INTANJAYA, TOMEI.ID | Konflik bersenjata antara aparat TNI-Polri dan kelompok bersenjata TPNPB di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah, kembali memicu dampak kemanusiaan serius. Selain jatuhnya korban di kedua belah pihak, konflik ini juga menyebabkan masyarakat sipil menjadi korban luka-luka, bahkan meninggal dunia.
Akibat situasi keamanan yang tidak kondusif, ratusan warga sipil terpaksa mengungsi dari kampung asal mereka ke distrik tetangga, bahkan ke kabupaten lain di luar Intan Jaya.
Sejumlah dokumentasi foto dan bukti elektronik telah beredar dan menunjukkan kondisi para pengungsi yang hidup dalam keterbatasan. Masyarakat sipil yang mengungsi membutuhkan perhatian dan perlindungan dari negara.
Mereka berhak atas pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, tempat tinggal yang layak, layanan kesehatan, pendidikan, serta jaminan rasa aman.
Pemkab Intan Jaya bersama Pemprov Papua Tengah diharapkan segera melakukan langkah konkret untuk memastikan pemenuhan hak-hak konstitusional para pengungsi.
Keterlibatan lembaga kemanusiaan seperti Palang Merah Indonesia (PMI) juga dinilai penting dalam penanganan krisis ini.
Pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya bagi warga sipil pengungsi merupakan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa penghormatan, perlindungan, pemajuan, dan penegakan HAM adalah tanggung jawab negara, khususnya pemerintah.
Dalam konteks tersebut, apabila pemerintah daerah tidak menjalankan kewajiban konstitusionalnya, maka berpotensi dianggap melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. [*]