NABIRE, TOMEI.ID | Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, empat warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nabire berhasil diamankan karena diduga menguasai narkotika jenis sabu dan ganja.
Empat terduga pelaku berinisial AW, DW, BM, dan IM diamankan setelah dilakukan pengembangan dari salah satu tersangka sebelumnya.
Berdasarkan informasi tersebut, pada Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIT, Kasat Resnarkoba Polres Nabire Iptu Exaudio P.R. Hasibuan, S.Tr.K., M.H. menggelar briefing dan menginstruksikan tim opsnal untuk bergerak ke lokasi yang dituju.
Dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Nabire, Ipda R. Putra Ramadhan, S.Tr.K., tim opsnal berkoordinasi dengan Kepala Lapas Kelas IIB Nabire, I Made Separtana, untuk melakukan penyisiran di dalam lapas.
Sekitar pukul 18.00 WIT, kegiatan sweeping dilakukan di blok Mambruk 3 dengan didampingi petugas lapas. Dalam proses tersebut, petugas menemukan 23 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut disimpan di atas ventilasi kamar mandi blok dan ditemukan bersama sebuah ponsel merek Samsung warna putih milik salah satu warga binaan berinisial DW.
Saat ini, keempat warga binaan tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Nabire guna pendalaman jaringan dan pengembangan kasus.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, termasuk yang melibatkan jaringan di dalam lembaga pemasyarakatan.[*].