Berita

Tokoh Masyarakat dan Pemda Sinergi Selesaikan Sengketa Lahan Yaro Secara Damai

NABIRE, TOMEI.ID | Sengketa lahan yang selama ini terjadi di wilayah Yaro, Distrik Yaro, Kabupaten Nabire, Papua Tengah akhirnya berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi yang difasilitasi Polres Nabire.

Proses mediasi yang dilaksanakan di Aula Wicaksana Laghawa Polres Nabire pada Kamis siang (15/25), dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, DPRK, aparat kepolisian, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga.

Mediasi yang difasilitasi oleh Polres Nabire ini menghasilkan kesepakatan damai yang diterima oleh seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa. Dengan adanya kesepakatan ini, persoalan lahan yang sempat memicu ketegangan antarwarga di Distrik Yaro dinyatakan selesai secara resmi.

Bupati Nabire, Mesak Magai, dalam pernyataannya menyampaikan apresiasi atas keterlibatan aktif semua pihak dalam menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah dan damai.

“Kesepakatan sudah kita capai dan telah dibagi dalam empat wilayah. Persoalan tanah di Distrik Yaro kini dinyatakan selesai. Kami berharap masyarakat bisa kembali menjalani aktivitas seperti biasa dan tetap menjaga kerukunan,”tegas Bupati Mesak.

Ia juga memberikan penghargaan khusus kepada jajaran Polres Nabire atas kontribusinya dalam menjaga stabilitas dan ketertiban selama proses mediasi berlangsung.

Sementara itu, Kapolres Nabire, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, menyatakan bahwa kesepakatan damai ini merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat.

“Kami berharap semua pihak menaati isi kesepakatan yang sudah disetujui bersama. Jangan ada lagi konflik baru. Mari kita jaga kedamaian dan keharmonisan di wilayah ini,” ujar Kapolres.

Adapun hasil pembagian wilayah lahan yang telah disepakati adalah sebagai berikut:

1. Dari Kali Wanggar hingga Kali Yaro: dimiliki oleh Jhon Kegou dan Enni Mekei.

2. Jalan poros Bomopai–Ororodo sepanjang 2 KM bagian barat: ditetapkan sebagai tanah umum perkampungan.

3. Dari ujung 2 KM tanah umum hingga Bukit Kabur (Bagu Kebo): merupakan milik Silas Boma (Marga Boma).

4. Dari Bukit Kabur (Bagu Kebo) hingga Kali Wami: dimiliki oleh Alprida Mekei dan Demiana Mekey.

5. Dari Muara Kali Kabur bagian gunung (utara): merupakan hak adat Marga Mekei (Tikihio), Mekei (Bukiha), Boma, dan Mekei (Megauwi).

Penandatanganan kesepakatan tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Nabire Mesak Magai, Wakil Bupati Burhanuddin Pawennari, Sekretaris Daerah Pieter Erari, Wakil Ketua III DPRK Hengki Wakei, Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, serta ratusan warga Distrik Yaro yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Pemda berharap penyelesaian sengketa ini dapat menjadi contoh penyelesaian konflik berbasis dialog, serta membuka jalan bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Distrik Yaro dan sekitarnya. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

TPNPB Klaim Tembak Sopir di Trans Wamena-Nduga, Korban Disebut Aris Sanda

WAMENA, TOMEI.ID | Kelompok yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mengklaim bertanggung…

4 jam ago

Kaki Keseleo H-7 Wisuda, Rafika Syahabudin Tetap Tegak Raih Gelar Magister

Oleh: Antonius M. Degei Langkah Rafika M. Syahabudin, S.E., M.M., menuju panggung wisuda tidak berjalan…

5 jam ago

Deinas Geley Dorong Perluasan Bandara Nabire dan Pembangunan Terminal Papua Tengah

JAKARTA, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, mendorong pemerintah pusat mempercepat pengembangan infrastruktur…

5 jam ago

Terima 34 Motor dari Gubernur, Wim Joani: Bantu Ekonomi dan Buka Lapangan Usaha

INTAN JAYA, TOMEI.ID | Penerima bantuan sepeda motor dari Gubernur Papua Tengah, Meki Frit Nawipa,…

21 jam ago

Meki Nawipa Targetkan Intan Jaya Terang 24 Jam Mulai Desember 2026

INTAN JAYA, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menargetkan Kabupaten Intan Jaya mulai menikmati…

21 jam ago

Meki Nawipa Cek Sekolah dan PLN di Intan Jaya, Janji Percepat Pembangunan

INTAN JAYA, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah Meki Frit Nawipa, bersama rombongan Forum Koordinasi Pimpinan…

23 jam ago