DOGIYAI, TOMEI.ID | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Dogiyai, Kornelius Kotouki, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Mimika, Deiyai, dan Dogiyai segera mempercepat penyelesaian tapal batas adat Kapiraya yang melibatkan masyarakat Suku Mee dan Suku Kamoro.
Kornelius menilai persoalan tersebut tidak boleh kembali berlarut karena ketidakjelasan batas wilayah adat berpotensi memicu gesekan dan menimbulkan korban di tengah masyarakat.
Menurutnya, pemerintah harus menjadikan penyelesaian Kapiraya sebagai pekerjaan prioritas dengan tahapan yang jelas, terukur, dan melibatkan pemilik hak ulayat.
Desakan tersebut disampaikan Kornelius setelah Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menargetkan persoalan batas wilayah Kapiraya diselesaikan sebelum Desember 2026 dengan mengedepankan batas adat, bukan semata-mata batas administratif pemerintahan.
Kornelius meminta target tersebut tidak berhenti sebagai pernyataan politik, tetapi segera diterjemahkan menjadi langkah konkret di lapangan.
Ia menilai kepastian batas adat penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya kembali klaim wilayah yang dapat memperbesar konflik.
“Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Mimika, Deiyai dan Dogiyai agar jangan asal janji. Saya mohon waktu dan janji untuk segera menyelesaikan tapal batas adat antara suku Kamoro dan Mee,” ujar Kornelius Kotouki, Anggota DPRK Dogiyai dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), kepada tomei.id di Nabire, Sabtu (12/9/2026).
Jangan Tunggu Konflik Kembali Terjadi
Kornelius menegaskan, penyelesaian tapal batas Kapiraya tidak boleh menunggu sampai terjadi kembali benturan atau konflik terbuka di tengah masyarakat.
Menurutnya, pengalaman ketegangan sebelumnya harus menjadi pelajaran bagi pemerintah agar penyelesaian batas adat dilakukan secara serius dengan mempertemukan masyarakat adat, tokoh adat, pemerintah daerah, serta pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap wilayah tersebut.
“Saya minta percepat ya. Jangan sampai konflik kembali terjadi lagi. Saya tidak mau dengar. Karena nanti masyarakat jadi korban terus,” pintanya.
Persoalan Kapiraya sebelumnya memang telah menjadi perhatian pemerintah. Pada Februari 2026, Pemprov Papua Tengah mendorong tiga kabupaten, yakni Mimika, Deiyai, dan Dogiyai, membentuk tim penanganan konflik dan melakukan komunikasi dengan masyarakat adat Suku Mee dan Suku Kamoro.
Pemerintah juga mendorong penyelesaian melalui pendekatan adat dengan melibatkan pemilik hak ulayat dari kedua pihak. Langkah tersebut diarahkan agar batas adat dapat disepakati masyarakat sebelum kemudian dikoordinasikan pada tingkat pemerintahan.
Janji Gubernur Harus Dikawal
Kornelius engatakan komitmen Gubernur Meki Nawipa untuk menuntaskan persoalan Kapiraya sebelum Desember 2026 harus dikawal hingga menghasilkan keputusan yang jelas dan diterima masyarakat.
“Janji Gubernur Meki Nawipa itu merupakan janji kepada masyarakat. Karena itu, legislatif mendesak agar janji tersebut segera diwujudkan dengan langkah strategis yang jelas, sehingga konflik sosial yang melibatkan kedua suku tersebut tidak kembali terjadi di kemudian hari,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah tidak hanya mengandalkan pendekatan administratif dalam menentukan batas wilayah, tetapi juga memastikan keputusan yang diambil tidak mengabaikan kepentingan masyarakat adat setempat.
Menurutnya, penyelesaian harus memperhatikan sejarah wilayah, hak ulayat, hubungan masyarakat adat, serta kesepakatan yang lahir dari proses musyawarah kedua pihak agar hasilnya adil, jelas, dan dapat diterima bersama.
Pendekatan tersebut sejalan dengan kebijakan Pemprov Papua Tengah yang sebelumnya menegaskan bahwa persoalan Kapiraya harus diselesaikan berdasarkan batas adat. Pemerintah juga telah merencanakan pelibatan tim dari tiga kabupaten serta masyarakat adat dalam proses penyelesaian.
Batas Adat Menjadi Kunci
Kornelius menilai kepastian batas adat akan menjadi salah satu kunci untuk meredam potensi konflik di Kapiraya. Tanpa kesepakatan yang jelas, persoalan klaim wilayah dapat terus menjadi sumber ketegangan antara masyarakat yang memiliki hubungan adat dengan kawasan tersebut.
Karena itu, Kotouki meminta pemerintah mempercepat proses dialog dan verifikasi di lapangan dengan melibatkan para pemilik hak ulayat secara langsung. Pemerintah, menurutnya, harus hadir sebagai mediator yang memastikan proses berjalan adil dan tidak menguntungkan salah satu pihak.
“Pemerintah harus hadir menyelesaikan persoalan ini secara serius. Jangan sampai masyarakat terus menanggung dampak dari persoalan batas yang belum selesai,” tegas Kornelius.
Ia berharap penyelesaian Kapiraya tidak hanya menghasilkan penetapan batas, tetapi juga menjadi dasar untuk membangun perdamaian dan kepastian bagi masyarakat Mee dan Kamoro yang hidup di kawasan tersebut.
Bagi Kornelius, penyelesaian tapal batas harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, melindungi masyarakat, serta memastikan pembangunan di kawasan Kapiraya dapat berjalan tanpa kembali dibayangi konflik.
Gubernur Meki Nawipa sebelumnya menyatakan persoalan Kapiraya akan diselesaikan sebelum Desember 2026 dengan mengacu pada batas adat. Pemprov Papua Tengah juga menyatakan akan berkoordinasi dengan tiga pemerintah kabupaten dan melibatkan masyarakat adat dalam proses penyelesaian.
Dengan demikian, tekanan DPRK Dogiyai kini mengarah pada satu hal: target penyelesaian sebelum Desember 2026 harus dibuktikan dengan kerja nyata, kesepakatan adat yang jelas, serta keputusan yang mampu mencegah konflik Kapiraya kembali berulang. [*].










