Berita

Pemprov Papua Tengah Tetapkan UMP 2026 Sebesar Rp4,28 Juta, Perusahaan Pelanggar Terancam Cabut Izin

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp4.285.848 rupiah.

Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Papua Tengah, Frest James Borai, mewakili Meki Nawipa, Gubernur Papua Tengah, Rabu (24/12/2025).

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/334 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Papua Tengah. Frest James Borai menjelaskan bahwa angka tersebut diputuskan berdasarkan hasil analisis kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini.

“Atas nama Gubernur, kami mengumumkan bahwa UMP Papua Tengah untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.285.848. Kami mengharapkan seluruh dunia usaha dan masyarakat dapat mematuhi keputusan ini demi kesejahteraan pekerja,” ujar Frest Borai.

Penetapan UMP 2026 ini berpijak pada landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selain itu, perhitungan ini merujuk pada Surat Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker RI Nomor 4/2344/HI.10012 Tahun 2025, yang memuat data makroekonomi serta kondisi ketenagakerjaan sebagai variabel utama penentuan upah.

Frits juga memberikan instruksi tegas kepada para Bupati di wilayah Papua Tengah terkait pengusulan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Ia menekankan bahwa standar upah di tingkat kabupaten tidak boleh lebih rendah dari standar provinsi.

“Usulan UMK dari Bupati tidak boleh berada di bawah nilai UMP yang telah ditetapkan oleh Peraturan Gubernur ini. Ini adalah batas minimal yang harus dijaga,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan ini. Perusahaan yang kedapatan tidak melaksanakan keputusan pengupahan ini akan dijatuhi sanksi administratif secara bertahap.

“Sanksi yang akan diambil mulai dari teguran tertulis pertama dan kedua. Jika tetap melanggar, pemerintah tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas hingga pada pencabutan izin usaha,” kata Frets.

Menutup pernyataannya, Frets Borai berharap kebijakan ini dapat menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat di Papua Tengah.

“Demikian yang dapat kami sampaikan atas nama Gubernur Provinsi Papua Tengah. Terima kasih. Tuhan memberkati kita sekalian,” tutupnya. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

SK Mendagri Sudah Terbit, Wamendagri Desak 11 Anggota DPRP Papua Pegunungan Segera Dilantik

JAKARTA, TOMEI.ID | Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua…

8 jam ago

HUT ke-54 Pemuda Sinar Bintang Daud, Teguhkan Iman dan Regenerasi Menuju 100 Tahun

DOGIYAI, TOMEI.ID | Memasuki usia ke-54 tahun, Pemuda Kelompok Sinar Bintang Daud meneguhkan komitmen untuk…

8 jam ago

Klarifikasi, Nanci Tegaskan Tak Usir Wartawan dari RDP: Forum Disebut Bersifat Terbatas

NABIRE, TOMEI.ID | Ketua DPRK Nabire, Nanci Karolin Worabay, menegaskan dirinya bukan pihak yang meminta…

9 jam ago

Solidaritas Merauke Desak PSN Papua Selatan Dihentikan Usai Pemerintah Janji Setop Deforestasi

JAYAPURA, TOMEI.ID | Solidaritas Merauke mendesak pemerintah menghentikan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) pangan dan…

14 jam ago

Diundang Meliput, Wartawan Malah Diusir dari RDP oleh DPRK Nabire, Ada Apa?

NABIRE, TOMEI.ID | Seorang wartawan Mitrapol.com, Stefatunus Tawas, diminta meninggalkan ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP)…

15 jam ago

LBH Papua Laporkan Dugaan Penganiayaan Ketua MPM Uncen oleh Anggota Polresta Jayapura ke Polda Papua

JAYAPURA, TOMEI.ID | Lembaga Bantuan Hukum Papua (LBH Papua) melaporkan dugaan penganiayaan terhadap Ketua Majelis…

16 jam ago