Wamendagri Ribka Haluk Bantah Isu Pendefinisian Ulang OAP

oleh -1186 Dilihat

JAKARTA, TOMEI.ID | Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, membantah tegas informasi yang menyebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyiapkan atau merencanakan pendefinisian ulang Orang Asli Papua (OAP), sekaligus menegaskan bahwa tidak ada proses maupun agenda resmi pemerintah untuk mengubah ketentuan yang berlaku.

Ribka menyebut informasi tersebut sebagai hoaks dan memastikan tidak ada agenda pemerintah untuk menetapkan definisi baru Orang Asli Papua (OAP), sehingga masyarakat diminta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tidak bersumber dari keterangan resmi pemerintah.

banner 728x90

Klarifikasi tersebut disampaikan Ribka di Jakarta, Jumat (11/9/2026), melalui akun TikTok pribadinya, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., M.M., dan diterima redaksi tomei.id di Nabire, Sabtu (12/9/2026).

Ribka menjelaskan, definisi OAP telah memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, namun menurut Ribka tidak ada perubahan definisi OAP yang sedang dilakukan pemerintah.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa secara legal formal terkait dengan definisi Orang Asli Papua itu kan sudah diatur dalam Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” ujar Ribka.

Ia menegaskan, Kemendagri tidak sedang menyusun kebijakan baru yang bertujuan mengubah ketentuan mengenai siapa yang termasuk OAP. Karena itu, informasi yang berkembang mengenai adanya proses pendefinisian ulang dinilai tidak menggambarkan kebijakan resmi Kemendagri.

“Definisi tentang Orang Asli Papua itu masih tetap sama, tidak ada perubahan jadi tidak ada Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah melakukan perubahan di tengah jalan sebelum atau bahkan berniat untuk melakukan definisi tentang Orang Asli Papua,” tegasnya.

Pernyataan Ribka tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap persoalan definisi OAP. Sehari sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan kekhawatiran mengenai kemungkinan definisi OAP yang bersifat politik setelah menerima Majelis Rakyat Papua (MRP) di Jakarta. Pigai meminta pemerintah tidak membuat definisi OAP berdasarkan pertimbangan politik.

Namun, Ribka memastikan bahwa informasi mengenai adanya rencana Kemendagri melakukan pendefinisian ulang OAP tidak benar dan tidak memiliki dasar dalam kebijakan resmi pemerintah.

Ia meminta masyarakat tidak mencampurkan opini, informasi yang beredar, dan kebijakan resmi pemerintah tanpa melakukan verifikasi secara cermat melalui sumber yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jadi ini berita yang beredar ini ya boleh saya katakan itu hoaks sehingga kami secara resmi menyatakan bahwa tidak ada rencana Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan perubahan tentang definisi Orang Asli Papua,” kata Ribka.

Menurutnya, informasi mengenai kebijakan OAP harus disampaikan berdasarkan sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ribka mengingatkan masyarakat Papua agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang berkembang tanpa dasar yang kuat.

Ia juga menyoroti munculnya pembentukan opini yang seolah-olah memperlihatkan adanya perbedaan atau pertentangan antarkementerian dalam menyikapi definisi OAP. Ribka memastikan narasi tersebut tidak sesuai dengan posisi Kemendagri.

Wamenkemudian membuka ruang klarifikasi bagi masyarakat yang masih mempertanyakan informasi tersebut. Menurutnya, Kemendagri siap memberikan penjelasan apabila terdapat pihak yang membutuhkan kepastian mengenai posisi pemerintah.

“Kalau ada yang masih menanyakan atau meragukan silakan saja menghubungi kami dan kami akan menjelaskan,” katanya.

Klarifikasi itu sekaligus menegaskan bahwa Kemendagri ingin masyarakat memperoleh informasi langsung mengenai kebijakan pemerintah, terutama menyangkut OAP yang memiliki kaitan erat dengan pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.

Ribka kembali menegaskan, tidak ada rencana terbaru dari Kemendagri untuk mengubah atau menetapkan definisi OAP. Penegasan tersebut disampaikan untuk mengakhiri spekulasi mengenai adanya kebijakan baru yang sedang disiapkan pemerintah.

“Saya tegaskan di sini saya pastikan bahwa informasi tentang opini terkait dengan pendefinisian terbaru untuk Orang Asli Papua itu sama sekali tidak ada ya,” tandasnya.

Klarifikasi Ribka tersebut juga diberitakan ANTARA pada Jumat (11/9/2026). ANTARA mencatat Kemendagri memastikan tidak ada berita, pernyataan, maupun rencana untuk menyusun atau mengubah definisi OAP.

Dengan demikian, terdapat dua pernyataan yang perlu ditempatkan secara proporsional dalam pemberitaan. Pigai menyampaikan kekhawatiran terhadap kemungkinan definisi politik OAP, sedangkan Ribka membantah adanya rencana Kemendagri untuk melakukan pendefinisian ulang.

Keduanya merupakan pernyataan dari pejabat pemerintah yang disampaikan dalam konteks berbeda dan tidak boleh dicampur sebagai satu kesimpulan.

Bagi masyarakat Papua, klarifikasi tersebut menjadi penting karena isu OAP berkaitan dengan identitas, kebijakan Otonomi Khusus, serta kepentingan afirmasi bagi masyarakat asli Papua.

Karena itu, informasi mengenai perubahan definisi OAP perlu merujuk pada ketentuan hukum dan keterangan resmi pemerintah, bukan sekadar informasi yang beredar di ruang publik. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.