerintah. Jangan mengadu domba masyarakat dengan negara. Kalau perusahaan merasa sudah benar, silakan membuka seluruh dokumen untuk diperiksa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Otis mempertanyakan manfaat nyata yang selama ini diterima masyarakat adat dari aktivitas perusahaan tersebut. Menurutnya, selama hampir empat tahun beroperasi di wilayah hak ulayat, belum terlihat perubahan signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Kampung Nifasi maupun Distrik Makimi.
Ia mencontohkan belum adanya peningkatan di bidang pendidikan, pembangunan kampung, maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sementara itu, menurutnya, aktivitas pertambangan terus berlangsung dan telah mengubah kondisi kawasan Sungai Musairo.
Selain itu, Otis mengaku mempertanyakan laporan produksi perusahaan yang disebut bernilai nol ton setiap bulan. Menurut pengamatannya, aktivitas penambangan terus berlangsung dari kawasan hulu Sungai Musairo hingga beberapa titik lainnya.
“Kalau memang tidak ada hasil produksi, kenapa kegiatan penambangan terus berjalan sampai sejauh itu? Hal-hal seperti ini yang harus dijelaskan secara terbuka kepada pemerintah dan masyarakat,” katanya.
Sebagai Kepala Suku Besar Wate, Otis mengimbau masyarakat agar tidak menghalangi pemeriksaan Satgas PKH karena hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, masyarakat adat justru memiliki hak untuk meminta perusahaan menyampaikan laporan produksi secara terbuka serta memenuhi seluruh kewajiban kepada negara maupun kepada pemilik hak ulayat.
Otis juga menegaskan akan menempuh langkah-langkah lanjutan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap hak masyarakat adat.
Menurutnya, seluruh aktivitas perusahaan selama beroperasi di wilayah hak ulayat perlu dibuka secara transparan agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai manfaat maupun kewajiban perusahaan.
“Saya merasa masyarakat saya telah dirugikan selama kurang lebih empat tahun. Karena itu saya akan menyampaikan laporan yang lebih besar lagi agar semuanya dibuka secara terang benderang. Saya juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tidak dijadikan tameng oleh pihak mana pun,” pungkasnya. [*].










