Berita

Persipura Diguncang Sanksi Berat Komdis PSSI, Denda Rp240 Juta dan Hukuman Tanpa Penonton Satu Musim

JAYAPURA, TOMEI.ID | Klub kebanggaan masyarakat Papua, Persipura Jayapura, dijatuhi sanksi berat oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI usai terjadinya berbagai pelanggaran disiplin dalam laga play off promosi Pegadaian Championship 2025/2026 menghadapi Adhyaksa FC Banten di Stadion Lukas Enembe, Sentani, Jayapura, pada 8 Mei 2026 lalu.

Putusan tersebut tertuang dalam sidang Komdis PSSI yang digelar pada 13 Mei 2026 dan dipimpin Ketua Komdis PSSI, Dr. Umar Husin, bersama jajaran anggota lainnya di Jakarta.

Dalam salinan putusan Nomor 245/L2/SK/KD-PSSI/V/2026, Persipura dijatuhi denda sebesar Rp50 juta akibat aksi suporter yang masuk ke area lapangan usai pertandingan berakhir. Komdis menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi disiplin federasi.

Komdis menyatakan tindakan itu melanggar Pasal 70 ayat (1), ayat (2) juncto Lampiran 1 nomor 5 juncto Pasal 13 ayat (2) Kode Disiplin PSSI Tahun 2025.

“Setelah pertandingan berakhir terdapat suporter Persipura Jayapura memasuki area lapangan pertandingan dalam jumlah banyak,” demikian bunyi pertimbangan hukum Komdis PSSI yang diterima Tomei.id, Sabtu (16/5) malam.

Tak berhenti di situ, dalam putusan Nomor 244/L2/SK/KD-PSSI/V/2026, Persipura kembali dijatuhi denda sebesar Rp125 juta akibat tingkah laku buruk penonton selama pertandingan berlangsung.

Pelanggaran yang dimaksud meliputi pelemparan empat smoke bomb dari sejumlah tribun stadion, penyalaan flare di berbagai sisi tribun, hingga petasan yang dinyalakan penonton saat laga berlangsung. Komdis menilai seluruh tindakan tersebut terbukti melanggar regulasi disiplin PSSI dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup.

Selain dua putusan utama tersebut, berdasarkan informasi hasil sidang Komdis Pegadaian Championship 2025/2026, Persipura juga menerima sejumlah hukuman tambahan lain, yakni: 1. Denda Rp125 juta atas tanggung jawab terhadap tingkah laku penonton; 2. Denda Rp30 juta disertai hukuman satu musim pertandingan kandang tanpa penonton; 3. Denda Rp20 juta akibat kegagalan menjalankan tanggung jawab menjaga keamanan pertandingan; 4. Denda Rp15 juta terkait tingkah laku penonton; 5. Denda Rp50 juta akibat suporter masuk ke area lapangan pertandingan.

Dengan akumulasi tersebut, total sanksi finansial yang harus ditanggung Persipura mencapai Rp240 juta. Tidak hanya itu, klub berjuluk Mutiara Hitam juga dijatuhi hukuman tambahan berupa larangan menggelar pertandingan kandang dengan penonton selama satu musim penuh.

Sanksi tersebut menjadi pukulan telak bagi Persipura, mengingat dukungan suporter selama ini dikenal sebagai kekuatan utama tim dalam setiap laga kandang di Tanah Papua.

Komdis PSSI juga memberikan peringatan keras bahwa apabila pelanggaran serupa kembali terulang pada masa mendatang, maka hukuman yang dijatuhkan akan lebih berat.

“Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat,” lanjut pernyataan Komdis PSSI.

Sesuai ketentuan Pasal 117 Kode Disiplin PSSI, pihak Persipura masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Mubes AMPJ di Nabire, Pemimpin Baru Ditantang Jaga Persatuan dan Bawa Nama Puncak Jaya

NABIRE, TOMEI.ID | Organisasi Asrama Mahasiswa Puncak Jaya (AMPJ) se-Kota Studi Nabire, Papua Tengah, menggelar…

2 jam ago

ILP Diuji di Lapangan, Dinkes Papua Tengah Evaluasi 8 Puskesmas Lokus

NABIRE, TOMEI.ID | Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah turun langsung melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev)…

3 jam ago

134 Hotspot Terdeteksi di Papua Tengah, Kapolda Paparkan 47 Kali Pemadaman dan Penyelidikan Karhutla

NABIRE, TOMEI.ID | Sebanyak 134 titik panas atau hotspot terdeteksi di sejumlah wilayah Papua Tengah…

3 jam ago

Musa Boma Desak Pemda di Papua Tengah Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum bagi Pelaku Pembakar Hutla

NABIRE, TOMEI.ID | Persoalan pembakaran hutan di sejumlah wilayah delapan kabupaten di Papua Tengah mendapat…

4 jam ago

Rusia Serahkan Proses Hukum AP yang Ditahan di Wamena kepada Otoritas Indonesia

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Rusia menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum terhadap warga negaranya berinisial AP (39),…

4 jam ago

Kendaraan Berpelat Luar Masih Beroperasi di Manokwari, Samsat Soroti Potensi Pajak Daerah

MANOKWARI, TOMEI.ID | Kendaraan berpelat nomor luar daerah masih bebas beraktivitas di Manokwari, sementara kewajiban…

9 jam ago