JAKARTA, TOMEI.ID | Pendiri Astronacci International Group, Profesor Gema, melontarkan sejumlah tudingan serius terkait dugaan penyadapan ilegal yang menurutnya menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh, serta mengaitkannya dengan dugaan makar, sabotase kebijakan pemerintah, dan kepentingan ekonomi tertentu.
Gema mengaitkan dugaan tersebut dengan apa yang disebutnya sebagai upaya makar, sabotase terhadap kebijakan pemerintah, hingga dugaan aliran dana sebesar Rp25 triliun yang diduga digunakan untuk mengganggu stabilitas dan arah pemerintahan nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Gema melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Kamis (5/11/2026), yang kemudian memicu perhatian publik karena memuat tudingan serius terhadap sejumlah pihak.
Dalam unggahan itu, ia menyampaikan pandangannya mengenai dugaan penyadapan serta pihak-pihak yang menurutnya memiliki kepentingan terhadap arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo.
Gema menuding dugaan penyadapan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mengganggu dan merusak arah kebijakan pemerintahan yang sedang dijalankan.
Ia bahkan mengaitkan persoalan itu dengan dugaan pembayaran uang muka senilai Rp25 triliun yang, menurut klaimnya, berasal dari kelompok yang disebut sebagai mafia koruptor.
“Penyadapan ini adalah makar bagian dari skandal uang muka 25 triliun yang dibayarkan oleh mafia koruptor dalam rangka menghancurkan grand design probonomics The Fishing Game yang pernah gua share tahun lalu,” kata Gema.
Menurutnya, apabila dugaan penyadapan tersebut benar terjadi, informasi yang diperoleh dapat digunakan untuk mengetahui rencana kebijakan dan proyek pemerintah sebelum dilaksanakan.
Informasi tersebut, menurut Gema, kemudian berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menyiapkan langkah-langkah yang dapat menghambat atau menyabotase kebijakan pemerintah.
Ia menilai kondisi tersebut, apabila tidak ditangani secara serius, berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap pemerintah serta memperbesar polarisasi di tengah masyarakat.
Gema juga mengaitkan situasi tersebut dengan kemungkinan munculnya berbagai narasi yang dapat digunakan untuk menekan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Lebih lanjut, Gema menuding terdapat pihak tertentu yang membiayai penyebaran berbagai narasi negatif terhadap pemerintah melalui sejumlah kelompok dan saluran komunikasi publik.
Menurutnya, kelompok yang disebutnya dapat melibatkan berbagai kalangan, mulai dari oknum artis, influencer, mahasiswa, ekonom, akademisi, hingga pengguna media sosial.
“Lalu alatnya apa? Mereka membayar oknum artis, influencer, mahasiswa, ekonom, akademisi, social media user,” ujarnya.
Gema kemudian menyebut sejumlah kelompok yang menurut pandangannya memiliki kepentingan untuk berseberangan dengan arah kebijakan pemerintah.
Kelompok tersebut, menurut Gema, terdiri atas pihak yang ia sebut sebagai mafia dan koruptor, oligarki asing maupun lokal, serta elite global Barat.
Namun, Gema tidak menyebutkan secara rinci identitas pihak-pihak yang dituding terlibat maupun menyampaikan bukti yang dapat diverifikasi secara independen dalam materi pernyataan yang menjadi dasar pemberitaan ini.
Dalam pernyataannya, Gema menyerukan kepada masyarakat dan pendukung pemerintahan Presiden Prabowo agar bersatu menghadapi pihak-pihak yang menurutnya berupaya menyebarkan narasi untuk menjatuhkan pemerintah.
Ia juga menggunakan sejumlah diksi keras terhadap pihak yang disebutnya sebagai pengkhianat dan menyerukan agar masyarakat tidak memberikan dukungan kepada kelompok yang menurut pandangannya memiliki agenda untuk mengganggu pemerintahan.
Gema menilai masyarakat perlu lebih berhati-hati terhadap informasi dan gerakan politik yang beredar di ruang publik.
Menurutnya, masyarakat juga perlu memahami konsekuensi hukum apabila terlibat dalam tindakan yang dapat dikategorikan sebagai upaya melawan pemerintahan yang sah.
Gema turut memperingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam apa yang ia sebut sebagai proyek makar.
“Jangan tergabung di dalam proyek makar seperti ini karena kamu bisa berpeluang kena hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” kata Gema.
Pernyataan mengenai konsekuensi hukum tersebut merupakan pandangan yang disampaikan Gema dalam unggahannya. Penetapan suatu perbuatan sebagai tindak pidana makar maupun penerapan ancaman pidana harus melalui proses hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pembuktian di hadapan aparat dan lembaga peradilan yang berwenang.
Sejumlah pernyataan yang disampaikan Gema, termasuk klaim mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp25 triliun, dugaan keterlibatan kelompok tertentu, dugaan penyadapan, serta dugaan upaya sabotase terhadap kebijakan pemerintahan, merupakan tudingan dan pandangan narasumber. [*]










