Pemprov Papua Tengah Gelar Rapat Rencana Aksi Nasional HAM, Fokus pada Kelompok Rentan

oleh -587 Dilihat
Para peserta berpose bersama usai pembukaan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pelaporan Aksi HAM di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah, Rabu, 30 April 2025. (Foto : Humas Pemprov Papua Tengah).

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Biro Hukum menggelar rapat koordinasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah, Rabu, (30/4/2025).

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Staf Ahli II Gubernur Papua Tengah, Herman Kayame.

banner 728x90

Dalam sambutannya, Herman menegaskan bahwa RANHAM merupakan pedoman penting dalam merancang program penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia secara terencana dan berkelanjutan.

Ia menyebutkan bahwa RANHAM menjadi acuan strategis bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

“RANHAM sudah seharusnya memuat sasaran strategis yang menjadi pegangan dalam implementasi penghormatan dan perlindungan HAM di seluruh tingkatan pemerintahan,” ujar Herman.

BACA JUGA : Pj Sekda Papua Tengah Sebut RPJMD Sebagai Proses Penentuan Kebijakan Masa Depan

Ia juga menekankan pentingnya pelaporan pelaksanaan aksi HAM oleh pemerintah daerah. “Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota diharapkan untuk mempersiapkan laporan aksi HAM, khususnya pelaporan B04, sesuai dengan format, lampiran, dan jadwal pelaporan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

RANHAM tahun 2021–2025 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021, dan dijalankan oleh kementerian/lembaga bersama pemerintah daerah. Dalam implementasinya, terdapat empat kelompok sasaran utama, yakni perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.

BACA JUGA : Wagub Deinas Geley Mohon Percepatan Pembangunan Kantor Gubernur, Ini Alasannya

Lebih lanjut, Herman menyampaikan bahwa pelaksanaan RANHAM dikoordinasikan oleh Panitia Nasional yang terdiri atas Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, serta Kementerian Luar Negeri.

“Dengan adanya pedoman pelaporan aksi HAM ini, diharapkan efektivitas pelaporan dari pemerintah daerah dapat terus ditingkatkan,” tutup Herman. [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.