Berita

Usai Aksi “Kotak Revolusi”, KNPB Nabire Dihadang Aparat; Ando Douw: Ada Tekanan terhadap Ruang Demokrasi

NABIRE, TOMEI.ID | Penggalangan dana melalui aksi “kotak revolusi” yang dilakukan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Nabire di Karang Pasar, Sabtu pagi, berujung penghadangan oleh aparat kepolisian. Peristiwa ini dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap aktivitas sipil yang sah.

Kegiatan dimulai sekitar pukul 08.11 WIT, ketika anggota KNPB menempatkan kotak pengumpulan dana di area pasar. Aktivitas berlangsung hingga pukul 11.20 WIT dalam situasi relatif kondusif.

Namun, saat kegiatan berakhir, sejumlah anggota KNPB didatangi seorang pria yang diduga bagian dari intelijen Polres Nabire. Pria tersebut mengambil foto dan mengajukan pertanyaan terkait kegiatan yang dilakukan.

“Setelah kegiatan selesai, kami langsung didatangi dan didokumentasikan. Itu menunjukkan ada pengawasan yang ketat terhadap aktivitas kami,” ujar Ando Douw, bidang diplomasi KNPB Nabire dalam keterangan kepada tomei.id, Sabtu, (28/3/2026).

Tidak lama kemudian, aparat dari unsur Intelkam dan Reskrim datang menggunakan dua unit mobil dan satu sepeda motor, lalu menghadang rombongan KNPB. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya kedua pihak melakukan dialog.

Dalam proses tersebut, aparat disebut meminta agar atribut organisasi, termasuk bendera KNPB, diturunkan. Permintaan itu kemudian direspons dalam rangka meredakan ketegangan.

“Mereka minta bendera diturunkan. Kami pilih negosiasi agar tidak terjadi benturan di lapangan,” kata Ando.

Meski telah diarahkan untuk membubarkan diri, situasi belum sepenuhnya kondusif. Dalam perjalanan pulang, dua unit truk Dalmas dilaporkan ikut bergerak dan melakukan pengejaran hingga ke kawasan permukiman warga.

“Ada pengejaran sampai ke pemukiman. Ini yang kami nilai sebagai bentuk tekanan berlebihan,” tegas Ando.

KNPB Wilayah Nabire dalam pernyataannya meminta aparat kepolisian menghentikan tindakan yang dinilai membatasi ruang demokrasi, khususnya terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat.

“Kebebasan berpendapat itu dijamin konstitusi. Negara seharusnya hadir melindungi, bukan justru menekan,” ujar Ando menegaskan.

KNPB merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagai dasar hukum atas aktivitas mereka.

Peristiwa ini kembali memperlihatkan pentingnya pendekatan aparat yang proporsional, serta penghormatan terhadap hak-hak sipil dalam menjaga stabilitas dan ketertiban di ruang publik. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

IMYAL Manokwari Tak Kirim Delegasi MUSORMA HMKY VII, Soroti Tata Kelola dan Partisipasi

MANOKWARI, TOMEI.ID | Ikatan Mahasiswa Yalimo (IMYAL) Kota Studi Manokwari menyatakan tidak mengirimkan delegasi dalam…

6 jam ago

Lima Tahun Menunggu, Marga Ateta Tahan Kunci Kendaraan Genting Oil

BINTUNI, TOMEI.ID | Persoalan pembayaran hak wilayah adat kembali menjadi perhatian di Kampung Forada, Distrik…

6 jam ago

Dinas Pendidikan Papua Tengah Perkuat Tenaga MAPEGA, Atasi Kekurangan Guru di Wilayah 3T

NABIRE, TOMEI.ID | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah memperkuat kapasitas tenaga MAPEGA Guru…

7 jam ago

Kepala Suku Besar Kamoro Siap Turun ke Kapiraya, Rangkul Mee dan Kamoro Selesaikan Batas Adat

NABIRE, TOMEI.ID | Kepala Suku Besar Kamoro, Yohanis Boyau, menyatakan siap turun langsung ke Kapiraya…

7 jam ago

Gubernur Meki Nawipa: Atlet Pelajar Disabilitas Jangan Minder, Tunjukkan Kemampuan di PEPARDA

NABIRE, TOMEI.ID | Dalam pembukaan PEPARDA perdana, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menegaskan pentingnya keberanian,…

7 jam ago

Hari Kedua Penguatan Kapasitas MAPEGA Nabire, Nurhaidah Soroti Kekurangan Guru di Daerah 3T

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, memperkuat kapasitas tenaga MAPEGA guru daerah tertinggal,…

8 jam ago