Berita

Rusia Serahkan Proses Hukum AP yang Ditahan di Wamena kepada Otoritas Indonesia

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Rusia menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum terhadap warga negaranya berinisial AP (39), yang ditahan otoritas Imigrasi Indonesia di Wamena, Papua Pegunungan, kepada pemerintah Indonesia.

AP ditahan Direktorat Jenderal Imigrasi setelah diduga merekam aksi demonstrasi yang digelar Komite Nasional Papua Barat (KNPB) pada Sabtu (15/8). Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan tujuan visa turis yang digunakannya selama berada di Indonesia.

Otoritas Indonesia kini mendalami dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian terkait aktivitas AP di Wamena.

Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Sergei Tolchenov, mengatakan pihaknya telah mengetahui penahanan AP dan tengah meminta penjelasan resmi dari otoritas Indonesia mengenai dasar hukum dugaan pelanggaran tersebut.

Menurut Tolchenov, AP tampaknya merupakan seorang blogger perjalanan yang kebetulan menyaksikan peristiwa tersebut dan merekamnya, bukan seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Namun, ia mengakui AP tidak memiliki izin khusus untuk melakukan kegiatan jurnalistik atau perekaman profesional. Karena itu, otoritas Indonesia berwenang menilai apakah aktivitas tersebut melanggar ketentuan visa dan peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Kedutaan akan menyerahkan keputusan tentang kemungkinan sanksi kepada otoritas Indonesia, termasuk mencabut izin tinggal AP atau mendeportasinya,” kata Tolchenov, dilansir Antara, Rabu.

Tolchenov menegaskan pihak Kedutaan Besar Rusia masih menunggu informasi resmi dan rinci dari pemerintah Indonesia sebelum mengambil langkah diplomatik lebih lanjut.

Kedutaan Rusia, kata dia, akan terus berkoordinasi dengan otoritas Indonesia untuk memastikan hak-hak AP tetap terpenuhi serta memantau kondisi penahanan dan kesehatannya.

Ia juga mengimbau seluruh warga negara Rusia yang berada di Indonesia agar mematuhi hukum setempat dan memastikan setiap kegiatan yang dilakukan sesuai dengan jenis serta tujuan visa yang dimiliki.

Sementara itu, keputusan mengenai status hukum dan kemungkinan sanksi terhadap AP sepenuhnya berada di tangan otoritas Indonesia setelah proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Agustinus Pigai Ajak DPR Jalur Otsus di Tanah Papua Bersatu Kawal Hak Masyarakat Adat OAP

DOGIYAI, TOMEI.ID | Wakil Ketua III DPRK Dogiyai dari jalur pengangkatan/Otonomi Khusus (Otsus), Agustinus Pigai,…

3 jam ago

Kunjungi Intan Jaya, Kapolda Papua Tengah: Jangan Pernah Merasa Sendiri

INTAN JAYA, TOMEI.ID | Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Jermias Rontini mengingatkan kepada personel TNI-Polri yang…

6 jam ago

Fransina Wakei Resmi Dilantik Pimpin Asrama Putri Nabire di Manokwari

MANOKWARI, TOMEI.ID | Fransina Wakei resmi dilantik sebagai pengurus baru Asrama Putri Nabire di Manokwari dalam…

6 jam ago

HIPMI Papua Pegunungan Dorong KONI Kembangkan Sport Industry Jelang PON XXII

WAMENA, TOMEI.ID | Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Papua Pegunungan mendorong Komite Olahraga Nasional Indonesia…

7 jam ago

IMPDO Jayapura Perkuat Pembinaan dan Persatuan Mahasiswa Baru Asal Okbab

JAYAPURA, TOMEI.ID | Ikatan Mahasiswa dan Pelajar Distrik Okbab (IMPDO) Kota Studi Jayapura menggelar kegiatan…

7 jam ago

Hujan Es dan Kekeringan Rusak Kebun Warga Papua Pegunungan, DPR Desak Pemerintah Segera Turunkan Bantuan

WAMENA, TOMEI.ID | Fenomena alam berupa hujan es dan kekeringan melanda sejumlah wilayah di Papua…

1 hari ago