Reviu Masterplan Pusat Pemerintahan Papua Tengah, Gubernur Meki Minta Parkir Terpusat dan Pengelolaan Sampah

oleh -1129 Dilihat

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, meminta agar penataan kawasan pusat pemerintahan memperhatikan penyediaan area parkir terpusat di luar lingkungan gedung organisasi perangkat daerah (OPD) serta sistem pengelolaan sampah yang terpadu.

Arahan tersebut disampaikan Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Papua Tengah, H. Tumiran, saat memberikan sambutan pada Focus Group Discussion (FGD) I Reviu Masterplan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah di Meeting Room Rumah Makan Sari Kuring, Jumat (30/10/2026).

banner 728x90

Tumiran mengatakan, pusat pemerintahan tidak sekadar menjadi kawasan yang dipenuhi gedung perkantoran, tetapi juga merupakan simbol identitas daerah, pusat pelayanan publik, serta salah satu penggerak pembangunan bagi masyarakat di delapan kabupaten Papua Tengah.

“Papua Tengah memiliki kesempatan sekaligus tantangan besar untuk merencanakan dan membangun pusat pemerintahan yang mampu menjawab kebutuhan daerah pada masa kini dan masa mendatang,” kata Tumiran.

Menurutnya, masterplan yang telah disusun sebelumnya perlu ditinjau dan disempurnakan agar tetap relevan dengan perkembangan regulasi, kemajuan teknologi, serta kondisi dan kebutuhan nyata di lapangan.

Ia menjelaskan, terdapat tiga aspek utama yang harus menjadi perhatian dalam proses reviu tersebut, yakni integrasi pembangunan modern dengan karakteristik lokal, aksesibilitas dan efisiensi pelayanan publik, serta keberlanjutan lingkungan.

Pada aspek pertama, kawasan pusat pemerintahan diharapkan mengadopsi konsep Green City dan Smart City dengan tetap memperhatikan nilai budaya, adat istiadat, serta identitas arsitektur khas Papua Tengah. Perpaduan tersebut dinilai penting agar pembangunan kawasan modern tetap mencerminkan karakter dan kearifan lokal.

Aspek kedua berkaitan dengan aksesibilitas dan efisiensi pelayanan publik. Menurut Tumiran, tata letak bangunan serta konektivitas antarinstansi harus dirancang secara terpadu agar koordinasi pemerintahan berjalan efektif dan masyarakat lebih mudah mengakses pelayanan.

Penataan kawasan juga harus memperhatikan prinsip inklusivitas, termasuk menyediakan akses yang ramah bagi seluruh lapisan masyarakat dan penyandang disabilitas.

Sementara itu, aspek ketiga menyangkut keberlanjutan lingkungan. Perencanaan kawasan harus memperhatikan ketersediaan ruang terbuka hijau, akses air bersih, pengelolaan limbah, serta langkah mitigasi terhadap potensi bencana.

Secara khusus, Tumiran menjelaskan arahan Gubernur Meki Nawipa mengenai penyediaan tempat parkir terpusat di luar lingkungan gedung-gedung OPD. Penataan tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan, terutama ketika berlangsung kegiatan pemerintahan berskala besar yang melibatkan banyak peserta.

“Tujuannya agar ketika ada agenda-agenda besar, ruang parkir yang luas bisa menampung kendaraan sehingga tidak mengganggu aktivitas yang berada di OPD-OPD,” jelasnya.

Menurutnya, sistem parkir terpusat juga diharapkan dapat menjaga kelancaran mobilitas di lingkungan perkantoran. Dengan kendaraan yang ditempatkan pada area khusus, aktivitas pelayanan masyarakat dan pekerjaan aparatur sipil negara (ASN) dapat berlangsung tanpa terganggu kepadatan kendaraan.

Selain itu, lokasi parkir yang berada di luar kawasan gedung perkantoran diharapkan mendorong pegawai lebih banyak berjalan kaki, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan kerja yang lebih sehat dan tertata.

Tidak hanya penataan parkir, Gubernur juga memberikan perhatian terhadap sistem pengelolaan sampah secara terpadu. Menurut Tumiran, persoalan sampah harus diperhitungkan sejak tahap perencanaan agar kawasan pusat pemerintahan memiliki sistem pengelolaan lingkungan yang jelas dan berkelanjutan.

Karena itu, ia meminta tim ahli, perangkat daerah, pemerintah kabupaten, tokoh adat, serta seluruh peserta FGD terlibat aktif memberikan masukan dalam proses penyempurnaan masterplan tersebut.

Tumiran berharap hasil reviu tidak hanya menjadi dokumen perencanaan administratif, tetapi menghasilkan rancangan yang matang, realistis, sesuai kebutuhan daerah, serta dapat dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan.

Ia menegaskan, pembangunan pusat pemerintahan merupakan pekerjaan jangka panjang yang membutuhkan perencanaan menyeluruh. Setiap keputusan penataan kawasan harus mempertimbangkan kebutuhan pelayanan masyarakat saat ini sekaligus kepentingan generasi mendatang.

Melalui reviu masterplan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap pembangunan pusat pemerintahan memiliki arah yang lebih terintegrasi, dengan dukungan infrastruktur, tata ruang, aksesibilitas, dan pengelolaan lingkungan yang mampu menunjang efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik. [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.