YOGYAKARTA, TOMEI.ID | Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Yogyakarta bersama Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Moni (IPMMO) se-Jawa dan Bali Koordinator Wilayah Yogyakarta–Solo menyampaikan pernyataan sikap terkait situasi keamanan di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Pernyataan tersebut disampaikan di Yogyakarta, pada Minggu (5/7/2026), sebagai bentuk keprihatinan atas rangkaian dugaan kekerasan yang, menurut mereka, menimpa warga sipil dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam pernyataannya, AMP dan IPMMO menyebut sedikitnya lima peristiwa yang mereka nilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia terhadap masyarakat sipil di Intan Jaya. Mereka mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, dan Komnas HAM RI segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, mengusut para pelaku, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sipil.
Menurut pernyataan AMP dan IPMMO, pada 18 Juni 2026, Oktoviana Hogajau (40) mengalami luka pada paha kanan, sedangkan Agolu Pogau (40) mengalami luka serius di bagian dada kiri akibat dugaan serangan drone di Kampung Danggoa, Distrik Agisiga, Kabupaten Intan Jaya.
Mereka juga menyebut bahwa pada 29 Juni 2026, Gembala Elianus Agimbau diduga ditembak di wilayah Pangkalan Mbamogo. Jasadnya, menurut mereka, ditemukan masyarakat sehari kemudian, 30 Juni 2026, di kawasan semak-semak.
Pada tanggal yang sama, AMP dan IPMMO juga mengklaim Okto Tigau diduga diculik, disiksa, dan dimutilasi. Jasadnya ditemukan warga pada 1 Juli 2026 di belakang Pos Rajawali Habema, Kampung Mamba, dengan lima luka tembak di tubuhnya.
Selain itu, mereka menyampaikan bahwa pada 2 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIT, seorang ibu hamil bernama Melkiana Duwitau diduga ditembak saat berada di dalam rumahnya di Desa Wandoga, Kabupaten Intan Jaya.
Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, AMP dan IPMMO menyatakan pemerintah dan negara memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan keadilan bagi para korban serta menjamin perlindungan terhadap masyarakat sipil.
AMP dan IPMMO mendesak pemerintah segera mengusut tuntas dugaan penembakan terhadap empat warga sipil di Kabupaten Intan Jaya serta memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, mereka juga meminta penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan serangan drone yang menyebabkan dua warga sipil mengalami luka-luka.
Mereka juga meminta agar setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hak asasi manusia terhadap masyarakat sipil dijatuhi hukuman yang adil tanpa perlakuan khusus.
Di samping itu, AMP dan IPMMO mendesak negara bersama Komnas HAM RI segera membentuk tim investigasi independen untuk menyelidiki berbagai dugaan pelanggaran HAM di Kabupaten Intan Jaya.
Dalam tuntutan berikutnya, AMP dan IPMMO meminta Gubernur Papua Tengah, Bupati Intan Jaya, DPR, dan MRP bertanggung jawab atas situasi kemanusiaan yang terjadi di Tanah Papua. Mereka juga mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk mengusut berbagai kasus kekerasan yang terus berulang di Kabupaten Intan Jaya.
AMP dan IPMMO selanjutnya meminta TNI dan Polri menghentikan segala bentuk teror maupun intimidasi terhadap masyarakat sipil di Kabupaten Intan Jaya dan wilayah Papua lainnya. Mereka juga menolak pembangunan pos-pos militer baru di Kabupaten Intan Jaya maupun di seluruh Tanah Papua.
Selain itu, mereka mendesak pemerintah segera menarik seluruh personel militer organik maupun nonorganik dari Kabupaten Intan Jaya dan wilayah Papua lainnya. Mereka juga meminta Komnas HAM RI bersama lembaga independen lainnya mengusut serta memproses secara hukum pihak yang bertanggung jawab atas kematian Melkiana Duwitau, Elianus Agimbau, dan Okto Tigau sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AMP dan IPMMO turut meminta pemerintah daerah bersama DPRD memfasilitasi investigasi Komnas HAM RI terhadap kasus Soangama serta berbagai dugaan pelanggaran HAM lainnya di Kabupaten Intan Jaya.
Mereka juga mendesak Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, selaku Ketua Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua, agar memberikan perhatian serius terhadap situasi kemanusiaan yang menurut mereka terjadi di Intan Jaya dan wilayah Papua lainnya.
Pada poin terakhir, AMP dan IPMMO menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan Otonomi Khusus serta pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di atas Tanah Papua. Mereka juga kembali menyuarakan pemberian hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa Papua Barat sebagai solusi politik yang mereka pandang paling demokratis.
Pernyataan sikap tersebut ditutup dengan harapan agar pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Komnas HAM RI, serta seluruh lembaga terkait segera mengambil langkah nyata untuk mengusut berbagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Kabupaten Intan Jaya secara transparan, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berita ini disusun berdasarkan pernyataan sikap resmi yang disampaikan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Yogyakarta bersama Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Moni (IPMMO) se-Jawa dan Bali Koordinator Wilayah Yogyakarta–Solo.
Redaksi tomei.id menyajikan informasi ini secara independen, akurat, dan transparan sebagai bentuk peliputan terhadap penyampaian pernyataan sikap. Apabila di kemudian hari terdapat keterangan, klarifikasi, atau tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait, redaksi akan memperbarui pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. [*].










