NABIRE, TOMEI.ID | Penjabat Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) tahun anggaran 2025.
Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah dalam arahannya minta kepada seluruh SKPD untuk segera menyiapkan segala bentuk administrasi untuk pelaksanaan Program yang Sudah direncanakan.
” Penyerahan ini juga menandai telah selesainya semua penyusunan APBD tahun 2025 di Provinsi Papua Tengah, serta menjadi sejarah baru Papua tengah memiliki peraturan daerah Tentang APBD,” ungkapnya saat memberikan arahan di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah pada Senin , 3 Februari 2025.
BACA JUGA : Pemprov Papua Tengah dan Bank Papua Teken MoU Pengelolaan Keuangan
Ia menyebutkan jumlah Total APBD Provinsi Papua Tengah Tahun 2025 mencapai 3,8 Trilyun, lebih tepatnya Rp3.881.272.091.833,- (Tiga Trilyun Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Sembilan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah.
Dikatakan, APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2025 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025, untuk itu dalam menjalankan APBD tersebut ia mengajak harus menyesuaikan program daerah dengan Kebijakan Pusat, dengan mendukung astacita, dengan fokus ke beberapa hal seperti:
• Pengendalian Inflasi,
• Penurunan Angka Stunting,
• Pengentasan Kemiskinan Ekstrem,
• Penanggulangan Pengangguran,
• Ketahanan Pangan, Serta
• Penyediaan Makanan Bergizi Gratis
” Saya ingatkan kepada para pimpinan perangkat daerah sebagai pengguna anggaran maupun yang diberikan kuasa, untuk bekerja lebih sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab,serta mengutamakan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Penandatanganan DPA-SKPD Tahun Anggaran 2025 oleh Pj. Gubernur Papua Tengah, Inspektur, Sekretaris MRP, Sekwan DPRPT, Sekda Papua Tengah, dan Kepala Dinas Perhubungan. [*].