Berita

Pemkab Nabire Perketat Pengisian BBM Subsidi, Warga Wajib Tunjukkan STNK dan Barcode Subsidi Tepat

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire resmi memperketat pengawasan dan pengendalian penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melalui penerapan syarat baru bagi konsumen, mulai dari kewajiban menunjukkan STNK aktif, barcode Subsidi Tepat, hingga pengaturan pengisian berdasarkan nomor polisi ganjil-genap.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nabire Nomor 500.10.1/1061/SET Tahun 2026 tentang pengawasan, pengendalian, dan pengaturan penjualan jenis BBM bersubsidi di Kabupaten Nabire. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 19 Juni 2026 sebagai pedoman pelaksanaan distribusi BBM subsidi di wilayah Nabire.  

Dalam ketentuan tersebut, setiap konsumen yang hendak membeli BBM bersubsidi diwajibkan menunjukkan STNK yang masih berlaku, menunjukkan barcode Subsidi Tepat, serta membawa kendaraan yang sesuai dengan data yang terdaftar.

Pemkab Nabire juga menetapkan pembatasan layanan bagi kendaraan tertentu. Untuk kendaraan tahun pembuatan di bawah 2010, pengisian BBM bersubsidi dibatasi maksimal dua kali dalam satu minggu.

Selain itu, pemerintah memberlakukan masa transisi bagi kendaraan berpelat PT, PA, dan DS. Kendaraan dengan pelat tersebut masih dapat dilayani hingga satu bulan sejak surat edaran diterbitkan. Setelah masa transisi berakhir, kendaraan yang berhak memperoleh BBM subsidi hanya kendaraan dengan pelat nomor PT.

Pengaturan lain yang mulai diterapkan adalah sistem ganjil-genap. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil dijadwalkan mengisi BBM bersubsidi pada Senin, Rabu, dan Jumat, sedangkan kendaraan dengan pelat nomor genap dilayani pada Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan sejumlah kendaraan tidak diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi, yakni kendaraan dinas ASN, kendaraan TNI, kendaraan Polri, kendaraan milik PT, CV, UD, dan badan usaha lainnya, serta kendaraan dengan STNK yang telah habis masa berlaku.

Pemkab Nabire menegaskan, pengaturan tersebut diterapkan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan lebih tertib, terkontrol, dan tepat sasaran, sekaligus mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak. Petugas SPBU juga diberi kewenangan untuk menolak kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

SK Mendagri Sudah Terbit, Wamendagri Desak 11 Anggota DPRP Papua Pegunungan Segera Dilantik

JAKARTA, TOMEI.ID | Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua…

17 jam ago

HUT ke-54 Pemuda Sinar Bintang Daud, Teguhkan Iman dan Regenerasi Menuju 100 Tahun

DOGIYAI, TOMEI.ID | Memasuki usia ke-54 tahun, Pemuda Kelompok Sinar Bintang Daud meneguhkan komitmen untuk…

17 jam ago

Klarifikasi, Nanci Tegaskan Tak Usir Wartawan dari RDP: Forum Disebut Bersifat Terbatas

NABIRE, TOMEI.ID | Ketua DPRK Nabire, Nanci Karolin Worabay, menegaskan dirinya bukan pihak yang meminta…

17 jam ago

Solidaritas Merauke Desak PSN Papua Selatan Dihentikan Usai Pemerintah Janji Setop Deforestasi

JAYAPURA, TOMEI.ID | Solidaritas Merauke mendesak pemerintah menghentikan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) pangan dan…

23 jam ago

Diundang Meliput, Wartawan Malah Diusir dari RDP oleh DPRK Nabire, Ada Apa?

NABIRE, TOMEI.ID | Seorang wartawan Mitrapol.com, Stefatunus Tawas, diminta meninggalkan ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP)…

23 jam ago

LBH Papua Laporkan Dugaan Penganiayaan Ketua MPM Uncen oleh Anggota Polresta Jayapura ke Polda Papua

JAYAPURA, TOMEI.ID | Lembaga Bantuan Hukum Papua (LBH Papua) melaporkan dugaan penganiayaan terhadap Ketua Majelis…

1 hari ago