Berita

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah Dorong Regulasi Pemerintahan Adat: Revitalisasi Kampung Asli Harus Masuk Perdasi

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah, John NR Gobai, menegaskan perlunya Pemerintah Provinsi Papua Tengah segera menetapkan regulasi khusus mengenai pemerintahan adat di seluruh wilayah Papua Tengah.

Dalam keterangan tertulis yang diterima tim redaksi tomei.id, Selasa (25/11/2025), pernyataan tersebut disampaikan sebagai penegasan atas komitmen lembaga dalam memperkuat koordinasi, memastikan transparansi informasi publik, serta mendorong pelaksanaan program yang lebih akuntabel di lingkungan pemerintahan daerah.

Gobai menekankan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat memiliki dasar konstitusional yang kuat. Gobai mengutip Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya selama tetap hidup dan sesuai perkembangan zaman.

Gobai kemudian merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang membuka ruang hukum bagi penggunaan nomenklatur desa adat atau penamaan asli lain yang telah hidup secara turun-temurun. Menurut Gobai, ketentuan tersebut memberikan dasar bagi pemerintah daerah untuk menetapkan kampung adat sesuai struktur sosial tiap suku di Papua Tengah.

Gobai menjelaskan bahwa istilah “desa adat” sebenarnya tidak dikenal dalam tatanan sosial masyarakat asli Papua. Struktur sosial yang hidup selama ini justru bertumpu pada nama-nama kampung tradisional yang menjadi identitas tiap suku. Karena itu, Papua Tengah tidak diwajibkan menggunakan istilah generik “desa adat”, melainkan dapat memakai nomenklatur lokal yang sudah diakui secara turun-temurun.

Untuk memperjelas, Gobai menyebut beberapa kampung asli yang masih eksis, seperti Isorei dan Taparu di Mimika; Emawa dan Nduni di wilayah Intan Jaya, Paniai, Deiyai, dan Dogiyai; serta Tongoi dan Kunume di Puncak dan Puncak Jaya. Gobai menegaskan bahwa penggunaan nama lokal diyakini mampu mempertegas identitas budaya sekaligus memberikan pengakuan formal terhadap struktur pemerintahan adat yang telah berlangsung sejak generasi leluhur.

Lebih lanjut, Gobai mendorong Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama DPR untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasi) tentang Pemerintahan Adat. Gobai menggarisbawahi bahwa regulasi ini penting untuk mengatur revitalisasi kampung asli sebagai penyelenggara pemerintahan berbasis budaya suku dan memperkuat posisi masyarakat adat dalam sistem administrasi modern.

Gobai juga mengusulkan agar daftar kampung asli dicantumkan langsung dalam Perdasi, atau memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkannya melalui Perda turunan sesuai karakteristik adat masing-masing wilayah.

“Kita harus mendorong kembali Raperdasi tentang Pemerintahan Adat yang mengatur revitalisasi kampung asli sebagai basis pemerintahan sesuai budaya suku-suku di Papua Tengah,” tegas Gobai.

Gobai menambahkan bahwa pengakuan melalui regulasi tidak hanya memperkuat eksistensi masyarakat adat, tetapi juga memastikan nilai-nilai tradisional tetap hidup dan menjadi fondasi pembangunan daerah. Dorongan tersebut dinilai strategis di tengah meningkatnya tuntutan penguatan identitas dan peran masyarakat adat di Papua.

Dengan hadirnya regulasi khusus tersebut, pemerintahan adat di Papua Tengah diharapkan menjadi lebih terstruktur, diakui negara, dan mampu mendukung pembangunan yang selaras dengan nilai budaya masyarakat adat setempat. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

SK Mendagri Sudah Terbit, Wamendagri Desak 11 Anggota DPRP Papua Pegunungan Segera Dilantik

JAKARTA, TOMEI.ID | Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua…

12 jam ago

HUT ke-54 Pemuda Sinar Bintang Daud, Teguhkan Iman dan Regenerasi Menuju 100 Tahun

DOGIYAI, TOMEI.ID | Memasuki usia ke-54 tahun, Pemuda Kelompok Sinar Bintang Daud meneguhkan komitmen untuk…

12 jam ago

Klarifikasi, Nanci Tegaskan Tak Usir Wartawan dari RDP: Forum Disebut Bersifat Terbatas

NABIRE, TOMEI.ID | Ketua DPRK Nabire, Nanci Karolin Worabay, menegaskan dirinya bukan pihak yang meminta…

13 jam ago

Solidaritas Merauke Desak PSN Papua Selatan Dihentikan Usai Pemerintah Janji Setop Deforestasi

JAYAPURA, TOMEI.ID | Solidaritas Merauke mendesak pemerintah menghentikan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) pangan dan…

18 jam ago

Diundang Meliput, Wartawan Malah Diusir dari RDP oleh DPRK Nabire, Ada Apa?

NABIRE, TOMEI.ID | Seorang wartawan Mitrapol.com, Stefatunus Tawas, diminta meninggalkan ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP)…

19 jam ago

LBH Papua Laporkan Dugaan Penganiayaan Ketua MPM Uncen oleh Anggota Polresta Jayapura ke Polda Papua

JAYAPURA, TOMEI.ID | Lembaga Bantuan Hukum Papua (LBH Papua) melaporkan dugaan penganiayaan terhadap Ketua Majelis…

20 jam ago