Berita

Polres Nabire Ungkap Kasus Jambret di Jalan Trikora, Dua Pelaku Diamankan

NABIRE, TOMEI.ID | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Trikora, tepatnya di depan Aspol Kota Lama, Kabupaten Nabire.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 12.15 WIT. Korban diketahui seorang ibu rumah tangga berinisial EAS, warga Aspol Kota Lama.

Kasat Reskrim Polres Nabire, Iptu Bogi Transtanto, dalam konferensi pers di Hall Mapolres Nabire, Jumat (6/3/2026), menjelaskan bahwa saat kejadian korban tengah mengendarai sepeda motor seorang diri sambil membawa tas samping yang diselempangkan di pundak kiri.

Saat korban hendak memasuki kawasan Aspol Kotatama dengan kecepatan pelan, dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor datang dari arah belakang dan langsung memepet korban dari sebelah kiri.

“Salah satu pelaku kemudian menarik tas korban hingga talinya putus. Setelah berhasil merampas tas tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri,” jelas Bogi.

Polisi kemudian berhasil mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial FK (22), warga Kalibobo, dan SIT (20), warga Kelurahan Karang Tumaritis, Kabupaten Nabire.

Menurut Bogi, setelah melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri menuju arah Kalibobo. Di lokasi yang sepi, mereka sempat memeriksa isi tas korban, mengambil barang berharga, lalu membuang tas tersebut ke semak-semak.

“Setelah mengambil uang tunai, satu unit handphone Samsung dan dompet milik korban, para pelaku kemudian melanjutkan perjalanan untuk membeli minuman lokal jenis bobo,” ungkapnya.

Namun, saat berada di lokasi penjual minuman tersebut, kedua pelaku justru diamankan oleh warga yang menjadi saksi kejadian.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp550.000, satu kalung emas seberat 6 gram, satu dompet kulit, satu tas berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega berwarna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku nekat melakukan penjambretan setelah mengonsumsi minuman keras dan berniat mencari uang untuk membeli minuman kembali.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

“Untuk saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Nabire guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.[*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Aktivis Mahasiswa Teologi Serukan Aksi Solidaritas 3 Agustus, Angkat Isu Darurat Militer dan Kemanusiaan di Papua

JAYAPURA, TOMEI.ID | Aktivis mahasiswa teologi dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Studi Jayapura membagikan…

4 jam ago

Lomba AI Generative Papua Tengah Dibuka, Total Hadiah Rp20 Juta untuk Peserta dari Delapan Kabupaten

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatasi, Persandian, dan Statistik…

5 jam ago

Delvis Rettob: Mental Baja yang Membawa Perubahan dan Harapan bagi PMKRI Periode 2026–2028

Oleh: Michael Edowai Di tengah dinamika pergerakan mahasiswa Katolik di Indonesia yang terus berkembang, muncul…

5 jam ago

Sembilan Belas Tahun Mengabdi untuk Negeri: Sebuah Catatan Reflektif Perjalanan UNTRIB Kalabahi

Oleh: Welem Maniyeni Sembilan belas tahun bukanlah perjalanan yang singkat. Di usia yang hampir memasuki…

6 jam ago

BERITA FOTO: Wagub Papua Tengah Sambut Wakil Menteri Bappenas, Sinkronkan Arah Pembangunan Tanah Papua

Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, menyambut kedatangan Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Wakil Kepala…

6 jam ago

BERITA FOTO: Gubernur Papua Tengah Tekankan Integritas ASN dan Optimalisasi E-Kinerja BKN

MIMIKA, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, membuka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023…

6 jam ago