Berita

Pemkab Nabire Perketat Pengisian BBM Subsidi, Warga Wajib Tunjukkan STNK dan Barcode Subsidi Tepat

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire resmi memperketat pengawasan dan pengendalian penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melalui penerapan syarat baru bagi konsumen, mulai dari kewajiban menunjukkan STNK aktif, barcode Subsidi Tepat, hingga pengaturan pengisian berdasarkan nomor polisi ganjil-genap.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nabire Nomor 500.10.1/1061/SET Tahun 2026 tentang pengawasan, pengendalian, dan pengaturan penjualan jenis BBM bersubsidi di Kabupaten Nabire. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 19 Juni 2026 sebagai pedoman pelaksanaan distribusi BBM subsidi di wilayah Nabire.  

Dalam ketentuan tersebut, setiap konsumen yang hendak membeli BBM bersubsidi diwajibkan menunjukkan STNK yang masih berlaku, menunjukkan barcode Subsidi Tepat, serta membawa kendaraan yang sesuai dengan data yang terdaftar.

Pemkab Nabire juga menetapkan pembatasan layanan bagi kendaraan tertentu. Untuk kendaraan tahun pembuatan di bawah 2010, pengisian BBM bersubsidi dibatasi maksimal dua kali dalam satu minggu.

Selain itu, pemerintah memberlakukan masa transisi bagi kendaraan berpelat PT, PA, dan DS. Kendaraan dengan pelat tersebut masih dapat dilayani hingga satu bulan sejak surat edaran diterbitkan. Setelah masa transisi berakhir, kendaraan yang berhak memperoleh BBM subsidi hanya kendaraan dengan pelat nomor PT.

Pengaturan lain yang mulai diterapkan adalah sistem ganjil-genap. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil dijadwalkan mengisi BBM bersubsidi pada Senin, Rabu, dan Jumat, sedangkan kendaraan dengan pelat nomor genap dilayani pada Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan sejumlah kendaraan tidak diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi, yakni kendaraan dinas ASN, kendaraan TNI, kendaraan Polri, kendaraan milik PT, CV, UD, dan badan usaha lainnya, serta kendaraan dengan STNK yang telah habis masa berlaku.

Pemkab Nabire menegaskan, pengaturan tersebut diterapkan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan lebih tertib, terkontrol, dan tepat sasaran, sekaligus mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak. Petugas SPBU juga diberi kewenangan untuk menolak kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Dokter Papua Pegunungan Keluhkan Hak ASN Hilang, Kritik Pemkab Lanny Jaya Abaikan Tenaga Kesehatan

WAMENA, TOMEI.ID | Dugaan pengabaian hak tenaga kesehatan kembali mencuat di Kabupaten Lanny Jaya, Papua…

1 jam ago

FOTO BERITA: Wagub Deinas Geley Resmikan Gereja Bukit Zaitun Kalisusu

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, meresmikan Gedung Gereja Jemaat Bukit Zaitun…

1 jam ago

FOTO BERITA: Gubernur Meki Nawipa Festival Cahaya Kreasi Pelajar Provinsi Papua Tengah Tahun 2026

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, secara resmi membuka Festival Cahaya Kreasi Pelajar…

2 jam ago

FOTO BERITA: Pemprov Papua Tengah Resmikan Pembukaan Youth Camp GSJA 2026 di Nabire

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah secara resmi membuka kegiatan Youth Camp GSJA…

2 jam ago

Aliansi Ojek Nabire Naikkan Tarif Imbas Kenaikan BBM

NABIRE, TOMEI.ID | Aliansi Ojek Ibu Kota Nabire resmi mengumumkan penyesuaian tarif angkutan ojek di…

3 jam ago

Honor Pemain Musik Pesparawi Diduga Belum Dibayar Penuh, Yan Warinussy Siap Tempuh Jalur Hukum

MANOKWARI, TOMEI.ID | Dugaan belum dibayarkannya secara penuh honor pemain musik pada pembukaan Pesta Paduan…

4 jam ago