SUMUT, TOMEI.ID | Ketua Umum Komunitas Mahasiswa Papua Se-Sumatera (KOMPASS), Anderian Kamo, mendesak dilakukan investigasi independen dan menyeluruh terhadap laporan dugaan penembakan terhadap warga sipil di Kampung Samboga, Distrik Seredala, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, yang dilaporkan terjadi pada, Jumat (18/9/2026).
Desakan tersebut disampaikan Anderian menyusul laporan Human Rights Defender (HRD) yang menyebut enam warga, yakni Yonas Aje, Pilatus Porpom, Daniel Timuka, Kani Borpom, Yanus Patika, dan Elli Timuka, sebagai korban dalam peristiwa tersebut.
Laporan HRD menyebut dua korban telah dievakuasi ke RSUD Dekai dalam kondisi kritis, sementara empat lainnya masih dalam pencarian pada laporan perkembangan 22 September 2026.
Namun, KOMPASS menilai informasi mengenai kronologi kejadian, kondisi masing-masing korban, pihak yang terlibat, serta sebab terjadinya penembakan harus terlebih dahulu dipastikan melalui penyelidikan yang independen, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Anderian, pemeriksaan fakta diperlukan agar seluruh pihak memperoleh kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi di lapangan, berdasarkan bukti, keterangan saksi, prosedur hukum, serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Ia menegaskan, desakan investigasi bukan dimaksudkan untuk menetapkan kesalahan pihak tertentu sebelum proses hukum dilakukan, melainkan untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan bukti.
“Bagi kami, satu nyawa warga sipil pun terlalu mahal untuk dipertukarkan dengan alasan keamanan. Namun, seluruh fakta juga harus diperiksa secara objektif agar tidak ada pihak yang dihukum hanya berdasarkan tuduhan,” ujar Anderian dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Ia mengatakan, apabila hasil investigasi nantinya menemukan adanya penggunaan kekuatan yang melanggar hukum atau prosedur, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila tuduhan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi, kesalahpahaman, maupun prasangka di tengah publik.
KOMPASS Sampaikan Lima Desakan
Pertama, KOMPASS meminta Komnas HAM dan lembaga penegak hukum terkait melakukan investigasi independen dengan memeriksa lokasi kejadian, saksi, kondisi korban, serta bukti-bukti lain yang relevan, termasuk apabila terdapat barang bukti forensik yang dapat membantu mengungkap kronologi.
Kedua, pemerintah dan aparat terkait diminta memastikan akses evakuasi serta pelayanan medis bagi seluruh korban dapat berlangsung tanpa hambatan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Keselamatan dan penanganan medis terhadap warga yang terluka, menurut KOMPASS, harus menjadi perhatian utama.
Ketiga, apabila investigasi menemukan adanya pelanggaran hukum, KOMPASS meminta pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Proses tersebut, menurut mereka, harus didasarkan pada bukti dan tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pelaku di lapangan apabila terdapat pihak lain yang secara hukum terbukti memiliki tanggung jawab.
Keempat, KOMPASS meminta pemerintah dan aparat keamanan membuka informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai situasi keamanan di wilayah Samboga, sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu proses penyelidikan maupun kepentingan keamanan yang sah.
Kelima, KOMPASS mendorong pemerintah membuka ruang dialog dengan masyarakat, gereja, kepala suku, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil Papua sebagai bagian dari upaya mencari penyelesaian yang tidak hanya bertumpu pada pendekatan keamanan.
Anderian menilai, persoalan keamanan di Papua perlu ditangani dengan tetap menempatkan perlindungan warga sipil, penegakan hukum, pelayanan dasar, serta komunikasi dengan masyarakat sebagai bagian penting dalam penyelesaian persoalan.
Hak Hidup dan Penggunaan Kekuatan
Secara konstitusional, Pasal 28A UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28I ayat (1) juga menempatkan hak untuk hidup sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Sementara itu, Komnas HAM menjelaskan bahwa penggunaan kekuatan dan senjata api oleh kepolisian harus berpedoman pada ketentuan hukum serta prinsip seperti legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas, guna mencegah tindakan berlebihan, penyalahgunaan kewenangan, serta potensi pelanggaran terhadap hak hidup warga.
Komnas HAM juga menyebut penggunaan kekerasan dan senjata api merupakan upaya terakhir dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan HAM, dengan mengutamakan pencegahan, pengendalian tindakan, serta meminimalkan risiko korban jiwa dan penderitaan.
Karena itu, KOMPASS meminta setiap dugaan penggunaan kekuatan terhadap warga sipil diperiksa berdasarkan hukum dan bukti, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan siapa yang bersalah.
“Kami tidak meminta hukum berpihak kepada orang Papua. Kami meminta hukum bekerja secara adil kepada semua manusia. Jika ada warga yang menjadi korban, negara wajib mencari kebenaran; jika ada pihak yang terbukti melanggar hukum, proses hukum harus berjalan; dan jika tuduhan tidak terbukti, fakta juga harus disampaikan secara terbuka,” tegas Anderian.
Menurutnya, transparansi dan proses hukum yang dapat diuji publik diperlukan untuk memastikan informasi mengenai peristiwa Samboga tidak berkembang menjadi spekulasi yang semakin memperkeruh situasi.
“Keadilan tidak boleh memilih warna kulit, seragam, ataupun identitas. Yang harus menjadi dasar adalah fakta, bukti, hukum, dan penghormatan terhadap hak hidup setiap manusia,” pungkas Anderian. [*].










