Berita

Rusia Serahkan Proses Hukum AP yang Ditahan di Wamena kepada Otoritas Indonesia

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Rusia menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum terhadap warga negaranya berinisial AP (39), yang ditahan otoritas Imigrasi Indonesia di Wamena, Papua Pegunungan, kepada pemerintah Indonesia.

AP ditahan Direktorat Jenderal Imigrasi setelah diduga merekam aksi demonstrasi yang digelar Komite Nasional Papua Barat (KNPB) pada Sabtu (15/8). Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan tujuan visa turis yang digunakannya selama berada di Indonesia.

Otoritas Indonesia kini mendalami dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian terkait aktivitas AP di Wamena.

Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Sergei Tolchenov, mengatakan pihaknya telah mengetahui penahanan AP dan tengah meminta penjelasan resmi dari otoritas Indonesia mengenai dasar hukum dugaan pelanggaran tersebut.

Menurut Tolchenov, AP tampaknya merupakan seorang blogger perjalanan yang kebetulan menyaksikan peristiwa tersebut dan merekamnya, bukan seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Namun, ia mengakui AP tidak memiliki izin khusus untuk melakukan kegiatan jurnalistik atau perekaman profesional. Karena itu, otoritas Indonesia berwenang menilai apakah aktivitas tersebut melanggar ketentuan visa dan peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Kedutaan akan menyerahkan keputusan tentang kemungkinan sanksi kepada otoritas Indonesia, termasuk mencabut izin tinggal AP atau mendeportasinya,” kata Tolchenov, dilansir Antara, Rabu.

Tolchenov menegaskan pihak Kedutaan Besar Rusia masih menunggu informasi resmi dan rinci dari pemerintah Indonesia sebelum mengambil langkah diplomatik lebih lanjut.

Kedutaan Rusia, kata dia, akan terus berkoordinasi dengan otoritas Indonesia untuk memastikan hak-hak AP tetap terpenuhi serta memantau kondisi penahanan dan kesehatannya.

Ia juga mengimbau seluruh warga negara Rusia yang berada di Indonesia agar mematuhi hukum setempat dan memastikan setiap kegiatan yang dilakukan sesuai dengan jenis serta tujuan visa yang dimiliki.

Sementara itu, keputusan mengenai status hukum dan kemungkinan sanksi terhadap AP sepenuhnya berada di tangan otoritas Indonesia setelah proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Papua Tengah Masuk Usulan Tuan Rumah Pra-PON Tinju 2027, PERTINA Siapkan Kejurda

NABIRE, TOMEI.ID | Papua Tengah masuk dalam usulan tuan rumah Pra-Pekan Olahraga Nasional (Pra-PON) cabang…

15 jam ago

Ketua KADIN Dogiyai Sosialisasikan Pengembangan Kopi di Sembilan Kampung

DOGIYAI, TOMEI.ID | Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Dogiyai, Amatus Anouw, mendorong masyarakat…

16 jam ago

Colour Run Papua Tengah Kampanyekan Deteksi Dini TBC dan Lawan Stigma

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tuberkulosis (TBC)…

16 jam ago

Papua Tengah Siapkan Dokter Spesialis, FK Unhas Akan Dilibatkan dalam Tes Baseline

MAKASSAR, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menyiapkan program Pra-Pendidikan Dokter Spesialis (Pra-PPDS) bagi dokter…

17 jam ago

Pemprov Papua Tengah Dorong BAMAGNAS Perkuat Pembinaan Umat dan Ekonomi Jemaat

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mendorong Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional (BAMAGNAS)…

1 hari ago

BERITA FOTO: Sosialisasi Taman Nasional Mamberamo Foja

NABIRE, TOMEI.ID | Mewakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah,…

1 hari ago